GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Perusahaan Tekstil Raksasa Asal Bandung Kena Tegur Keras oleh OJK, Singgung Pasal 11 Ayat 1 POJK

Baru-baru ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi teguran keras terhadap perusahaan tekstil raksasa asal Bandung, Sanksi yang dijatuhkan OJK soal
Minggu, 15 Maret 2026 - 01:05 WIB
Ilustrasi OJK
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Baru-baru ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi teguran keras terhadap perusahaan tekstil raksasa asal Bandung, yakni PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT). 

Sanksi yang dijatuhkan OJK terkait pelanggaran atas ketentuan transaksi afiliasi dan benturan kepentingan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bahkan, peringatan tertulis mengacu atas pelanggaran Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 42/POJK.04/2020, di mana SBAT tidak melaksanakan prosedur transaksi benturan kepentingan.

Pelanggaran tersebut berkaitan dengan penurunan bunga dalam Addendum 4 Perjanjian Kredit Nomor 54 tanggal 8 Juli 2020 antara SBAT dengan PT Mitra Buana Korporindo (MBK)

Selain itu, SBAT juga terbukti melanggar Addendum I Perjanjian Pengakuan Hutang Piutang tanggal 8 Juli 2020 antara perseroan dengan PT Celestia Sinergi Indonesia (CSI).

"PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk dikenakan Sanksi Administratif berupa Peringatan Tertulis," tulis OJK dalam keterangan resminya, yang diterima pada Sabtu (14/3/2026).

Kemudian OJK juga menjatuhkan sanksi kepada Tan Heng Lok selaku pihak pengendali SBAT sekaligus MBK dan CSI. 

Ia dikenakan denda sebesar Rp 45 juta serta larangan menjadi anggota dewan komisaris, direksi, maupun pengurus perusahaan di bidang pasar modal selama lima tahun.

OJK menilai Tan Heng Lok melanggar ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 42/POJK.04/2020 karena memperoleh keuntungan dari transaksi benturan kepentingan tersebut. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

OJK menyatakan, transaksi penurunan bunga dalam perjanjian tersebut memberikan keuntungan bagi pihak terafiliasi, sehingga merugikan perseroan.

"Sdr. Tan Heng Lok dikenai Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp 45.000.000,00 dan diberikan pelarangan untuk menjadi Dewan Komisaris, Direksi, dan pengurus perusahaan di bidang Pasar Modal selama lima tahun," beber OJK. (aag)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Akhirnya Pecah! Politano Akhiri Paceklik 43 Laga, Napoli Comeback Tumbangkan Lecce

Akhirnya Pecah! Politano Akhiri Paceklik 43 Laga, Napoli Comeback Tumbangkan Lecce

Matteo Politano akhirnya mengakhiri paceklik golnya selama 43 pertandingan, saat Napoli bangkit dan menaklukkan Lecce dengan skor 2-1 pada lanjutan Serie A di Stadio Diego Armando Maradona, Sabtu (14/3/2026).
Thom Haye Tinggalkan Persib, Bojan Hodak Bilang Begini

Thom Haye Tinggalkan Persib, Bojan Hodak Bilang Begini

Gelandang Thom Haye mendapat izin pulang ke Belanda dari pelatih Persib Bandung, Bojan Hodak, menjelang laga melawan Borneo FC. Persib dijadwalkan menjalani ...
Momen Berbagi Ramadan 2026! Ribuan Paket Sembako Disalurkan untuk Lansia dan Panti Sosial

Momen Berbagi Ramadan 2026! Ribuan Paket Sembako Disalurkan untuk Lansia dan Panti Sosial

Momentum Ramadan dan Lebaran juga sering dimanfaatkan untuk membantu kelompok rentan seperti lansia dan penghuni panti sosial. Paket sembako kerap kali menjadi
KPK Bocorkan Uang THR Hasil Peras Bupati Cilacap: Per Goodie Bag-nya Antara Rp100 Juta

KPK Bocorkan Uang THR Hasil Peras Bupati Cilacap: Per Goodie Bag-nya Antara Rp100 Juta

KPK bocorkan isi goodie bag berisi uang THR hasil pemerasan kepada sejumlah Kepala Dinas (Kadis) yang disiapkan oleh Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (AUL)
Nahuel Molina Bersinar! Atletico Madrid Menang 1-0 dan Geser Villarreal di LaLiga

Nahuel Molina Bersinar! Atletico Madrid Menang 1-0 dan Geser Villarreal di LaLiga

Atletico Madrid berhasil meraih kemenangan tipis 1-0 saat menjamu Getafe CF dalam lanjutan LaLiga 2025/2026, Sabtu (14/3/2026) malam WIB.
Imbas Video Asusila 7 Menit Diduga saat Live TikTok Viral, Oknum Kades di Balangan Kalsel Mati Kutu: Saya Salah

Imbas Video Asusila 7 Menit Diduga saat Live TikTok Viral, Oknum Kades di Balangan Kalsel Mati Kutu: Saya Salah

Oknum kepala desa (kades) di Awayan, Balangan, Kalimantan Selatan (Kalsel) diduga menjadi pemeran video asusila 7 menit 10 detik yang viral di media sosial.

Trending

Prediksi Al-Khaleej vs Al-Nassr 15 Maret 2026: Ujian Berat Tuan Rumah di Hadapan Sang Pemuncak Klasemen

Prediksi Al-Khaleej vs Al-Nassr 15 Maret 2026: Ujian Berat Tuan Rumah di Hadapan Sang Pemuncak Klasemen

Pertandingan yang dijadwalkan pada Minggu (15/3/2026), pukul 02.00 WIB ini memiliki arti penting bagi kedua tim. Berikut prediksi Al Khaleej vs Al Nassr.
Motif Batik Dianggap Terlalu Jawasentris, Kelme Ungkap Alasan Jersey Tandang Timnas Indonesia Pakai Corak Khas Tanah Air Itu

Motif Batik Dianggap Terlalu Jawasentris, Kelme Ungkap Alasan Jersey Tandang Timnas Indonesia Pakai Corak Khas Tanah Air Itu

Sebagian warganet menganggap batik terlalu Jawasentris untuk jersey rilisan anyar Timnas Indonesia. Kelme selaku sponsor aparel mengungkap alasan di balik ... -
Terkuak, Alasan Utama KPK Periksa Bupati Cilacap di Purwokerto: Kami Menghindari Terjadinya...

Terkuak, Alasan Utama KPK Periksa Bupati Cilacap di Purwokerto: Kami Menghindari Terjadinya...

Terkuak, alasan utama KPK periksa Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (AUL) di Purwokerto. Dalam hal ini, KPK jelaskan bahwa hal itu dilakukan untuk meng
Perusahaan Tekstil Raksasa Asal Bandung Kena Tegur Keras oleh OJK, Singgung Pasal 11 Ayat 1 POJK

Perusahaan Tekstil Raksasa Asal Bandung Kena Tegur Keras oleh OJK, Singgung Pasal 11 Ayat 1 POJK

Baru-baru ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi teguran keras terhadap perusahaan tekstil raksasa asal Bandung, Sanksi yang dijatuhkan OJK soal
Imbas Video Asusila 7 Menit Diduga saat Live TikTok Viral, Oknum Kades di Balangan Kalsel Mati Kutu: Saya Salah

Imbas Video Asusila 7 Menit Diduga saat Live TikTok Viral, Oknum Kades di Balangan Kalsel Mati Kutu: Saya Salah

Oknum kepala desa (kades) di Awayan, Balangan, Kalimantan Selatan (Kalsel) diduga menjadi pemeran video asusila 7 menit 10 detik yang viral di media sosial.
KPK Bocorkan Uang THR Hasil Peras Bupati Cilacap: Per Goodie Bag-nya Antara Rp100 Juta

KPK Bocorkan Uang THR Hasil Peras Bupati Cilacap: Per Goodie Bag-nya Antara Rp100 Juta

KPK bocorkan isi goodie bag berisi uang THR hasil pemerasan kepada sejumlah Kepala Dinas (Kadis) yang disiapkan oleh Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (AUL)
Thom Haye Tinggalkan Persib, Bojan Hodak Bilang Begini

Thom Haye Tinggalkan Persib, Bojan Hodak Bilang Begini

Gelandang Thom Haye mendapat izin pulang ke Belanda dari pelatih Persib Bandung, Bojan Hodak, menjelang laga melawan Borneo FC. Persib dijadwalkan menjalani ...
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT