Pemerintah Perkuat Penertiban Tambang Ilegal, Denda Triliunan Mengintai
- istimewa - antaranews
Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah memperkuat penertiban tambang ilegal melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) atau Satgas Halilintar sepanjang 2025 hingga awal 2026.
Langkah ini dinilai penting untuk menjaga ketersediaan mineral kritis dalam negeri sekaligus memastikan agenda hilirisasi berjalan optimal guna mendorong industrialisasi nasional.
Sepanjang periode tersebut, Satgas Halilintar menguasai kembali hampir 10.000 hektare lahan tambang dari lebih dari 100 perusahaan yang terindikasi melakukan aktivitas tanpa izin di kawasan hutan.
Komoditas yang teridentifikasi mencakup batubara, nikel, emas, pasir kuarsa, dan batu kapur yang tersebar di berbagai wilayah seperti Kalimantan, Sulawesi, Sumatera, dan Maluku Utara.
Salah satu penindakan terbaru dilakukan di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, dengan penguasaan kembali 1.699 hektare lahan tambang batubara yang diduga tetap beroperasi meskipun izin usaha telah dicabut.
Dari kasus tersebut, potensi denda administratif diperkirakan mencapai sekitar Rp4,2 triliun. Penindakan di Kalimantan menjadi bagian dari prioritas pemerintah mengingat tingginya aktivitas pertambangan di kawasan hutan produksi.
Pada akhir 2025, Satgas bersama aparat penegak hukum kehutanan juga menertibkan aktivitas tambang nikel di Morowali, Sulawesi Tengah.
Operasi tersebut menemukan bukaan tambang tanpa izin di kawasan hutan seluas lebih dari 60 hektare, dengan potensi kewajiban denda administratif mencapai triliunan rupiah.
Penertiban turut menyasar pertambangan tanpa izin skala kecil, termasuk aktivitas tambang emas ilegal di Solok Selatan, Sumatera Barat.
Dalam operasi lapangan, petugas menemukan alat berat yang digunakan untuk kegiatan tambang di kawasan hutan lindung yang kemudian diamankan sebagai bagian dari proses penegakan hukum.
Secara nasional, Satgas PKH mengidentifikasi ratusan perusahaan yang terindikasi melakukan kegiatan pertambangan di kawasan hutan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
Dari proses verifikasi di berbagai provinsi, pemerintah mencatat ratusan titik bukaan tambang ilegal dengan luas ribuan hektare yang masih dalam tahap evaluasi lanjutan.
Direktur Eksekutif CORE Indonesia, Muhammad Faisal menilai praktik tambang ilegal juga sangat merugikan negara karena kewajiban pajak dan royalti tidak terpenuhi, sekaligus meningkatkan risiko kerusakan lingkungan akibat tidak adanya mekanisme pengawasan.
Load more