Respons Menohok Ahmad Ali Terkait Rismon Minta Maaf ke Jokowi soal Polemik Ijazah Palsu
- istimewa - antaranews
Jakarta, tvOnenews.com - Baru-baru ini mencuat terkait kabar Rismon Sianipar minta maaf ke Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) terkait polemik kasus tudingan ijazah palsu. Sontak, hal ini menyedot perhatian publik hingga respons menohok elite politik, seperti Ketua Harian DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ahmad Ali.
Dalam hal ini, ia katakan, apa yang dilakukan Rismon merupakan hak hukum sebagai warga negara dan hak dari Jokowi apakah mau menerima permintaan maaf atau tidak.
"Itu hak, itu hak hukumnya Rismon dan hak pak Jokowi untuk menerima dia atau tidak," ucap Ali saat ditemui di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (12/3/2026).
Bahkan Ali menggarisbawahi dengan Rismon meminta maaf membuka tabir bahwa apa yang dituduhkan terhadap Jokowi tidak benar.
"Sekali lagi, kebenaran akan mencari jalannya sendiri," ujarnya.
Untuk diketahui, sebelumnya diberitakan, tersangka kasus tudingan ijazah palsu, Rismon Sianipar, menemui Jokowi di kediamannya wilayah Solo, Jawa Tengah pada Kamis (12/3/2025).
Sikap Rismon ini, dilakukan setelah ia mengakui ijazah Jokowi asli dan menyatakan bahwa penelitiannya terkait ijazah Jokowi ada yang keliru.
Atas hal ini, pakar forensik digital itu kemudian menyampaikan permohonan maaf kepada Jokowi dan keluarga, hingga mengajukan Restorative Justice (RJ) untuk penyelesaian perkara.Â
Padahal, sebelumnya Rismon getol menyebut bahwa ijazah Jokowi itu palsu bahkan sampai membuat buku Jokowi's White Paper bersama Roy Suryo dan Dokter Tifa, berisi penelitian yang menunjukkan ijazah Jokowi palsu.
Namun, kini Rismon secara tegas menyatakan permintaan maaf kepada Jokowi, bahkan dia sampai mendatangi rumah Jokowi di Solo.
Rismon menyatakan, sebagai peneliti yang independen dan bertanggung jawab, dia harus mengakui kesalahan.
"Sebagai peneliti independen dan bertanggung jawab, tidak bias, tidak ada kaitan dengan afiliasi politik apapun, maka seorang peneliti itu harus bisa menyatakan kesalahannya dan mengoreksi hasilnya sendiri, bila peneliti lain tidak mengoreksinya atau tidak mampu mengkoreksinya," ucap Rismon setelah bertemu Jokowi di Solo, Kamis (12/3/2026).
Rismon juga menegaskan lagi bahwa tindakannya ini tidak dipengaruhi oleh siapapun.
"Sebagai peneliti independen yang bebas terhadap pengaruh siapapun, ini saya garis bawahi, pengaruh siapapun, hanya berdasarkan objektivitas penelitian dan hasil temuan baru saya, saya nyatakan bahwa memang ada itu watermark dan embos," beber Rismon.
Sementara, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menyatakan tersangka Rismon Hasiholan Sianipar mengajukan permohonan restorative justice kepada penyidik.
Permohonan fasilitasi restorative justice telah diajukan oleh Rismon kepada penyidik sekitar satu pekan lalu.
Penyidik, kata Iman, telah menerima permohonan tersebut dan bertindak sebagai fasilitator dalam proses penyelesaiannya.
"Hari ini RHS bersama pengacaranya datang ke kami mempertanyakan perkembangan surat yang diajukan oleh yang bersangkutan dengan kesadarannya," kata Kombes Iman di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).
Dalam kasus ijazah palsu Jokowi, Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka terkait tudingan ijazah palsu terhadap Presiden Joko Widodo.
Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Dibagi 2 Klaster
Klaster pertama terdiri dari lima orang, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Sementara klaster kedua terdiri dari tiga orang, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma yang juga dikenal sebagai dr Tifa.
Dalam perkembangan terbaru, status tersangka terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah dicabut setelah keduanya lebih dulu mengajukan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice. (aag)
Load more