Mudik Lebaran 2026 Tetap Tenang, BPJS Kesehatan Pastikan Layanan JKN Tetap Aktif dan Mudah Diakses
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - BPJS Kesehatan memastikan layanan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap dapat diakses masyarakat selama periode libur Lebaran Idul Fitri 2026. Kebijakan ini dilakukan agar peserta tetap mendapatkan pelayanan kesehatan meskipun sedang melakukan perjalanan mudik ke berbagai daerah.
Komitmen tersebut ditegaskan oleh BPJS Kesehatan melalui Kantor Cabang Singkawang yang menyatakan bahwa berbagai kemudahan layanan telah disiapkan, baik secara langsung maupun digital.
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Singkawang, Wahyu Aji Anindhiyo Satriojati, mengatakan momentum mudik Lebaran tidak boleh menjadi penghalang bagi peserta untuk memperoleh layanan kesehatan yang mereka butuhkan.
“Momentum mudik Lebaran tidak boleh menjadi penghalang bagi peserta untuk memperoleh pelayanan kesehatan. BPJS Kesehatan memastikan layanan Program JKN tetap dapat diakses dengan mudah sehingga masyarakat dapat melakukan perjalanan mudik dengan tenang,” ujarnya di Singkawang, Selasa (10/3/2026).
Layanan Tatap Muka Tetap Dibuka
Selama periode menjelang Lebaran, BPJS Kesehatan tetap membuka layanan administrasi secara langsung di kantor cabang.
Untuk wilayah Singkawang, layanan tatap muka akan dibuka pada beberapa tanggal tertentu dengan jam operasional terbatas.
Berikut jadwal layanan administrasi BPJS Kesehatan di kantor cabang Singkawang:
-
18 Maret 2026
-
20 Maret 2026
-
23 Maret 2026
-
24 Maret 2026
Jam layanan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 13.30 WIB.
Melalui layanan ini, peserta BPJS Kesehatan dapat mengurus berbagai kebutuhan administrasi kepesertaan secara langsung.
Peserta Bisa Manfaatkan Layanan Digital
Selain layanan tatap muka, BPJS Kesehatan juga mendorong masyarakat memanfaatkan berbagai layanan digital yang tersedia agar lebih praktis dan cepat.
Salah satu layanan yang dapat digunakan adalah aplikasi Mobile JKN, yang memungkinkan peserta mengakses berbagai layanan administrasi secara mandiri tanpa harus datang ke kantor cabang.
Melalui aplikasi tersebut, peserta BPJS Kesehatan dapat melakukan beberapa layanan penting seperti:
-
Perubahan data kepesertaan
-
Perubahan fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP)
-
Informasi tagihan iuran
-
Layanan administrasi lainnya
Dengan adanya layanan digital ini, peserta tetap dapat mengurus berbagai kebutuhan administrasi meskipun sedang berada di perjalanan mudik.
Cek Status Kepesertaan Sebelum Mudik
Sementara itu, Kepala Bagian Mutu Layanan Kepesertaan BPJS Kesehatan Singkawang, Mardianto, mengimbau masyarakat untuk memastikan status kepesertaan mereka tetap aktif sebelum melakukan perjalanan mudik.
Menurutnya, pengecekan status kepesertaan sangat penting agar layanan kesehatan dapat diakses tanpa kendala ketika dibutuhkan.
Peserta BPJS Kesehatan dapat mengecek status kepesertaan melalui beberapa kanal layanan digital, di antaranya:
-
Layanan WhatsApp PANDAWA di nomor 08118165165
-
Care Center BPJS Kesehatan 165
Selain itu, peserta juga dapat memanfaatkan berbagai kanal pembayaran yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk membayar iuran atau melunasi tunggakan sebelum mudik.
Tetap Bisa Berobat Meski di Luar Kota
Di sisi lain, Kepala Bagian Mutu Layanan Fasilitas Kesehatan BPJS Kesehatan Singkawang, Yeny Elisartika, memastikan peserta JKN tetap dapat memperoleh layanan kesehatan meskipun sedang berada di luar daerah domisili.
Jika fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) tempat peserta terdaftar tutup atau peserta sedang berada di luar kota, maka peserta tetap dapat berobat di fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan lainnya yang sedang beroperasi.
Untuk mengetahui fasilitas kesehatan yang tetap buka selama libur Lebaran, masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi Aplicares yang menyediakan informasi lokasi fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan.
Pasien Penyakit Kronis Tetap Dilayani
BPJS Kesehatan juga memastikan pelayanan kesehatan tetap berjalan bagi peserta yang memiliki penyakit kronis.
Peserta yang mengikuti Program Rujuk Balik (PRB) tetap dapat memperoleh terapi dan obat-obatan selama periode libur Lebaran.
Langkah ini dilakukan agar pengobatan yang sedang dijalani pasien tidak terhenti selama masa libur panjang.
Jaminan Layanan untuk Korban Kecelakaan
Selain pelayanan kesehatan umum, BPJS Kesehatan juga menjamin pelayanan bagi peserta yang mengalami kecelakaan lalu lintas sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam kasus kecelakaan lalu lintas, biaya pelayanan kesehatan pertama akan dijamin oleh Jasa Raharja hingga batas maksimal Rp20 juta.
Apabila biaya perawatan melebihi batas tersebut, maka selisih biaya dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Program JKN.
Dengan berbagai layanan yang telah disiapkan tersebut, BPJS Kesehatan berharap masyarakat dapat menjalani perjalanan mudik Lebaran dengan lebih tenang karena akses terhadap layanan kesehatan tetap tersedia kapan pun dibutuhkan. (ant/nsp)
Load more