KPK Mendapat Laporan Masih Ada Mobil Dinas Dipakai Mudik di Sejumlah Instansi
- Aldi Herlanda/tvOnenews.com
Jakarta, tvOnenews.com - Sejumlah instansi masih menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi atau di luar kedinasan, seperti mudik Idul Fitri 1447 Hijriah.
Hal itu diungkap langsung oleh Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Sabtu (28/3/2026).
Ia mengatakan KPK menerima informasi terkait masih adanya penyalahgunaan kendaraan dinas yang digunakan untuk mudik Lebaran 2026.
"Untuk itu, kami mengimbau agar kepala daerah dan inspektorat segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penyalahgunaan kendaraan dinas di lingkungannya," ujarnya.
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga akuntabilitas dan integritas penyelenggara negara maupun aparatur sipil negara (ASN).
Terlebih, kendaraan dinas baik yang disewa maupun berstatus barang milik negara atau barang milik daerah merupakan fasilitas yang digunakan hanya untuk kepentingan operasional kantor atau kedinasan.
Dengan demikian, bila ada penyimpangan penggunaan maka berpotensi menjadi pintu masuk terjadinya praktik korupsi.
Ia menjelaskan risiko korupsi tidak hanya muncul dari penyalahgunaan kewenangan atau jabatan, tetapi juga bisa lahir dari penyalahgunaan fasilitas negara atau daerah.
"Praktik yang kerap dianggap sederhana, seperti penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, sejatinya mencerminkan benturan kepentingan dan dapat berdampak pada kerugian keuangan negara serta menurunkan kepercayaan publik," katanya.
Sementara itu, dia mengatakan KPK telah melakukan mitigasi dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengendalian dan Pencegahan Gratifikasi Hari Raya.
"Dalam edaran tersebut, KPK menegaskan bahwa pemanfaatan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi merupakan bentuk benturan kepentingan yang bertentangan dengan prinsip integritas dan akuntabilitas," ujarnya. (ant)
Load more