News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Harapan Penyelesaian Hak Pesangon Pekerja Migas Menguat, Ratusan Eks Karyawan Minta Dialog dengan Perusahaan

Ratusan mantan pekerja migas berharap penyelesaian hak pesangon melalui dialog dengan perusahaan setelah dua tahun memperjuangkan hak mereka.
Minggu, 15 Maret 2026 - 14:37 WIB
Harapan Penyelesaian Hak Pesangon Pekerja Migas Menguat, Ratusan Eks Karyawan Minta Dialog dengan Perusahaan
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Ratusan mantan pekerja sektor minyak dan gas (migas) berharap adanya penyelesaian yang adil terkait hak pesangon mereka. Permasalahan ini melibatkan dua perusahaan migas yang beroperasi di Indonesia dan kini tengah menjadi perhatian sejumlah pihak, termasuk kuasa hukum pekerja serta organisasi masyarakat.

Kuasa hukum para pekerja, Poppy Pagit, menjelaskan bahwa persoalan utama yang dipersoalkan para pekerja berkaitan dengan perhitungan pesangon yang dinilai belum sepenuhnya mengikuti ketentuan yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan Peraturan Perusahaan (PP).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurutnya, perhitungan pesangon yang digunakan perusahaan diduga hanya mengacu pada komponen upah pokok, tanpa memasukkan tunjangan tetap yang sebelumnya tercantum dalam peraturan ketenagakerjaan internal perusahaan.

“PKB dan PP sebenarnya telah mengatur standar perhitungan yang lebih tinggi bagi kesejahteraan pekerja, termasuk memasukkan tunjangan tetap dalam komponen pesangon,” ujar Poppy dalam keterangannya.

Nilai Hak Pekerja Diperkirakan Mencapai Rp150 Miliar

Poppy menyebutkan bahwa persoalan ini melibatkan jumlah pekerja yang cukup besar. Berdasarkan data yang dihimpun tim hukum, terdapat ratusan pekerja yang terdampak.

Total nilai hak pesangon yang dipersoalkan diperkirakan mencapai sekitar Rp150 miliar.

Menurut Poppy, para pekerja berharap adanya penyelesaian yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, termasuk mengacu pada aturan yang tertuang dalam perjanjian kerja.

Ia juga menilai pentingnya kepastian hukum dalam penyelesaian masalah ketenagakerjaan, terutama di sektor strategis seperti migas.

Sorotan terhadap Ketentuan Hukum Ketenagakerjaan

Tim kuasa hukum pekerja menilai bahwa persoalan ini berkaitan dengan implementasi aturan yang telah disepakati sebelumnya dalam PKB.

Poppy menyebut bahwa perjanjian kerja bersama merupakan dokumen hukum yang memiliki kekuatan mengikat antara perusahaan dan pekerja.

Hal tersebut sejalan dengan prinsip hukum yang tercantum dalam Pasal 126 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta prinsip Pasal 1338 KUHPerdata yang menegaskan bahwa setiap perjanjian yang sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya.

Menurutnya, kepatuhan terhadap perjanjian kerja menjadi bagian penting dalam menjaga hubungan industrial yang sehat dan berkelanjutan.

Ratusan Pekerja dari Sorong Terlibat

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Ormas Setya Kita Pancasila (SKP), Meyske Yunita Lainsamputty, mengatakan bahwa persoalan ini melibatkan 531 mantan pekerja yang sebelumnya bekerja di sektor migas di wilayah Sorong, Papua.

Ia menyampaikan bahwa para pekerja berharap kekurangan hak yang belum dibayarkan dapat segera diselesaikan melalui dialog dengan pihak perusahaan.

“Kami mendorong agar kekurangan hak-hak karyawan, termasuk selisih pesangon yang tercantum dalam Perjanjian Kerja Bersama, dapat diselesaikan secara terbuka dan sesuai ketentuan,” ujar Meyske.

Menurutnya, para pekerja telah berupaya memperjuangkan hak tersebut selama sekitar dua tahun terakhir melalui berbagai jalur komunikasi.

Upaya Mediasi dengan Perusahaan

Untuk mencari solusi, perwakilan pekerja bersama tim kuasa hukum dan perwakilan organisasi masyarakat juga telah mendatangi kantor dua perusahaan migas tersebut di Jakarta pada Jumat (13/3/2026).

Kunjungan tersebut bertujuan untuk melakukan mediasi langsung dengan pihak manajemen perusahaan.

Namun dalam pertemuan tersebut, pimpinan perusahaan tidak dapat ditemui secara langsung.

Perwakilan dari bagian legal perusahaan menyarankan agar penyelesaian persoalan ini dilakukan melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), sebagaimana tercantum dalam notulensi pertemuan sebelumnya.

Pekerja Harapkan Dialog Langsung

Meski demikian, sebagian pekerja berharap persoalan ini dapat diselesaikan melalui dialog langsung dengan manajemen perusahaan tanpa harus melalui proses pengadilan yang panjang.

Menurut Meyske, proses di PHI biasanya membutuhkan waktu cukup lama, sementara kasus ini telah berlangsung sekitar dua tahun.

Oleh karena itu, para pekerja berharap dapat bertemu langsung dengan pimpinan perusahaan untuk melakukan pembicaraan secara terbuka.

“Mereka berharap dapat berdialog langsung dengan pimpinan tertinggi perusahaan untuk mencari solusi bersama,” ujarnya.

Rencananya, perwakilan pekerja berharap dapat melakukan pertemuan dengan pimpinan perusahaan pada 16 Maret mendatang.

Menunggu Respons Perusahaan

Hingga saat ini, pihak perusahaan yang bersangkutan belum memberikan tanggapan resmi terkait persoalan tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Para pekerja berharap adanya komunikasi yang lebih terbuka sehingga penyelesaian masalah dapat dicapai dengan cara yang baik bagi semua pihak.

Di sisi lain, berbagai pihak juga menilai bahwa penyelesaian sengketa ketenagakerjaan melalui dialog dan mekanisme hukum yang tersedia dapat menjadi langkah penting dalam menjaga hubungan industrial yang sehat di sektor energi nasional. (nsp)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

DPR Nilai Rencana Pemerintah Tutup Prodi Kurang Relevan: Sangat Berisiko Salah Sasaran

DPR Nilai Rencana Pemerintah Tutup Prodi Kurang Relevan: Sangat Berisiko Salah Sasaran

DPR menyoroti rencana pemerintah menutup sejumlah program studi (prodi) di perguruan tinggi.
Viral, Rekaman Video Call Wartelsuspas di Lapas Padangsidimpuan, Penyebaran Disebut Akibat Kelalaian Keluarga WBP

Viral, Rekaman Video Call Wartelsuspas di Lapas Padangsidimpuan, Penyebaran Disebut Akibat Kelalaian Keluarga WBP

Terkait beredarnya rekaman video call Wartelsuspas yang viral di media sosial Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan memberikan klarifikasi bahwa kejadian tersebut
Polisi Ungkap Sopir Taksi Green SM Baru Tiga Hari Bekerja Sebelum Tertemper KRL di Bekasi

Polisi Ungkap Sopir Taksi Green SM Baru Tiga Hari Bekerja Sebelum Tertemper KRL di Bekasi

Polisi mengungkap hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap sopir taksi Green SM berinisial RRP yang mobilnya tertemper KRL dan diduga sebagai pemicu kecelakaan kereta di Stasiun Bekasi Timur, Senin (27/4) malam.
Dirujuk ke RS Tipe A, RSUD Bekasi Ungkap Dua Korban Tabrakan Kereta Bekasi Alami Penyumbatan Pembuluh Darah

Dirujuk ke RS Tipe A, RSUD Bekasi Ungkap Dua Korban Tabrakan Kereta Bekasi Alami Penyumbatan Pembuluh Darah

RSUD Kota Bekasi merujuk dua pasien korban tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL ke rumah sakit tipe A.
Respons KPK Soal Noel Bakal Layangkan Gugatan Rp300 Triliun: Fokus Sidang Saja

Respons KPK Soal Noel Bakal Layangkan Gugatan Rp300 Triliun: Fokus Sidang Saja

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan respon soal gugatan yang dilayangkan eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel dengan nilai fantastis mencapai Rp300 triliun.
Atalanta Patok Harga 40 Juta Euro, Langkah AC Milan Rekrut Marco Palestra Terhambat. 

Atalanta Patok Harga 40 Juta Euro, Langkah AC Milan Rekrut Marco Palestra Terhambat. 

AC Milan terus bergerak aktif dalam menyusun rencana transfer untuk memperkuat skuad jelang musim baru. Salah satu sektor yang menjadi perhatian serius adalah posisi bek kanan.

Trending

Viral, Rekaman Video Call Wartelsuspas di Lapas Padangsidimpuan, Penyebaran Disebut Akibat Kelalaian Keluarga WBP

Viral, Rekaman Video Call Wartelsuspas di Lapas Padangsidimpuan, Penyebaran Disebut Akibat Kelalaian Keluarga WBP

Terkait beredarnya rekaman video call Wartelsuspas yang viral di media sosial Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan memberikan klarifikasi bahwa kejadian tersebut
Dirujuk ke RS Tipe A, RSUD Bekasi Ungkap Dua Korban Tabrakan Kereta Bekasi Alami Penyumbatan Pembuluh Darah

Dirujuk ke RS Tipe A, RSUD Bekasi Ungkap Dua Korban Tabrakan Kereta Bekasi Alami Penyumbatan Pembuluh Darah

RSUD Kota Bekasi merujuk dua pasien korban tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL ke rumah sakit tipe A.
DPR Nilai Rencana Pemerintah Tutup Prodi Kurang Relevan: Sangat Berisiko Salah Sasaran

DPR Nilai Rencana Pemerintah Tutup Prodi Kurang Relevan: Sangat Berisiko Salah Sasaran

DPR menyoroti rencana pemerintah menutup sejumlah program studi (prodi) di perguruan tinggi.
Polisi Ungkap Sopir Taksi Green SM Baru Tiga Hari Bekerja Sebelum Tertemper KRL di Bekasi

Polisi Ungkap Sopir Taksi Green SM Baru Tiga Hari Bekerja Sebelum Tertemper KRL di Bekasi

Polisi mengungkap hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap sopir taksi Green SM berinisial RRP yang mobilnya tertemper KRL dan diduga sebagai pemicu kecelakaan kereta di Stasiun Bekasi Timur, Senin (27/4) malam.
Respons KPK Soal Noel Bakal Layangkan Gugatan Rp300 Triliun: Fokus Sidang Saja

Respons KPK Soal Noel Bakal Layangkan Gugatan Rp300 Triliun: Fokus Sidang Saja

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan respon soal gugatan yang dilayangkan eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel dengan nilai fantastis mencapai Rp300 triliun.
Rizky Ridho Siap Tinggalkan Persija? Sinyal Kuat Abroad Pemain Timnas Indonesia

Rizky Ridho Siap Tinggalkan Persija? Sinyal Kuat Abroad Pemain Timnas Indonesia

Jika benar hengkang dari Persija Jakarta, ada beberapa opsi menarik yang bisa dipilih Rizky Ridho untuk abroad. Salah satunya adalah FCV Dender di Liga Belgia
Reaksi Berkelas Mathew Baker usai Timnas Indonesia U-17 Kalah dari Arab Saudi Jelang Piala Asia U-17 2026

Reaksi Berkelas Mathew Baker usai Timnas Indonesia U-17 Kalah dari Arab Saudi Jelang Piala Asia U-17 2026

Mathew Baker memberikan reaksi berkelas seiring dengan kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Arab Saudi. Ini menjadi modal buruk jelang Piala Asia U-17 2026.
Selengkapnya

Viral