News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Rismon Sianipar Ajukan Permohonan Restorative Justice

Rismon Hasiholan Sianipar mengajukan permohonan restorative justice (RJ) terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo.
Rabu, 11 Maret 2026 - 15:40 WIB
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin (tengah)
Sumber :
  • Adinda Ratna Safira/tvOnenews

Jakarta, tvOnenews.com - Tersangka Rismon Hasiholan Sianipar mengajukan permohonan restorative justice (RJ) dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin menuturkan, pengajuan restorative justice ini disampaikan langsung oleh yang bersangkutan dan pengacaranya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Jadi beberapa hari yang lalu atau seminggu yang lalu, yang bersangkutan, saudara RHS bersama pengacaranya menyampaikan permohonan fasilitasi restorative justice kepada penyidik,” kata Iman, di Polda Metro Jaya, Rabu (11/3/2026).

Kemudian, Iman menuturkan, pada Rabu (11/3/2026) hari ini, yang bersangkutan datang kembali ke Polda Metro Jaya untuk menanyakan tindak lanjut permohonan restorative justice tersebut.

"Dan hari ini saudara RHS dengan lawyernya datang ke kami untuk menanyakan perkembangan permohonan RJ yang diajukan oleh RHS dengan kesadarannya," jelas Iman.

Sementara itu, Iman mengungkapkan, saat ini pihaknya sedang melakukan upaya untuk memfasilitasi permohonan yang diajukan tersangka.

"Dan kami sebagai fasilitator, penyidik sedang melakukan upaya untuk memfasilitsi permohonan yang disampaikan oleh tersangka RHS," tegas Iman.

Untuk diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan kasus pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data elektronik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo.

Kemudian dalam penetapan tersangka ini,  Polda Metro Jaya membagi menjadi dua klaster. Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Para tersangka dari klaster ini dikenakan Pasal 310 dan atau Pasal 311 dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

Kemudian tersangka dari klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa. Terhadap tersangka dikenakan Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE. (ars/iwh)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

3 Kabar Buruk Hantam John Herdman Jelang Debut Bersama Timnas Indonesia di FIFA Series 2026

3 Kabar Buruk Hantam John Herdman Jelang Debut Bersama Timnas Indonesia di FIFA Series 2026

Timnas Indonesia diterpa tiga kabar buruk jelang FIFA Series 2026 di Jakarta. Miliano Jonathans cedera ACL, pemain abroad terancam absen, persiapan tim mepet Lebaran.
Meski Mendominasi di F1 GP Australia 2026, Bos Mercedes Malah Ketar-ketir Melihat Performa Mobil Ferrari

Meski Mendominasi di F1 GP Australia 2026, Bos Mercedes Malah Ketar-ketir Melihat Performa Mobil Ferrari

Mercedes tampil impresif pada F1 GP Australia 2026 dengan meraih podium 1 dan dua di Sirkuit Albert Park pada akhir pekan kemarin.
Pelaku Pembunuhan Pensiunan JICT Ermanto Usman di Bekasi Langsung Ditahan, Terancam 15 Tahun Penjara

Pelaku Pembunuhan Pensiunan JICT Ermanto Usman di Bekasi Langsung Ditahan, Terancam 15 Tahun Penjara

Pelaku pembunuhan dan perampokan Ermanto Usman, bernama Sudirman (28) berhasil diamankan polisi. Akibat perbuatan kejinya, ia terancam 15 tahun penjara.
Promo Spesial BRI, Beli Tiket Mudik dan Liburan Lebaran Makin Bisa Lebih Hemat

Promo Spesial BRI, Beli Tiket Mudik dan Liburan Lebaran Makin Bisa Lebih Hemat

Promo Spesial BRI Ramadan menawarkan berbagai promo perjalanan untuk pembelian tiket di Traveloka. Mulai dari pesawat, hotel, atraksi dan aktivitas, tiket kereta api dan banyak lagi.
Gugatan Praperadilan Ditolak, KPK Bakal Panggil Yaqut Lagi Pekan Ini

Gugatan Praperadilan Ditolak, KPK Bakal Panggil Yaqut Lagi Pekan Ini

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses hukum mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas tetap berlanjut usai gugatan praperadilannya ditolak
Polisi Beberkan Cara Sadis Pensiunan JICT Ermanto Usman Dihabisi di Rumahnya, Pelaku Pukul Suami-Istri Pakai Linggis

Polisi Beberkan Cara Sadis Pensiunan JICT Ermanto Usman Dihabisi di Rumahnya, Pelaku Pukul Suami-Istri Pakai Linggis

Polisi mengungkapkan cara sadis pelaku pembunuhan Ermanto Usman dan penganiayaan terhadap istrinya, di kediamannya daerah Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat.

Trending

Kronologi Izin SMK IDN Bogor Dicabut Gubernur Dedi Mulyadi: Berawal dari Dugaan Operasi Tanpa Legalitas

Kronologi Izin SMK IDN Bogor Dicabut Gubernur Dedi Mulyadi: Berawal dari Dugaan Operasi Tanpa Legalitas

Kronologi izin SMK IDN Boarding School Bogor dicabut Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Simak alasan, polemik legalitas sekolah, dan nasib ratusan siswa terdampak.
Meski Tak Dipanggil Timnas Indonesia, Mees Hilgers Tiba-Tiba Kasih Kabar Gembira kepada John Herdman

Meski Tak Dipanggil Timnas Indonesia, Mees Hilgers Tiba-Tiba Kasih Kabar Gembira kepada John Herdman

Mees Hilgers mendadak membawakan kabar gembira kepada John Herdman. Sang pemain Timnas Indonesia kembali absen dari panggilan pada bulan Maret ini.
Gubernur Jabar KDM Cabut Operasional SMK IDN Bogor di Tengah Jalan, Ratusan Siswa Terancam Gagal Lulus, Wali Murid Geruduk Gedung Sate

Gubernur Jabar KDM Cabut Operasional SMK IDN Bogor di Tengah Jalan, Ratusan Siswa Terancam Gagal Lulus, Wali Murid Geruduk Gedung Sate

Wali murid SMK IDN Bogor menagih kepastian nasib anak-anak mereka, pascapencabutan izin operasional sekolah oleh Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi (KDM).
Masih Belum Move On dari Megatron, KOVO Tiba-tiba Beri Kode Agar Megawati Hangestri Kembali ke Korea

Masih Belum Move On dari Megatron, KOVO Tiba-tiba Beri Kode Agar Megawati Hangestri Kembali ke Korea

Meski Red Sparks saat ini sedang terpuruk, Megawati Hangestri kembali menjadi sorotan media Korea setelah KOVO memberi kode kemungkinan kembalinya ke V-League.
Media Inggris Tak Habis Pikir dengan Elkan Baggott, Sudah Lama Tak Bela Timnas Indonesia tapi Bisa Masuk Skuad John Herdman

Media Inggris Tak Habis Pikir dengan Elkan Baggott, Sudah Lama Tak Bela Timnas Indonesia tapi Bisa Masuk Skuad John Herdman

Media Inggris ikut menyoroti perkembangan terbaru Timnas Indonesia, khususnya soal pemanggilan kembali Elkan Baggott ke dalam skuad Garuda jelang FIFA Series.
Jadwal Megawati Hangestri di Final Four Proliga 2026: Megatron Cs Siap Bawa Jakarta Pertamina Enduro ke Babak Grand Final

Jadwal Megawati Hangestri di Final Four Proliga 2026: Megatron Cs Siap Bawa Jakarta Pertamina Enduro ke Babak Grand Final

Jadwal Megawati Hangestri di babak final four Proliga 2026, di mana pevoli berjuluk Megatron itu siap membawa Jakarta Pertamina Enduro berjuang untuk mempertahankan gelar juara.
Ramalan Keuangan Zodiak 12 Maret 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Keuangan Zodiak 12 Maret 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 12 Maret 2026 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces. Simak peluang finansial tiap zodiak hari ini.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT