News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Diwarnai Narasi “Cuci Tangan”, Penanganan Kasus Air Keras Andrie KontraS Tunjukkan Komitmen Institusi Untuk Tetap Transparan

Kasus penyiraman air keras aktivis KontraS diusut tuntas. TNI tunjukkan komitmen transparansi, penegakan hukum, dan akuntabilitas institusi.
Sabtu, 28 Maret 2026 - 14:55 WIB
Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus disiram air keras
Sumber :
  • Tangkapan Layar Instagram @podcastseninsore

Jakarta, tvOnenews.com - Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, menjadi perhatian publik nasional setelah terungkap melibatkan oknum aparat. Namun di tengah sorotan tersebut, proses penegakan hukum dan langkah institusional yang diambil justru dinilai sebagai sinyal positif menuju transparansi dan akuntabilitas.

Peristiwa yang terjadi pada 12 Maret 2026 di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, kini terus didalami oleh aparat militer. Penanganan kasus ini juga mendapat atensi luas, termasuk dari pemerintah hingga lembaga internasional.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kronologi Kejadian yang Mengguncang Publik

Insiden terjadi sekitar pukul 23.37 WIB saat Andrie Yunus tengah mengendarai sepeda motor di Jalan Salemba I-Talang, Senen. Dua pelaku yang berboncengan motor mendekat dari arah berlawanan dan menyiramkan cairan kimia ke arah tubuh korban.

Akibat serangan tersebut, Andrie mengalami luka bakar serius hingga 24 persen pada bagian tubuh sebelah kanan. Ia langsung dilarikan untuk mendapatkan perawatan intensif.

Peristiwa ini sontak memicu perhatian publik karena dinilai sebagai bentuk kekerasan serius terhadap aktivis hak asasi manusia.

Penetapan Tersangka dan Proses Hukum Berjalan

Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI bergerak cepat dengan menetapkan empat prajurit dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI sebagai tersangka. Keempatnya kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Para tersangka dijerat dengan pasal penganiayaan berat. Namun, tim kuasa hukum korban menilai tindakan tersebut memiliki unsur percobaan pembunuhan, sehingga mendorong pendalaman lebih lanjut dalam proses hukum.

Hingga kini, penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap motif serta kemungkinan adanya aktor intelektual di balik serangan tersebut.

Pengunduran Diri Kabais TNI, Bentuk Tanggung Jawab Moral

Salah satu perkembangan penting dalam kasus ini adalah pengunduran diri Kepala BAIS TNI, Letjen TNI Yudi Abrimantyo, pada akhir Maret 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Langkah ini dinilai sebagai bentuk tanggung jawab moral atas keterlibatan oknum di bawah komandonya. Keputusan tersebut juga disebut sebagai upaya menjaga marwah institusi di tengah proses hukum yang berjalan.

Pengunduran diri ini mendapat beragam respons, namun banyak pihak menilai langkah tersebut sebagai sikap ksatria dalam tradisi militer, di mana pimpinan tetap memikul tanggung jawab atas tindakan anak buahnya.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Selengkapnya

Viral