News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Impor Bawang Bombai Ilegal di Kota Malang

Polresta Malang Kota menetapkan seorang tersangka berinisial BS (46) terkait kasus impor bawang bombai ilegal di wilayah hukumnya.
Selasa, 10 Maret 2026 - 02:58 WIB
Terkuak, Peredaran Bawang Bombai Impor Ilegal di Malang, Polisi Beberkan Kronologinya
Sumber :
  • istimewa - antaranews

Jakarta, tvOnenews.com - Polresta Malang Kota menetapkan seorang tersangka berinisial BS atau Benny Sanjir (46) terkait kasus impor bawang bombai ilegal di wilayah hukumnya.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Putu Kholis Aryana mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor LP/A/12/XI/2025/SPKT SATRESKRIM/POLRESTA MALANG KOTA/POLDA JAWA TIMUR tanggal 11 November 2025.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dasar laporan tersebut, Putu Kholis mengatakan kepolisian melakukan penyelidikan disebuah gudang kawasan Jalan Rajasa, Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang yang diduga menjadi lokasi penyimpanan bawang bombai merah impor sebelum didistribusikan ke sejumlah wilayah.

"Bawang bombai impor terindikasi adanya pelanggaran standar impor hortikultura. Tim melakukan pengecekan pada hari Sabtu tanggal 08 November 2025, sekitar pukul 17.30 WIB di depan gudang milik Abd Holek dan Yulia Riska di Jalan Rajasa. Gudang tersebut diketahui menerima pasokan bawang bombai merah dari seorang pemasok bernama BS," kata Putu Kholis, Senin (9/3/2026).

Putu Kholis menjelaskan dari hasil pemeriksaan pelaku didapati berperan sebagai importir yang memasarkan bawang bombai impor dengan tidak memenuhi standar ukuran.

Menurutnya penyidik turut serta mengamankan sejumlah dokumen impor, antara lain dokumen perizinan usaha berbasis risiko (NIB), persetujuan impor produk hortikultura, kontrak penjualan internasional, dokumen karantina hingga dokumen pengiriman barang dari India dari tangan tersangka.

“Modus operandi yang digunakan tersangka adalah menjual bawang bombai impor yang ukurannya di bawah standar, yakni kurang dari 5 sentimeter. Padahal ketentuan impor secara tegas mengatur bahwa bawang bombai yang dapat masuk ke Indonesia harus memiliki diameter minimal 5 sentimeter,” jelasnya.

Putu Kholis menuturkan bawang bombai tersebut dijual dengan harga sekitar Rp 8.000 per kilogram dengan jumlah permintaan mencapai sekitar 1.500 karung.

Dalam proses pemeriksaan, petugas melakukan pengecekan fisik terhadap bawang bombai dengan cara pemotongan horizontal untuk memastikan ukuran diameternya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia menekankan pengungkapan kasus ini juga sejalan dengan misi Satgas Pangan Polresta Malang Kota dalam melakukan pengawasan distribusi bahan pangan terutama menjelang meningkatnya kebutuhan masyarakat saat Ramadan dan Idul Fitri.

“Hasil pemeriksaan menemukan sekitar 700 karung bawang bombai merah memiliki diameter di bawah 5 sentimeter. Padahal berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 105/Kpts/SR.130/D/12/2017, bawang bombai yang dapat diimpor harus memiliki diameter umbi minimal 5 sentimeter,” ungkap Putu Kholis.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jumlah Penumpang KA YIA PSO Meningkat, Wates-Bandara YIA Kian Terhubung

Jumlah Penumpang KA YIA PSO Meningkat, Wates-Bandara YIA Kian Terhubung

KAI Bandara mencatat pertumbuhan positif jumlah pengguna KA Bandara YIA Reguler (PSO) sepanjang periode 1 Januari–31 Agustus 2026 sebanyak 1.230.728 penumpang
Sekda Muara Enim Diperiksa KPK Terkait Kasus Bupati Edison

Sekda Muara Enim Diperiksa KPK Terkait Kasus Bupati Edison

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Muara Enim, Yulius, Kamis (10/9/2026).
BAP Aliran Uang Rp40 Miliar Kasus TPPU Eks Jampidsus Dinilai Lemah Pembuktian

BAP Aliran Uang Rp40 Miliar Kasus TPPU Eks Jampidsus Dinilai Lemah Pembuktian

Isu terkait dugaan pemberian uang Rp40 miliar dari pengusaha properti Tan Kian kepada sejumlah pejabat di Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan TPPU yang menyeret eks Jampidsus, Febrie Adriansyah tengah menjadi sorotan.
Mahasiswa Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Korupsi UIN Jakarta

Mahasiswa Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Korupsi UIN Jakarta

Ratusan mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar aksi unjuk rasa.
Bea Cukai Sumbagbar Musnahkan 44,6 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp68,8 Miliar

Bea Cukai Sumbagbar Musnahkan 44,6 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp68,8 Miliar

Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) & Bea Cukai Bandar Lampung musnahkan barang kena cukai (BKC) berupa 44.698.060 batang rokok
KLH Dukung PPLI Perkuat Pengelolaan Limbah PCB, Targetkan Zero PCB 2028

KLH Dukung PPLI Perkuat Pengelolaan Limbah PCB, Targetkan Zero PCB 2028

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menegaskan komitmennya mendukung PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) dalam memperkuat kapasitas pengelolaan limbah

Trending

Jumlah Penumpang KA YIA PSO Meningkat, Wates-Bandara YIA Kian Terhubung

Jumlah Penumpang KA YIA PSO Meningkat, Wates-Bandara YIA Kian Terhubung

KAI Bandara mencatat pertumbuhan positif jumlah pengguna KA Bandara YIA Reguler (PSO) sepanjang periode 1 Januari–31 Agustus 2026 sebanyak 1.230.728 penumpang
Kasus Pungli Rekrutmen Mengemuka, DPRD Surabaya Minta Sistem Dievaluasi

Kasus Pungli Rekrutmen Mengemuka, DPRD Surabaya Minta Sistem Dievaluasi

DPRD Kota Surabaya meminta Pemerintah Kota Surabaya melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem rekrutmen tenaga kerja di lingkungan pemerintah daerah.
Mahasiswa Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Korupsi UIN Jakarta

Mahasiswa Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Korupsi UIN Jakarta

Ratusan mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar aksi unjuk rasa.
Sekda Muara Enim Diperiksa KPK Terkait Kasus Bupati Edison

Sekda Muara Enim Diperiksa KPK Terkait Kasus Bupati Edison

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Muara Enim, Yulius, Kamis (10/9/2026).
Bea Cukai Sumbagbar Musnahkan 44,6 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp68,8 Miliar

Bea Cukai Sumbagbar Musnahkan 44,6 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp68,8 Miliar

Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) & Bea Cukai Bandar Lampung musnahkan barang kena cukai (BKC) berupa 44.698.060 batang rokok
KLH Dukung PPLI Perkuat Pengelolaan Limbah PCB, Targetkan Zero PCB 2028

KLH Dukung PPLI Perkuat Pengelolaan Limbah PCB, Targetkan Zero PCB 2028

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menegaskan komitmennya mendukung PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) dalam memperkuat kapasitas pengelolaan limbah
BAP Aliran Uang Rp40 Miliar Kasus TPPU Eks Jampidsus Dinilai Lemah Pembuktian

BAP Aliran Uang Rp40 Miliar Kasus TPPU Eks Jampidsus Dinilai Lemah Pembuktian

Isu terkait dugaan pemberian uang Rp40 miliar dari pengusaha properti Tan Kian kepada sejumlah pejabat di Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan TPPU yang menyeret eks Jampidsus, Febrie Adriansyah tengah menjadi sorotan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT