Kemenkeu Bongkar Modus Under Invoicing, Purbaya: Saya Tes 10 Perusahaan, Semuanya Under Invoicing
- tvOnenews - Abdul Gani Siregar
Jakarta, tvOnenews.com – Pemerintah mulai membidik praktik manipulasi nilai transaksi yang diduga menjadi salah satu sumber kebocoran penerimaan negara.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan pihaknya tengah mengejar praktik Under Invoicing yang dilakukan sejumlah perusahaan.
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya Kementerian Keuangan Republik Indonesia untuk memperbaiki sistem penerimaan pajak sekaligus menutup celah kebocoran pendapatan negara.
Purbaya mengatakan pemerintah telah mengidentifikasi sejumlah perusahaan yang diduga melakukan praktik pelaporan nilai transaksi di bawah nilai sebenarnya. Saat ini, pemerintah masih menghitung potensi kerugian negara akibat praktik tersebut.
“Under invoicing kan banyak, kita sudah kejar. Udah, kita deteksi perusahaan-perusahaan yang mana yang melakukan under invoicing dan jumlahnya berapa. Saya pikir itu akan memperbaiki terus income kita ke depan,” ujar Purbaya saat ditemui awak media di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (16/3/2026).
Dalam pengujian awal yang dilakukan terhadap sejumlah perusahaan, temuan yang didapat cukup mengejutkan. Dari sampel perusahaan yang diperiksa, seluruhnya terindikasi melakukan praktik manipulasi nilai transaksi.
“Saya tes 10 perusahaan, semuanya under invoicing,” kata Purbaya.
Meski begitu, pemerintah belum merinci berapa besar potensi kerugian negara akibat praktik tersebut karena proses penghitungan masih berjalan.
“Masih dihitung lagi,” ujarnya.
Praktik under invoicing sendiri merupakan modus pelaporan nilai barang atau transaksi yang lebih rendah dari nilai sebenarnya. Cara ini umumnya digunakan untuk mengurangi kewajiban pajak maupun pungutan lain sehingga berpotensi menggerus penerimaan negara.
Dalam kesempatan yang sama, Purbaya menegaskan pemerintah saat ini lebih memprioritaskan pembenahan sistem penerimaan pajak dibandingkan menaikkan tarif pajak baru.
“Yang pertama ya, kita betulin penerimaan pajak kita, betulin ekonominya. Otomatis pajaknya naik,” katanya.
Data terbaru Kementerian Keuangan menunjukkan kinerja penerimaan pajak pada awal tahun 2026 mengalami peningkatan signifikan. Hingga akhir Februari 2026, realisasi penerimaan pajak mencapai Rp245,1 triliun atau tumbuh 30,4 persen secara tahunan (year on year).
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan lonjakan penerimaan pajak terutama ditopang oleh peningkatan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
“Yang lebih notable lagi adalah PPN dan PPnBM yang tumbuhnya mencapai 97,4 persen. PPN dan PPnBM itu dibayar kalau ada transaksi,” ujar Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Rabu (11/3/2026).
Secara nominal, penerimaan PPN dan PPnBM tercatat mencapai Rp85,9 triliun atau naik 97,4 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Kenaikan tersebut menjadi indikator bahwa aktivitas transaksi ekonomi domestik masih berjalan kuat.
“PPN dan PPnBM dibayar kalau ada transaksi. Jadi kalau ada transaksi PPN dibayar. Ini menunjukkan bahwa di perekonomian kita transaksi berjalan terus,” kata Suahasil.
Selain itu, sejumlah jenis pajak lain juga menunjukkan pertumbuhan. Pajak penghasilan badan mencatat realisasi Rp23,7 triliun atau tumbuh 4,4 persen, sementara pajak penghasilan orang pribadi dan PPh Pasal 21 mencapai Rp29 triliun atau naik 3,4 persen.
Kemudian penerimaan dari PPh final, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 26 tercatat Rp52,2 triliun atau tumbuh 4,4 persen. Sementara penerimaan dari jenis pajak lainnya meningkat 24,2 persen menjadi Rp54,4 triliun.
Secara bruto, penerimaan pajak mencapai Rp336,9 triliun atau meningkat 12,7 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Dari sisi sektor, industri pengolahan menjadi kontributor terbesar penerimaan pajak dengan nilai Rp100,1 triliun atau sekitar 28,7 persen dari total penerimaan pajak bruto. Sektor perdagangan menyusul dengan kontribusi Rp83,2 triliun atau sekitar 24,7 persen.
Sektor pertambangan menyumbang Rp33,8 triliun atau sekitar 10 persen, sedangkan sektor keuangan dan asuransi memberikan kontribusi Rp32,4 triliun atau sekitar 9,6 persen.
“Empat sektor ini memberikan kontribusi sekitar 74 persen terhadap penerimaan pajak bruto,” kata Suahasil.
Ia juga mencatat adanya peningkatan signifikan dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Hingga akhir Februari 2025, penerimaan pajak tercatat sebesar Rp188 triliun.
Dengan demikian, penerimaan pajak pada awal 2026 meningkat sekitar Rp57 triliun dibandingkan tahun sebelumnya. Tambahan penerimaan tersebut dinilai memberikan ruang lebih besar bagi pemerintah untuk mempercepat realisasi belanja negara.
“Penerimaan pajak yang meningkat inilah kalau dihitung Rp188 triliun pada 2025, Rp245,1 triliun di 2026, itu menambah Rp57 triliun. Itu berarti betul-betul cash yang masuk. Karena ada tambahan yang masuk ini belanja negara juga bisa lebih cepat,” ujar Suahasil. (agr/aag)
Load more