Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Rismon Sianipar Ajukan Permohonan Restorative Justice
- Adinda Ratna Safira/tvOnenews
Jakarta, tvOnenews.com - Tersangka Rismon Hasiholan Sianipar mengajukan permohonan restorative justice (RJ) dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin menuturkan, pengajuan restorative justice ini disampaikan langsung oleh yang bersangkutan dan pengacaranya.
"Jadi beberapa hari yang lalu atau seminggu yang lalu, yang bersangkutan, saudara RHS bersama pengacaranya menyampaikan permohonan fasilitasi restorative justice kepada penyidik,” kata Iman, di Polda Metro Jaya, Rabu (11/3/2026).
Kemudian, Iman menuturkan, pada Rabu (11/3/2026) hari ini, yang bersangkutan datang kembali ke Polda Metro Jaya untuk menanyakan tindak lanjut permohonan restorative justice tersebut.
"Dan hari ini saudara RHS dengan lawyernya datang ke kami untuk menanyakan perkembangan permohonan RJ yang diajukan oleh RHS dengan kesadarannya," jelas Iman.
Sementara itu, Iman mengungkapkan, saat ini pihaknya sedang melakukan upaya untuk memfasilitasi permohonan yang diajukan tersangka.
"Dan kami sebagai fasilitator, penyidik sedang melakukan upaya untuk memfasilitsi permohonan yang disampaikan oleh tersangka RHS," tegas Iman.
Untuk diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan kasus pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data elektronik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo.
Kemudian dalam penetapan tersangka ini, Polda Metro Jaya membagi menjadi dua klaster. Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Para tersangka dari klaster ini dikenakan Pasal 310 dan atau Pasal 311 dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.
Kemudian tersangka dari klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa. Terhadap tersangka dikenakan Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE. (ars/iwh)
Load more