News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pemerintah Pastikan Akan Evaluasi Dampak PP Tunas Pada Kesehatan Mental Anak

Pemerintah merencanakan studi evaluasi sebelum dan setelah implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) terhadap kesehatan mental anak-anak.
Sabtu, 28 Maret 2026 - 10:57 WIB
Ilustrasi anak depresi akibat menjadi korban bullying di pondok pesantren
Sumber :
  • iStockPhoto

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah merencanakan studi evaluasi sebelum dan setelah implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) terhadap kesehatan mental anak-anak.

"Indikator yang diamati meliputi prevalensi gejala depresi/ansietas, kualitas tidur, waktu layar harian, insiden cyberbullying, akses layanan kesehatan mental, dan indikator kesejahteraan keluarga," kata Direktur Pelayanan Kesehatan Kelompok Rentan Kementerian Kesehatan Imran Pambudi di Jakarta, mengutip Antara pada Sabtu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Peraturan pemerintah yang efektif mulai 28 Maret 2026 itu, menjadi upaya pemerintah menjaga privasi serta melindungi data anak, mengingat era serba teknologi yang lekat dengan media sosial menyoroti pentingnya proteksi anak di ruang digital oleh berbagai platform.

Dia mengatakan studi yang direncanakan Kementerian Kesehatan dan Kementerian Komunikasi dan Digital meliputi baseline, follow-up 6–12 bulan, dan evaluasi jangka menengah selama 24 bulan atau 2 tahun. Studi bersifat mixed-methods untuk menangkap perubahan gejala mental, pola tidur, paparan konten, dan dampak sosial.

Ia menjelaskan pembatasan penggunaan medsos tersebut juga untuk melindungi kesehatan mental anak-anak, mengingat mereka berada pada posisi yang rentan karena perkembangan otak mereka belum seimbang.

Dia mencontohkan data dari RS Jiwa Menur di Surabaya menunjukkan lonjakan tajam kasus terkait pornografi, dan masalah seputar game online pada anak antara 2022 hingga 2025, paparan pornografi meningkat dari 27 pada 2022 menjadi 133 (2025), kasus terkait game online meningkat dari 74 pada 2022 menjadi melonjak ke 360 pada 2025.

Menurutnya, tren ini mengisyaratkan perubahan pola penggunaan dan/atau peningkatan pelaporan yang memerlukan perhatian segera dari pemerintah, sekolah, dan orang tua, terutama langkah pencegahan, literasi digital, dan mekanisme pelaporan yang lebih efektif untuk melindungi anak dan remaja.

Dia menjelaskan media sosial memberikan imbalan yang cepat dan terukur. Like, komentar, dan jumlah pengikut menjadi penghargaan-penghargaan kecil yang dibaca otak sebagai sinyal sosial penting.

"Menariknya, otak manusia merespons lebih kuat pada saat menantikan imbalan yang tidak pasti daripada saat imbalan itu benar-benar datang; itulah alasan mengapa fitur seperti infinite scroll dan notifikasi yang datang tak terduga membuat kita terus menggulir dan mengecek ponsel," jelasnya.

Dampaknya, kata Imran, seperti perubahan fungsi dan struktur di area otak yang mengontrol diri, emosi, dan pemrosesan reward, dan pada sejumlah aspek, perubahan tersebut menunjukkan kemiripan dengan pola pada kecanduan zat atau judi.

"Selain faktor perkembangan, ada pula variasi individual, seperti kepribadian, kondisi kesehatan mental yang sudah ada sebelumnya, dan kemungkinan predisposisi genetik, yang menentukan siapa yang lebih mudah terjebak dalam pola penggunaan bermasalah," lanjutnya.

Terlebih, katanya, studi longitudinal dan meta-analisis terbaru menunjukkan adanya hubungan antara penggunaan media sosial di usia dini dengan peningkatan risiko gangguan psikologis di usia remaja akhir, terutama melalui mediasi ketidakpercayaan interpersonal, gangguan tidur, dan citra diri negatif.

"Efek ini lebih kuat pada remaja perempuan, yang lebih rentan terhadap tekanan sosial dan perbandingan diri di media sosial," bebeenya.

Pada level perilaku, dia menambahkan, berupa konsekuensi sering tampak sebagai gangguan tidur, penurunan konsentrasi, kecemasan, dan gejala depresi pada kelompok yang rentan.

Peraturan itu, membatasi anak dari platform-platform digital berisiko tinggi, terutama untuk penerapan awalnya berlaku kepada delapan platform digital, yaitu YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tercatat hingga sehari sebelum implementasi PP Tunas berlangsung, tepatnya 27 Maret 2026, pukul 21.30 WIB, baru ada dua platform digital, yaitu X dan Bigo Live yang memiliki kepatuhan penuh terhadap PP Tunas, sedangkan TikTok dan Roblox dikategorikan sebagai platform yang kooperatif sebagian terhadap PP Tunas.

Selain itu, empat platform lainnya, yakni Facebook, Threads, Instagram, dan YouTube masih belum memenuhi ketentuan PP Tunas.(ant/ree)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

MUI Murka Hafalan Surah Ad-Dhuha Diduga Dijadikan Syarat Dapat Miras di Festival Musik, Polisi Diminta Segera Bertindak

MUI Murka Hafalan Surah Ad-Dhuha Diduga Dijadikan Syarat Dapat Miras di Festival Musik, Polisi Diminta Segera Bertindak

Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta aparat kepolisian mengusut soal viralnya tantangan hafalan Surah Ad-Dhuha yang diduga sebagai sarana untuk promosi minuman keras (miras) di acara musik.
Jadwal Dana White's Contender Series Hari Ini: Bilal Hasan Tantang Petarung India Demi Tiket UFC

Jadwal Dana White's Contender Series Hari Ini: Bilal Hasan Tantang Petarung India Demi Tiket UFC

Jadwal Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1 hari ini Rabu (12/8/2026). Petarung MMA Indonesia, Bilal Hasan akan menantang atlet asal India untuk membuka jalan menuju panggung UFC.
Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid buka-bukaan soal berbagai konflik agraria. Menurutnya, sengketa yang melibatkan klaim aset BUMN hingga TNI-Polri dinilai paling kompleks.
Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.

Trending

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
Jadwal Dana White's Contender Series Hari Ini: Bilal Hasan Tantang Petarung India Demi Tiket UFC

Jadwal Dana White's Contender Series Hari Ini: Bilal Hasan Tantang Petarung India Demi Tiket UFC

Jadwal Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1 hari ini Rabu (12/8/2026). Petarung MMA Indonesia, Bilal Hasan akan menantang atlet asal India untuk membuka jalan menuju panggung UFC.
Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid buka-bukaan soal berbagai konflik agraria. Menurutnya, sengketa yang melibatkan klaim aset BUMN hingga TNI-Polri dinilai paling kompleks.
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Selengkapnya

Viral