News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Harapan Penyelesaian Hak Pesangon Pekerja Migas Menguat, Ratusan Eks Karyawan Minta Dialog dengan Perusahaan

Ratusan mantan pekerja migas berharap penyelesaian hak pesangon melalui dialog dengan perusahaan setelah dua tahun memperjuangkan hak mereka.
Minggu, 15 Maret 2026 - 14:37 WIB
Harapan Penyelesaian Hak Pesangon Pekerja Migas Menguat, Ratusan Eks Karyawan Minta Dialog dengan Perusahaan
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Ratusan mantan pekerja sektor minyak dan gas (migas) berharap adanya penyelesaian yang adil terkait hak pesangon mereka. Permasalahan ini melibatkan dua perusahaan migas yang beroperasi di Indonesia dan kini tengah menjadi perhatian sejumlah pihak, termasuk kuasa hukum pekerja serta organisasi masyarakat.

Kuasa hukum para pekerja, Poppy Pagit, menjelaskan bahwa persoalan utama yang dipersoalkan para pekerja berkaitan dengan perhitungan pesangon yang dinilai belum sepenuhnya mengikuti ketentuan yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan Peraturan Perusahaan (PP).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurutnya, perhitungan pesangon yang digunakan perusahaan diduga hanya mengacu pada komponen upah pokok, tanpa memasukkan tunjangan tetap yang sebelumnya tercantum dalam peraturan ketenagakerjaan internal perusahaan.

“PKB dan PP sebenarnya telah mengatur standar perhitungan yang lebih tinggi bagi kesejahteraan pekerja, termasuk memasukkan tunjangan tetap dalam komponen pesangon,” ujar Poppy dalam keterangannya.

Nilai Hak Pekerja Diperkirakan Mencapai Rp150 Miliar

Poppy menyebutkan bahwa persoalan ini melibatkan jumlah pekerja yang cukup besar. Berdasarkan data yang dihimpun tim hukum, terdapat ratusan pekerja yang terdampak.

Total nilai hak pesangon yang dipersoalkan diperkirakan mencapai sekitar Rp150 miliar.

Menurut Poppy, para pekerja berharap adanya penyelesaian yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, termasuk mengacu pada aturan yang tertuang dalam perjanjian kerja.

Ia juga menilai pentingnya kepastian hukum dalam penyelesaian masalah ketenagakerjaan, terutama di sektor strategis seperti migas.

Sorotan terhadap Ketentuan Hukum Ketenagakerjaan

Tim kuasa hukum pekerja menilai bahwa persoalan ini berkaitan dengan implementasi aturan yang telah disepakati sebelumnya dalam PKB.

Poppy menyebut bahwa perjanjian kerja bersama merupakan dokumen hukum yang memiliki kekuatan mengikat antara perusahaan dan pekerja.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hal tersebut sejalan dengan prinsip hukum yang tercantum dalam Pasal 126 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta prinsip Pasal 1338 KUHPerdata yang menegaskan bahwa setiap perjanjian yang sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya.

Menurutnya, kepatuhan terhadap perjanjian kerja menjadi bagian penting dalam menjaga hubungan industrial yang sehat dan berkelanjutan.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Warga Jabar Siap-Siap, Dedi Mulyadi Bakal Bangun 24 Sekolah Lagi, Begini Rencana Besarnya

Warga Jabar Siap-Siap, Dedi Mulyadi Bakal Bangun 24 Sekolah Lagi, Begini Rencana Besarnya

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) mengungkapkan arah pembangunan saat ini tidak hanya terfokus pada infrastruktur jalan, tetapi juga fasilitas pendidikan.
Kabar Terbaru Proses Naturalisasi Jordy Wehrmann Terungkap, Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia di FIFA Matchday Juni?

Kabar Terbaru Proses Naturalisasi Jordy Wehrmann Terungkap, Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia di FIFA Matchday Juni?

Jordy Wehrmann ungkap proses naturalisasinya. Gelandang Madura United berdarah Indonesia itu mengaku siap bela Garuda kapan saja dipanggil.
Geger Penganiayaan Tokoh Agama Usia 70 Tahun di Tasikmalaya, Pelaku Oknum Ormas Serahkan Diri ke Polisi

Geger Penganiayaan Tokoh Agama Usia 70 Tahun di Tasikmalaya, Pelaku Oknum Ormas Serahkan Diri ke Polisi

Pelarian terduga pelaku penganiayaan terhadap seorang tokoh agama di Kecamatan Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya, akhirnya berakhir. 
Dedi Mulyadi Dipaksa Beli Tanah oleh Ibu yang Diuber Rentenir, Tegas Tolak dan Beri Pesan Menohok

Dedi Mulyadi Dipaksa Beli Tanah oleh Ibu yang Diuber Rentenir, Tegas Tolak dan Beri Pesan Menohok

​​​​​​​Dedi Mulyadi dipaksa beli tanah oleh ibu paruh baya yang diuber rentenir. Ia menolak tegas dan hanya bersedia membantu urusan kesehatan, bukan utang.
Klasemen Meledak! Manchester City Hajar Arsenal, Liga Inggris Jadi Neraka

Klasemen Meledak! Manchester City Hajar Arsenal, Liga Inggris Jadi Neraka

Arsenal masih bertahan di puncak klasemen Liga Inggris 2025/26, tetapi posisi mereka makin terancam setelah keunggulan atas Manchester City menipis menjadi tiga poin usai pekan ke-33.
Terkuak, Dendam Lama di Jakarta Jadi Motif Aksi Penikaman Ketua DPD Golkar Maluku Tenggara Nus Kei

Terkuak, Dendam Lama di Jakarta Jadi Motif Aksi Penikaman Ketua DPD Golkar Maluku Tenggara Nus Kei

Kurang dari 120 menit setelah insiden yang menewaskan Ketua DPD II Golkar Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, polisi dapat membekuk para pelaku. 

Trending

Ini Usulan Hukuman dari Dedi Mulyadi untuk Pelajar Purwakarta yang Acungkan Jari Tengah ke Guru: Bukan Diskors

Ini Usulan Hukuman dari Dedi Mulyadi untuk Pelajar Purwakarta yang Acungkan Jari Tengah ke Guru: Bukan Diskors

Aksi tidak terpuji dilakukan oleh oknum pelajar di Purwakarta yang kedapatan mengacungkan jari tengah kepada gurunya di sekolah. Dedi Mulyadi selaku Gubernur -
Klasemen Meledak! Manchester City Hajar Arsenal, Liga Inggris Jadi Neraka

Klasemen Meledak! Manchester City Hajar Arsenal, Liga Inggris Jadi Neraka

Arsenal masih bertahan di puncak klasemen Liga Inggris 2025/26, tetapi posisi mereka makin terancam setelah keunggulan atas Manchester City menipis menjadi tiga poin usai pekan ke-33.
Dedi Mulyadi Sebut Warga Jawa Barat Bisa Berobat Gratis Asalkan Penuhi Syarat Ini

Dedi Mulyadi Sebut Warga Jawa Barat Bisa Berobat Gratis Asalkan Penuhi Syarat Ini

​​​​​​​Dedi Mulyadi sebut warga Jawa Barat bisa berobat gratis lewat KIS. Ia jelaskan syarat penerima dan bantu warga yang butuh biaya operasi anaknya.
Final Four Proliga 2026: Jakarta LavAni Sapu Bersih, Erwin Rusni Bilang Begini..

Final Four Proliga 2026: Jakarta LavAni Sapu Bersih, Erwin Rusni Bilang Begini..

Jakarta LavAni menaklukkan Jakarta Bhayangkara Presisi dengan skor 3-1 (25-20, 25-15, 18-25, 25-22) di laga terakhir Final Four Proliga 2026.
Dedi Mulyadi Gerebek Truk Overload 1,7 Ton, Tegas Akan Tegur Perusahaan Pengangkut

Dedi Mulyadi Gerebek Truk Overload 1,7 Ton, Tegas Akan Tegur Perusahaan Pengangkut

​​​​​​​Dedi Mulyadi gerebek truk overload 1,7 ton dan ungkap dugaan galian ilegal. Ia juga menegaskan akan menegur perusahaan pengangkut yang terlibat.
Ditahan Vietnam, Kurniawan Beberkan Masalah Serius Timnas Indonesia U-17

Ditahan Vietnam, Kurniawan Beberkan Masalah Serius Timnas Indonesia U-17

Pelatih Timnas Indonesia U-17, Kurniawan Dwi Yulianto, blak-blakan soal kegagalan skuad Garuda Muda ke semifinal Piala AFF 2026.
Terkuak, Dendam Lama di Jakarta Jadi Motif Aksi Penikaman Ketua DPD Golkar Maluku Tenggara Nus Kei

Terkuak, Dendam Lama di Jakarta Jadi Motif Aksi Penikaman Ketua DPD Golkar Maluku Tenggara Nus Kei

Kurang dari 120 menit setelah insiden yang menewaskan Ketua DPD II Golkar Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, polisi dapat membekuk para pelaku. 
Selengkapnya

Viral