Detik-detik Pria di Batam Habisi Nyawa Kekasih Sesama Jenis, Pergoki Pacar Peluk Pria Lain dalam Kamar Kos
Kasus pembunuhan dengan motif cinta sesama jenis menggegerkan warga Perumahan Family Dream, Nongsa, Batam, Selasa (10/3/2026).
Kamis, 12 Maret 2026 - 06:58 WIB
Sumber :
- Istimewa Instagram @kriminews
Peristiwa itu otomatis menggegerkan warga Perumahan Family Dream. Tetangga yang mengetahui peritiwa itu langsung berdatangan dan langsung menghubungi polisi.
Korban dibawa ke RS Bhayangkara Polda Kepri untuk proses autopsi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 459 dan atau Pasal 458 ayat (1) dan atau Pasal 466 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun. (muu)
Load more