News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Menteri LH Usut Pelanggaran Hukum Longsor Sampah Tewaskan Tujuh Orang di Bantargebang, Bakal Ada Tersangka

anif mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan proses penyidikan. Dirinya menyatakan proses hukum akan dipercepat penyelesaiannya, sehingga pekan depan akan ada penetapan tersangka.
Rabu, 11 Maret 2026 - 10:25 WIB
Sejumlah personel gabungan melakukan pencarian korban longsoran di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Ciketing Udik, Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (9/3).
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, memastikan tengah mengusut pelanggaran hukum yang terjadi dalam peristiwa longsor yang mengakibatkan tujuh orang meninggal dunia di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi.

“Jadi, Bantargebang kemarin telah kita lakukan olah TKP atas kejadian bencana kemanusiaan ini dengan meninggalnya tujuh warga kita. Dan ini sesuai dengan Undang-Undang 32 Tahun 2009, kepadanya ada tanggung jawab hukum yang harus diemban oleh pengelolanya. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Juga pada Undang-Undang 18 Tahun 2008 juga ada tanggung jawab hukum yang harus ditanganinya,” kata Hanif, di Jakarta, Rabu (11/3/2026).

Lebih lanjut Hanif mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan proses penyidikan. Dirinya menyatakan proses hukum akan dipercepat penyelesaiannya, sehingga pekan depan akan ada penetapan tersangka.

“Kita akan mempercepat proses penyelesaian penyidikannya ini. Mudah-mudahan dalam seminggu-minggu depan sudah ada tersangka yang ditetapkan di dalam rangka memberikan asas keadilan untuk kita semua, juga menjadikan titik pembelajaran di dalam rangka penanganan sampah,” tegas Hanif.

Sebab, menurut Hanif, dalam Undang-Undang 18 Tahun 2008 telah melarang kegiatan open dumping sejak tahun 2008. Maka, dalam hal ini pihaknya akan mengusut orang yang terlibat dalam kegiatan open dumping yang sudah dilarang.

“Sebenarnya, maka pemeriksaan ini akan mengarah ke semua pejabat yang kemudian bertanggung jawab sejak diundangkannya undang-undang tersebut. Jadi undang-undang tersebut sebenarnya membatasi lima tahun sejak Undang-Undang Tahun 2008 ditetapkan, maka semua open dumping harus berakhir. Namun demikian, sampai hari ini Jakarta masih menerapkan open dumping,” tegas Hanif.

“Jadi kejadian ini gunung esnya saja. Pasti ada pejabat-pejabat sebelumnya yang juga harus kami mintai keterangan kenapa kegiatan open dumping ini tidak dihentikan,” sambungnya.

Selain itu, Hanif juga akan mendalami soal tumpukan sampah di TPST Bantargebang yang sudah overloaded, namun tidak dicarikan solusinya. Sebab, hal ini tentunya membahayakan para pekerja dan juga masyarakat di sekitar Bantargebang.

“Kedua, kenapa overloaded yang ada di Bantargebang ini tidak segera dicarikan solusinya. Ini benar-benar membahayakan dari sisi para pekerjanya. Dari sisi lingkungan, juga sudah kita identifikasikan bahwa timbulnya kandungan-kandungan logam berat pada sungai-sungai, sumur-sumur masyarakat di sekitar Bantargebang,” tutur Hanif.

“Ini yang akan terus kita teliti. Ini segera harus kita secara gradual kita harus segera alihkan pengelolaan sampah tidak lagi bisa, tidak lagi di Bantargebang. Tentu melalui upaya masif yaitu pengetatan pengelolaan sampah di kawasan,” lanjutnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kemudian atas peristiwa ini, Hanif menegaskan tidak segan akan memberikan sanksi administrasi yang lebih keras kepada seluruh pengelola kawasan yang tidak taat dalam kelola sampah.

“Baik itu berupa pidana 1 tahun sesuai Undang-Undang 32 Tahun 2009 Pasal 114 atau kami akan membekukan persetujuan lingkungannya. Itu adalah sanksi yang paling berat bilamana tidak diperhatikan. Jadi kami meminta mereka semua pemilik kawasan untuk kemudian mengelola sampahnya paling lambat tiga bulan sejak diterimanya surat paksaan pemerintah tersebut,” tegas Hanif. (Ars)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Wamendagri Akhmad Wiyagus Ungkap IKAPTK Harus Jadi Kekuatan Moral dan Benteng Ketahanan Nasional

Wamendagri Akhmad Wiyagus Ungkap IKAPTK Harus Jadi Kekuatan Moral dan Benteng Ketahanan Nasional

Wakil Menteri Dalam Negeri, Akhmad Wiyagus menekankan pentingnya peran Ikatan Keluarga Alumni Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan (IKAPTK) sebagai pilar moral dalam sistem birokrasi Indonesia. 
Cegah Kejahatan Jalanan, Polda Sulsel Libatkan 1.500 Warga-Ojol Perkuat Kamtibmas

Cegah Kejahatan Jalanan, Polda Sulsel Libatkan 1.500 Warga-Ojol Perkuat Kamtibmas

Kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat diharapkan semakin kuat sehingga sistem keamanan berbasis masyarakat dapat berjalan optimal dalam menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di Sulawesi Selatan
Berkaca dari Negara China, Bekasi Siap Berinovasi Mengolah Sampah jadi Listrik

Berkaca dari Negara China, Bekasi Siap Berinovasi Mengolah Sampah jadi Listrik

Kabar gembira untuk warga Bekasi nih, karena tidak lama lagi bisa punya listrik dari hasil olahan sampah. Berikut penjelasannya.
Evaluasi Menyeluruh Latsarmil Kemhan: Porsi Latihan Fisik Kini Sesuaikan Kondisi Peserta Koperasi Merah Putih

Evaluasi Menyeluruh Latsarmil Kemhan: Porsi Latihan Fisik Kini Sesuaikan Kondisi Peserta Koperasi Merah Putih

Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin menginstruksikan dilakukannya peninjauan ulang secara menyeluruh terhadap program latihan dasar kemiliteran (latsarmil) bagi para calon manajer Koperasi Merah Putih. 
Persib Bandung Pinjamkan Wonderkid Zulkifli Lukmansyah Untuk Dapatkan Menit Bermain

Persib Bandung Pinjamkan Wonderkid Zulkifli Lukmansyah Untuk Dapatkan Menit Bermain

Persib sepakat untuk melepas Zulkifli Lukmansyah dengan status pinjaman di awal musim 2026/2027. ia diharapkan bisa menimba ilmu selama dipinjamkan ke klub lain
Pengurus DPW dan DPD PAN DKI Jakarta Dilantik, Eko Patrio Kepada Gubernur Pramono: Titip Anak-Anak Pak

Pengurus DPW dan DPD PAN DKI Jakarta Dilantik, Eko Patrio Kepada Gubernur Pramono: Titip Anak-Anak Pak

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan alias Zulhas melantik pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) DKI Jakarta periode 2024-2029.

Trending

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkembangan layanan keuangan digital yang semakin pesat membuka banyak kemudahan bagi masyarakat.
Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)
Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

RYS (50) aparatur sipil negara (ASN) sebagai Sekretaris Dinas PRKP Kabupaten Bangkalan ditemukan tewas membusuk dalam mobil dinas di area parkir Bandara Juanda.
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Selengkapnya

Viral