Terkuak, Peredaran Bawang Bombai Impor Ilegal di Malang, Polisi Beberkan Kronologinya
- istimewa - antaranews
Jakarta, tvOnenews.com - Terkuak, peredaran bawang bombai impor illegal di Malang. Hal ini diungkapkan Satuan Reserse Kriminal Polresta Malang Kota.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan satu orang tersangka berinisial BS atau Benny Sanjir (46).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terkait aktivitas distribusi bawang bombai impor yang diduga tidak memenuhi standar.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana jelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan polisi Nomor LP/A/12/XI/2025/SPKT SATRESKRIM/POLRESTA MALANG KOTA/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 11 November 2025.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan sebuah gudang di Jalan Rajasa, Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang yang diduga dijadikan tempat penyimpanan bawang bombai merah impor sebelum didistribusikan ke sejumlah daerah.
"Bawang bombai impor terindikasi adanya pelanggaran standar impor hortikultura. Tim melakukan pengecekan pada hari Sabtu tanggal 08 November 2025, sekitar pukul 17.30 WIB di depan gudang milik Abd Holek dan Yulia Riska di Jalan Rajasa. Gudang tersebut diketahui menerima pasokan bawang bombai merah dari seorang pemasok bernama BS," ujarnya dikutip Selasa, (10/3/2026).
Dalam kasus ini, tersangka BS yang merupakan warga Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, diduga berperan sebagai importir yang memasarkan bawang bombai impor dengan ukuran yang tidak sesuai ketentuan.
Polisi juga menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan aktivitas impor tersebut.
Di antaranya dokumen perizinan usaha berbasis risiko (NIB), persetujuan impor produk hortikultura, kontrak penjualan internasional, dokumen karantina hingga dokumen pengiriman barang dari India.
“Modus operandi yang digunakan tersangka adalah menjual bawang bombai impor yang ukurannya di bawah standar, yakni kurang dari 5 sentimeter. Padahal ketentuan impor secara tegas mengatur bahwa bawang bombai yang dapat masuk ke Indonesia harus memiliki diameter minimal 5 sentimeter,” jelasnya.
Putu Kholis mengungkapkan, bawang bombai tersebut dipasarkan dengan harga sekitar Rp8.000 per kilogram. Permintaan pasar disebut cukup tinggi, bahkan mencapai sekitar 1.500 karung dengan berat sekitar 9 kilogram untuk setiap karungnya.
Dalam proses penyelidikan, petugas juga melakukan pengecekan fisik terhadap komoditas tersebut dengan cara memotong bawang secara horizontal untuk memastikan ukuran diameternya.
Load more