Jurus Jitu KDM Atasi "Macet Horor" Puncak, Berikan Konpensasi Rp1 Juta kepada 2.000 Lebih Sopir Angkot
- Istimewa
Trayek tersebut antara lain angkot 02C rute Pasir Muncang–Ciawi sebanyak 73 kendaraan, 02B rute Sukasari–Cibedug sebanyak 175 kendaraan, serta 02A rute Sukasari–Cisarua sebanyak 530 kendaraan.
Dadang menegaskan seluruh angkot pada trayek tersebut wajib mematuhi kebijakan penghentian operasional pada tanggal yang telah ditentukan.
“Pertama harus mengikuti aturan. Pada tanggal 22, 23, 24, 27, dan 28 itu murni tidak ada kendaraan angkot yang beroperasi di tiga jurusan tersebut,” katanya.
Ia menambahkan petugas dari Dinas Perhubungan bersama kepolisian akan melakukan pengawasan di lapangan. Jika ditemukan angkot yang tetap beroperasi, maka akan dilakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pertama kami imbau, jika masih beroperasi akan kami tindak tilang bersama kepolisian,” ujar Dadang. (cep/muu)
Load more