Rumah Yaqut Dijaga Ketat Usai Jadi Tahanan Rumah, Keputusan KPK Picu Polemik Tajam
- Aldi Herlanda/tvOnenews
Jakarta, tvOnenews.com – Kondisi terkini kediaman Yaqut Cholil Qoumas menjadi sorotan publik setelah status penahanannya resmi dialihkan menjadi tahanan rumah. Keputusan tersebut tidak hanya memicu kontroversi, tetapi juga membuat suasana di sekitar rumahnya terlihat berbeda dari biasanya.
Pantauan di lokasi, Senin (23/3/2026) sore, rumah Yaqut yang berada di kawasan Mahkota Residence, Jalan Raya Condet, Batu Ampar, Jakarta Timur, tampak tertutup rapat dan dijaga ketat.
Pagar Tertutup, Akses Dijaga
Dari luar, pagar perumahan yang didominasi warna hitam terlihat dalam kondisi tertutup. Aktivitas di dalam area hunian tersebut tidak terlihat jelas dari luar, menandakan adanya pembatasan akses yang cukup ketat.
Seorang pria tampak berjaga dari dalam area pagar, memperkuat kesan bahwa pengamanan di sekitar rumah Yaqut kini ditingkatkan sejak statusnya berubah menjadi tahanan rumah.
Situasi ini mencerminkan adanya pengawasan sekaligus upaya menjaga privasi di tengah sorotan publik yang terus meningkat.
Status Tahanan Rumah Berlaku Sejak 19 Maret
Perubahan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah mulai berlaku sejak Kamis (19/3/2026). Keputusan tersebut diambil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menerima permohonan dari pihak keluarga.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa permohonan tersebut diproses sesuai mekanisme yang berlaku. Namun, KPK tidak merinci alasan spesifik di balik pengajuan tersebut.
“Memang ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses,” ujar Budi.
Keputusan ini langsung menjadi perhatian publik karena dinilai berbeda dari praktik penahanan yang selama ini diterapkan oleh KPK.
Kebijakan KPK Tuai Kritik
Langkah KPK mengalihkan penahanan Yaqut ke tahanan rumah memicu kritik keras dari sejumlah pihak, termasuk mantan penyidik KPK, Praswad Nugraha.
Ia menilai kebijakan tersebut sebagai sesuatu yang belum pernah terjadi sepanjang sejarah KPK berdiri.
“Kebijakan ini janggal dan membuka ruang abu-abu dalam standar penegakan hukum,” tegas Praswad.
Menurutnya, keputusan ini berpotensi menimbulkan preseden baru yang bisa dimanfaatkan oleh pihak lain di masa depan.
Potensi Efek Domino
Praswad juga mengingatkan bahwa kebijakan tersebut dapat memicu tuntutan serupa dari keluarga tahanan lain. Jika tidak diatur secara ketat, hal ini dikhawatirkan akan memengaruhi konsistensi penegakan hukum di Indonesia.
Load more