News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Harapan Penyelesaian Hak Pesangon Pekerja Migas Menguat, Ratusan Eks Karyawan Minta Dialog dengan Perusahaan

Ratusan mantan pekerja migas berharap penyelesaian hak pesangon melalui dialog dengan perusahaan setelah dua tahun memperjuangkan hak mereka.
Minggu, 15 Maret 2026 - 14:37 WIB
Harapan Penyelesaian Hak Pesangon Pekerja Migas Menguat, Ratusan Eks Karyawan Minta Dialog dengan Perusahaan
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Ratusan mantan pekerja sektor minyak dan gas (migas) berharap adanya penyelesaian yang adil terkait hak pesangon mereka. Permasalahan ini melibatkan dua perusahaan migas yang beroperasi di Indonesia dan kini tengah menjadi perhatian sejumlah pihak, termasuk kuasa hukum pekerja serta organisasi masyarakat.

Kuasa hukum para pekerja, Poppy Pagit, menjelaskan bahwa persoalan utama yang dipersoalkan para pekerja berkaitan dengan perhitungan pesangon yang dinilai belum sepenuhnya mengikuti ketentuan yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan Peraturan Perusahaan (PP).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurutnya, perhitungan pesangon yang digunakan perusahaan diduga hanya mengacu pada komponen upah pokok, tanpa memasukkan tunjangan tetap yang sebelumnya tercantum dalam peraturan ketenagakerjaan internal perusahaan.

“PKB dan PP sebenarnya telah mengatur standar perhitungan yang lebih tinggi bagi kesejahteraan pekerja, termasuk memasukkan tunjangan tetap dalam komponen pesangon,” ujar Poppy dalam keterangannya.

Nilai Hak Pekerja Diperkirakan Mencapai Rp150 Miliar

Poppy menyebutkan bahwa persoalan ini melibatkan jumlah pekerja yang cukup besar. Berdasarkan data yang dihimpun tim hukum, terdapat ratusan pekerja yang terdampak.

Total nilai hak pesangon yang dipersoalkan diperkirakan mencapai sekitar Rp150 miliar.

Menurut Poppy, para pekerja berharap adanya penyelesaian yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, termasuk mengacu pada aturan yang tertuang dalam perjanjian kerja.

Ia juga menilai pentingnya kepastian hukum dalam penyelesaian masalah ketenagakerjaan, terutama di sektor strategis seperti migas.

Sorotan terhadap Ketentuan Hukum Ketenagakerjaan

Tim kuasa hukum pekerja menilai bahwa persoalan ini berkaitan dengan implementasi aturan yang telah disepakati sebelumnya dalam PKB.

Poppy menyebut bahwa perjanjian kerja bersama merupakan dokumen hukum yang memiliki kekuatan mengikat antara perusahaan dan pekerja.

Hal tersebut sejalan dengan prinsip hukum yang tercantum dalam Pasal 126 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta prinsip Pasal 1338 KUHPerdata yang menegaskan bahwa setiap perjanjian yang sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya.

Menurutnya, kepatuhan terhadap perjanjian kerja menjadi bagian penting dalam menjaga hubungan industrial yang sehat dan berkelanjutan.

Ratusan Pekerja dari Sorong Terlibat

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Ormas Setya Kita Pancasila (SKP), Meyske Yunita Lainsamputty, mengatakan bahwa persoalan ini melibatkan 531 mantan pekerja yang sebelumnya bekerja di sektor migas di wilayah Sorong, Papua.

Ia menyampaikan bahwa para pekerja berharap kekurangan hak yang belum dibayarkan dapat segera diselesaikan melalui dialog dengan pihak perusahaan.

“Kami mendorong agar kekurangan hak-hak karyawan, termasuk selisih pesangon yang tercantum dalam Perjanjian Kerja Bersama, dapat diselesaikan secara terbuka dan sesuai ketentuan,” ujar Meyske.

Menurutnya, para pekerja telah berupaya memperjuangkan hak tersebut selama sekitar dua tahun terakhir melalui berbagai jalur komunikasi.

Upaya Mediasi dengan Perusahaan

Untuk mencari solusi, perwakilan pekerja bersama tim kuasa hukum dan perwakilan organisasi masyarakat juga telah mendatangi kantor dua perusahaan migas tersebut di Jakarta pada Jumat (13/3/2026).

Kunjungan tersebut bertujuan untuk melakukan mediasi langsung dengan pihak manajemen perusahaan.

Namun dalam pertemuan tersebut, pimpinan perusahaan tidak dapat ditemui secara langsung.

Perwakilan dari bagian legal perusahaan menyarankan agar penyelesaian persoalan ini dilakukan melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), sebagaimana tercantum dalam notulensi pertemuan sebelumnya.

Pekerja Harapkan Dialog Langsung

Meski demikian, sebagian pekerja berharap persoalan ini dapat diselesaikan melalui dialog langsung dengan manajemen perusahaan tanpa harus melalui proses pengadilan yang panjang.

Menurut Meyske, proses di PHI biasanya membutuhkan waktu cukup lama, sementara kasus ini telah berlangsung sekitar dua tahun.

Oleh karena itu, para pekerja berharap dapat bertemu langsung dengan pimpinan perusahaan untuk melakukan pembicaraan secara terbuka.

“Mereka berharap dapat berdialog langsung dengan pimpinan tertinggi perusahaan untuk mencari solusi bersama,” ujarnya.

Rencananya, perwakilan pekerja berharap dapat melakukan pertemuan dengan pimpinan perusahaan pada 16 Maret mendatang.

Menunggu Respons Perusahaan

Hingga saat ini, pihak perusahaan yang bersangkutan belum memberikan tanggapan resmi terkait persoalan tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Para pekerja berharap adanya komunikasi yang lebih terbuka sehingga penyelesaian masalah dapat dicapai dengan cara yang baik bagi semua pihak.

Di sisi lain, berbagai pihak juga menilai bahwa penyelesaian sengketa ketenagakerjaan melalui dialog dan mekanisme hukum yang tersedia dapat menjadi langkah penting dalam menjaga hubungan industrial yang sehat di sektor energi nasional. (nsp)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Era Digital Mengubah Cara Institusi Bicara ke Publik, Begini Upaya Pangdam Jaya Mengelola Informasi

Era Digital Mengubah Cara Institusi Bicara ke Publik, Begini Upaya Pangdam Jaya Mengelola Informasi

Kecepatan informasi membawa konsekuensi tersendiri bagi lembaga publik. Ketika informasi resmi belum tersedia, ruang komunikasi dapat dengan cepat dipenuhi
Klaster Mewah Lapas Cibinong Disebut Rumah Dinas Jabatan, Ketua Ombudsman: Kenapa Kami Nggak Boleh Lihat?

Klaster Mewah Lapas Cibinong Disebut Rumah Dinas Jabatan, Ketua Ombudsman: Kenapa Kami Nggak Boleh Lihat?

Kemewahan fasilitas Lapas IIA Cibinong kini menjadi sorotan publik setelah Ombudsman melakukan pemeriksaan. Klaster mewah disebut merupakan rumah dinas jabatan
Revolusi Hati, Prekuel 5 cm yang Bongkar Masa Lalu Zafran dan Petualangan di Laut Sebelum Bertemu Genta

Revolusi Hati, Prekuel 5 cm yang Bongkar Masa Lalu Zafran dan Petualangan di Laut Sebelum Bertemu Genta

5cm: Revolusi Hati menjadi prekuel 5 cm yang mengungkap masa remaja Zafran sebelum bertemu Genta dan kawan-kawan, dengan petualangan hingga bawah laut.
Temuan Lapas Mewah di Cibinong, Kemen Imipas Periksa 52 Warga Binaan

Temuan Lapas Mewah di Cibinong, Kemen Imipas Periksa 52 Warga Binaan

Temuan Ombudsman RI terkait fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor turut menyorot perhatian publik.
Dorong Perempuan Berdaya dan Mandiri, Pertamina Patra Niaga Inisiasi CSR  Berbasis Potensi Lokal di 3 Daerah

Dorong Perempuan Berdaya dan Mandiri, Pertamina Patra Niaga Inisiasi CSR  Berbasis Potensi Lokal di 3 Daerah

Pertamina Patra Niaga mendesain program CSR berbasis potensi lokal di 3 daerah untuk mendorong perempuan lebih mandiri, produktif, dan berperan aktif di lingkungan.
Apa Itu PolyPhil? Mengenal Skin Booster Berbasis DNA Trout dan Apa Manfaatnya untuk Kulit?

Apa Itu PolyPhil? Mengenal Skin Booster Berbasis DNA Trout dan Apa Manfaatnya untuk Kulit?

PolyPhil, perawatan berbasis polynucleotide dari DNA trout. Kenali cara kerja, potensi manfaat, bukti penelitian, dan keterbatasannya. Sebagai salah satu bahan

Trending

Era Digital Mengubah Cara Institusi Bicara ke Publik, Begini Upaya Pangdam Jaya Mengelola Informasi

Era Digital Mengubah Cara Institusi Bicara ke Publik, Begini Upaya Pangdam Jaya Mengelola Informasi

Kecepatan informasi membawa konsekuensi tersendiri bagi lembaga publik. Ketika informasi resmi belum tersedia, ruang komunikasi dapat dengan cepat dipenuhi
Klaster Mewah Lapas Cibinong Disebut Rumah Dinas Jabatan, Ketua Ombudsman: Kenapa Kami Nggak Boleh Lihat?

Klaster Mewah Lapas Cibinong Disebut Rumah Dinas Jabatan, Ketua Ombudsman: Kenapa Kami Nggak Boleh Lihat?

Kemewahan fasilitas Lapas IIA Cibinong kini menjadi sorotan publik setelah Ombudsman melakukan pemeriksaan. Klaster mewah disebut merupakan rumah dinas jabatan
Revolusi Hati, Prekuel 5 cm yang Bongkar Masa Lalu Zafran dan Petualangan di Laut Sebelum Bertemu Genta

Revolusi Hati, Prekuel 5 cm yang Bongkar Masa Lalu Zafran dan Petualangan di Laut Sebelum Bertemu Genta

5cm: Revolusi Hati menjadi prekuel 5 cm yang mengungkap masa remaja Zafran sebelum bertemu Genta dan kawan-kawan, dengan petualangan hingga bawah laut.
Temuan Lapas Mewah di Cibinong, Kemen Imipas Periksa 52 Warga Binaan

Temuan Lapas Mewah di Cibinong, Kemen Imipas Periksa 52 Warga Binaan

Temuan Ombudsman RI terkait fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor turut menyorot perhatian publik.
Susana Florika Angkat Bicara Soal Namanya Dicatut dalam Undangan Pelantikan PP PMKRI

Susana Florika Angkat Bicara Soal Namanya Dicatut dalam Undangan Pelantikan PP PMKRI

Sikap ini bukan ditujukan untuk memperpanjang perbedaan, apalagi mengambil posisi untuk salah satu pihak. Justru sebaliknya,
Top 3 Voli: Media Korea Soroti Perubahan Megawati Hangestri, Veteran Hyundai Hillstate Ungkap Harapan, hingga Zhong Hui Tinggalkan China

Top 3 Voli: Media Korea Soroti Perubahan Megawati Hangestri, Veteran Hyundai Hillstate Ungkap Harapan, hingga Zhong Hui Tinggalkan China

Redaksi tvOnenews.com memilih tiga artikel terpopuler yang paling banyak dibaca seputar olahraga voli dan Megawati Hangestri. Berikut rangkuman artikelnya.
Mengenal Kim Hee-jin, Pevoli Senior Hyundai Hillstate yang Beri Wejangan untuk Megawati Hangestri Jelang Debut

Mengenal Kim Hee-jin, Pevoli Senior Hyundai Hillstate yang Beri Wejangan untuk Megawati Hangestri Jelang Debut

Nama Kim Hee-jin menjadi salah satu sosok senior Megawati Hangestri dalam skuad Hyundai Hillstate. Pevoli Korea itu beri wejangan untuk Megatron jelang debut.
Selengkapnya

Viral