Pemerintah Pastikan Akan Evaluasi Dampak PP Tunas Pada Kesehatan Mental Anak
- iStockPhoto
Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah merencanakan studi evaluasi sebelum dan setelah implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) terhadap kesehatan mental anak-anak.
"Indikator yang diamati meliputi prevalensi gejala depresi/ansietas, kualitas tidur, waktu layar harian, insiden cyberbullying, akses layanan kesehatan mental, dan indikator kesejahteraan keluarga," kata Direktur Pelayanan Kesehatan Kelompok Rentan Kementerian Kesehatan Imran Pambudi di Jakarta, mengutip Antara pada Sabtu.
Peraturan pemerintah yang efektif mulai 28 Maret 2026 itu, menjadi upaya pemerintah menjaga privasi serta melindungi data anak, mengingat era serba teknologi yang lekat dengan media sosial menyoroti pentingnya proteksi anak di ruang digital oleh berbagai platform.
Dia mengatakan studi yang direncanakan Kementerian Kesehatan dan Kementerian Komunikasi dan Digital meliputi baseline, follow-up 6–12 bulan, dan evaluasi jangka menengah selama 24 bulan atau 2 tahun. Studi bersifat mixed-methods untuk menangkap perubahan gejala mental, pola tidur, paparan konten, dan dampak sosial.
Ia menjelaskan pembatasan penggunaan medsos tersebut juga untuk melindungi kesehatan mental anak-anak, mengingat mereka berada pada posisi yang rentan karena perkembangan otak mereka belum seimbang.
Dia mencontohkan data dari RS Jiwa Menur di Surabaya menunjukkan lonjakan tajam kasus terkait pornografi, dan masalah seputar game online pada anak antara 2022 hingga 2025, paparan pornografi meningkat dari 27 pada 2022 menjadi 133 (2025), kasus terkait game online meningkat dari 74 pada 2022 menjadi melonjak ke 360 pada 2025.
Menurutnya, tren ini mengisyaratkan perubahan pola penggunaan dan/atau peningkatan pelaporan yang memerlukan perhatian segera dari pemerintah, sekolah, dan orang tua, terutama langkah pencegahan, literasi digital, dan mekanisme pelaporan yang lebih efektif untuk melindungi anak dan remaja.
Dia menjelaskan media sosial memberikan imbalan yang cepat dan terukur. Like, komentar, dan jumlah pengikut menjadi penghargaan-penghargaan kecil yang dibaca otak sebagai sinyal sosial penting.
"Menariknya, otak manusia merespons lebih kuat pada saat menantikan imbalan yang tidak pasti daripada saat imbalan itu benar-benar datang; itulah alasan mengapa fitur seperti infinite scroll dan notifikasi yang datang tak terduga membuat kita terus menggulir dan mengecek ponsel," jelasnya.
Dampaknya, kata Imran, seperti perubahan fungsi dan struktur di area otak yang mengontrol diri, emosi, dan pemrosesan reward, dan pada sejumlah aspek, perubahan tersebut menunjukkan kemiripan dengan pola pada kecanduan zat atau judi.
"Selain faktor perkembangan, ada pula variasi individual, seperti kepribadian, kondisi kesehatan mental yang sudah ada sebelumnya, dan kemungkinan predisposisi genetik, yang menentukan siapa yang lebih mudah terjebak dalam pola penggunaan bermasalah," lanjutnya.
Terlebih, katanya, studi longitudinal dan meta-analisis terbaru menunjukkan adanya hubungan antara penggunaan media sosial di usia dini dengan peningkatan risiko gangguan psikologis di usia remaja akhir, terutama melalui mediasi ketidakpercayaan interpersonal, gangguan tidur, dan citra diri negatif.
"Efek ini lebih kuat pada remaja perempuan, yang lebih rentan terhadap tekanan sosial dan perbandingan diri di media sosial," bebeenya.
Pada level perilaku, dia menambahkan, berupa konsekuensi sering tampak sebagai gangguan tidur, penurunan konsentrasi, kecemasan, dan gejala depresi pada kelompok yang rentan.
Peraturan itu, membatasi anak dari platform-platform digital berisiko tinggi, terutama untuk penerapan awalnya berlaku kepada delapan platform digital, yaitu YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox.
Tercatat hingga sehari sebelum implementasi PP Tunas berlangsung, tepatnya 27 Maret 2026, pukul 21.30 WIB, baru ada dua platform digital, yaitu X dan Bigo Live yang memiliki kepatuhan penuh terhadap PP Tunas, sedangkan TikTok dan Roblox dikategorikan sebagai platform yang kooperatif sebagian terhadap PP Tunas.
Selain itu, empat platform lainnya, yakni Facebook, Threads, Instagram, dan YouTube masih belum memenuhi ketentuan PP Tunas.(ant/ree)
Load more