News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Wanita di Samarinda Jadi Korban Mutilasi Tujuh Bagian, Pelaku Gunakan Mandau untuk Hilangkan Jejak Kejahatan

Dua pelaku kasus mutilasi di Samarinda, Kalimantan Timur, akhirnya diamankan. Polresta Samarinda menangkap dua pelaku mutilasi hanya dalam kurun waktu kurang dari 12 jam.
Minggu, 22 Maret 2026 - 19:33 WIB
ILUSTRASI - TKP
Sumber :
  • Freepik

Jakarta, tvOnenews.com - Dua pelaku kasus mutilasi di Samarinda, Kalimantan Timur, akhirnya diamankan. Polresta Samarinda menangkap dua pelaku mutilasi hanya dalam kurun waktu kurang dari 12 jam.

Hal ini diungkapkan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar pada Minggu (22/3/2026). 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Hanya dalam jangka waktu tidak sampai dari 12 jam jajaran kami sudah bisa mengamankan dua orang yang diduga kuat sebagai tersangka pelaku utama peristiwa mutilasi ini," katanya. 

Disclaimer: Artikel ini berpotensi memicu perasaan tidak nyaman bahkan mengganggu terutama bagi seperti penyintas trauma dan penderita stres pascatrauma (PTSD) karena mengandung deskripsi mengenai kekerasan dan penganiayaan.

Hendri menyebut kasus ini berawal saat warga menemukan jenazah perempuan berinisial S (35) dalam kondisi terpotong menjadi tujuh bagian di Kelurahan Sempaja Utara pada hari pertama Idul Fitri, Sabtu (21/3/2026).

Sidik jari korban pun diidentifikasi dalam kurun waktu kurang dari dua jam setelah dievakuasi.

Setelah itu, kata dia, tim gabungan segera melacak jejak orang-orang terdekat korban.

Hingga pada akhirnya mengarah pada suami siri korban berinisial J (53) dan seorang wanita berinisial R (56) 

Secara mengejutkan, Hendri menyebut penyelidikan maraton pihaknya membongkar fakta bahwa pembunuhan berencana dan skenario pembuangan jasad korban telah disurvei serta disusun J dan R sejak Januari 2026.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, motif kejahatan dipicu rasa sakit hati akibat tuduhan perselingkuhan sekaligus adanya niat serakah para pelaku untuk menguasai harta benda berharga milik korban," terangnya. 

Berdasarkan keterangan yang diterimanya, pada Kamis (19/3/2026) dini hari, tersangka J menganiaya korban secara brutal menggunakan balok kayu ulin hingga tewas.

Untuk mempermudah proses evakuasi jasad dan menghilangkan jejak kejahatannya, J dan R memotong tubuh korban menggunakan mandau sebelum membuangnya ke lokasi tersembunyi yang telah mereka siapkan sebelumnya, yakni di Sempaja Utara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Usai menyisir seluruh rekaman CCTV dan mengumpulkan keterangan saksi, J akhirnya berhasil diringkus saat dia sedang bersembunyi di sebuah masjid. Setelah itu, R pun turut ditangkap di kediamannya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat hukum tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
15 Ucapan HUT RI ke-81 yang Penuh Semangat yang Cocok untuk Jadi Caption di Status WhatsApp

15 Ucapan HUT RI ke-81 yang Penuh Semangat yang Cocok untuk Jadi Caption di Status WhatsApp

Bagi yang sedang mencari referensi kalimat singkat, menarik, dan berkesan, berikut lima belas ucapan HUT RI ke-81 yang siap menyemarakkan Status WhatsApp Anda.

Trending

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal siaran langsung Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1. Petarung MMA tak terkalahkan asal Indonesia, Bilal Hasan, akan menjalani pertarungan penting untuk membuka jalan menuju UFC.
Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Perjalanan KRL di Stasiun Jurangmangu, Tangerang Selatan, sempat terganggu setelah seorang siswi SMA kelas 10 tertabrak kereta rel listrik (KRL), Senin (10/8/2026).
Selengkapnya

Viral