News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Berawal dari Tetesan Misterius, Mobil Boks di Bandung Ini Dikejar Polisi, Ternyata Angkut Barang Tak Terduga

Jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung berhasil mengejar mobil boks yang mengeluarkan tetesan misterius di jalur wisata Soreang.
Selasa, 24 Maret 2026 - 23:46 WIB
Satu unit mobil boks diamankan petugas kepolisian karena membawa miras di jalur wisata Soreang, Kabupaten Bandung pada Selasa (24/3).
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan minuman keras (miras) jenis tuak di kawasan Soreang, Kabupaten Bandung. 

Satu unit mobil boks yang mengangkut puluhan jerigen miras diamankan petugas saat sedang melaksanakan rekayasa lalu lintas di jalur wisata.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kapospam Simpang Sadu Soreang, Kompol Oeng Hoeruman, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan oleh personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bandung pada Selasa (24/3) petang sekitar pukul 18.00 WIB.

“Tadi dari petugas satuan lalu lintas mengamankan satu mobil boks perkiraan sore ke malam yang diduga berisi 30 jerigen minuman keras berjenis tuak,” katanya.

Pengungkapan ini bermula dari kecurigaan petugas yang berjaga di lapangan. Polisi melihat ada cairan yang merembes keluar dari celah pintu mobil boks tersebut. 

Selain tetesan air, tercium aroma menyengat yang khas dari kendaraan tersebut, sehingga petugas segera melakukan pengejaran.

“Kronologi tadi ada mobil boks yang meneteskan cairan yang berbau sehingga dikejar dan betul isinya adalah miras tuak,” ujarnya.

Setelah kendaraan berhasil dihentikan dan diperiksa, petugas menemukan puluhan jerigen berukuran besar yang memenuhi ruang muat mobil boks tersebut. 

Berdasarkan perhitungan sementara, total miras yang dibawa mencapai ribuan liter.

“Isinya ada 30 jerigen dengan 50 liter sehingga diperkirakan berisi 1.500 liter,” katanya.

Dalam operasi tersebut, polisi juga mengamankan dua orang yang berada di dalam mobil boks. Berdasarkan keterangan awal dari sang sopir, rencananya ribuan liter tuak tersebut akan didistribusikan ke wilayah Bandung.

Guna proses hukum lebih lanjut, kedua pelaku beserta barang bukti ribuan liter tuak tersebut kini telah dilimpahkan ke pihak Satuan Reserse Narkoba.

“Nanti kita koordinasikan dengan Satresnarkoba untuk selanjutnya, dan pelaku sementara dua orang,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pihak kepolisian kembali memberikan peringatan keras kepada masyarakat untuk tidak menjual atau mengedarkan minuman keras tanpa izin resmi. 

Hal ini dilakukan demi menjaga ketertiban umum serta mencegah terjadinya tindakan kriminal yang dipicu oleh pengaruh alkohol. (ant/dpi)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Selengkapnya

Viral