Pasrah Saat Ditahan KPK, Gus Alex: Saya Hargai Proses Hukum
- Aldi Herlanda/tvOnenews
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan mantan staf khusus Menteri Agama 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, Selasa (17/3/2026).
Mengenakan rompi oranye, Gus Alex digiring dari dalam gedung KPK menuju mobil tahanan sebelum dibawa menuju Rutan.
Sebelum masuk ke dalam mobil tahanan, Gus Alex mengaku bahwa dirinya menghormati proses hukum yang dijalaninya.
Ia juga berharap ada keadilan bagi dirinya dalam kasus yang menjeratnya itu.
"Saya menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Sudah banyak hal yang saya sampaikan. Mudah-mudahan kita bisa menemukan keadilan dan kebenaran yang sebenar-benarnya," katanya.
Saat ditanya soal aliran dana, Gus Alex meminta wartawan untuk menanyakan hal tersebut kepada penyidik. Sebab, pernyataannya sudah dilontarkan saat dilakukan pemeriksaan.
"Semua sudah saya sampaikan ke penyidik, banyak yang sudah saya sampaikan. Langsung saja ke penyidik," ungkapnya.
Di sisi lain, Gus Alex juga mengaku tidak mendapatkan perintah apapun dari Yaqut Cholil Qoumas terkait dengan pengumpulan fee pembagian kuota haji.
"Tidak ada, tidak ada perintah apa pun dari Gus Yaqut," tegasnya.
Diketahui, KPK telah menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi kuota. Mereka yakni mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dan Staf Khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Pada Kamis (12/3/2026) lalu, KPK terlebih dahulu menahan Yaqut Cholil Qoumas. Saat itu penahanan terhadapnya mendapatkan reaksi keras dari Barisan Ansor Serbaguna (Banser).
Sebelum memasuki mobil tahanan, Gus Yaqut sempat mengatakan bahwa dirinya tidak pernah sepeserpun menerima uang hasil dari korupsi kuota haji.
"Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya, dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah," beber Yaqut saat digiring ke mobil tahanan.
Kali ini, giliran Gus Alex yang mengenakan rompi oranye yang bertuliskan tahanan KPK.
Berdasarkan pantauan, ia digiring oleh petugas sekira pukul 14.42 WIB dengan kedua tangannya diborgol. (aha/iwh)
Load more