GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Punya Akun Medsos, Berlaku Mulai 28 Maret 2026

Anak di bawah usia 16 tahun dilarang memiliki akun media sosial (medsos). Hal itu mulai diberlakukan oleh pemerintah per 28 Maret 2026. 
Minggu, 29 Maret 2026 - 07:00 WIB
Ilustrasi media sosial.
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Anak di bawah usia 16 tahun dilarang memiliki akun media sosial (medsos). Hal itu mulai diberlakukan oleh pemerintah per 28 Maret 2026

Kebijakan ini menjadi bagian dari penerapan Peraturan Pemerintah terkait Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas, yang meningkatkan perlindungan anak di ruang digital.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital telah menyampaikan kesiapan untuk menerapkan aturan pembatasan usia dalam mengakses platform digital dengan tingkat risiko tinggi. 

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 yang mewajibkan penyelenggara platform membatasi akses bagi pengguna anak.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid.
Sumber :
  • Antara

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam melindungi generasi muda. 

Melalui aturan turunan berupa Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah menetapkan bahwa anak di bawah 16 tahun tidak diperkenankan memiliki akun pada platform digital yang berisiko tinggi.

"Pemerintah menetapkan bahwa anak di bawah 16 tahun tidak lagi dapat memiliki akun pada platform digital berisiko tinggi," kata Menteri Komdogi Meutya Hafid, dikutip Sabtu (28/3/2026).

Penerapan kebijakan dilakukan secara bertahap mulai tanggal tersebut, mencakup sejumlah platform seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, hingga Roblox.

Meutya mengakui bahwa kebijakan ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan pada tahap awal. 

Namun, ia menegaskan bahwa pemerintah perlu mengambil langkah tegas untuk melindungi anak, sekaligus memastikan tanggung jawab perlindungan juga berada pada penyedia platform digital, sehingga tidak sepenuhnya dibebankan kepada orang tua.

Ia menekankan bahwa kebijakan ini bukan untuk melarang anak mengakses internet, melainkan menunda penggunaan layanan digital tertentu yang memiliki tingkat risiko tinggi hingga usia yang lebih aman. 

Hal tersebut juga disampaikannya dalam rapat koordinasi tingkat menteri terkait penanganan kesehatan mental anak dan remaja.

Regulasi ini sendiri telah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 28 Maret 2025. 

Aturan tersebut mengatur kewajiban penyelenggara sistem elektronik untuk melindungi anak dari berbagai potensi risiko di dunia digital.

Dalam kebijakan ini, pemerintah menetapkan batas usia akses untuk platform berisiko tinggi pada usia 16 tahun, sementara layanan dengan tingkat risiko lebih rendah dapat diakses mulai usia 13 tahun.

Meutya kembali menegaskan bahwa kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk membatasi penggunaan internet secara keseluruhan, melainkan mengatur batasan akses terhadap layanan tertentu yang berpotensi menimbulkan dampak negatif.

Ia juga menjelaskan bahwa sanksi tidak ditujukan kepada anak maupun orang tua, melainkan kepada penyedia platform yang tidak memenuhi kewajiban perlindungan anak.

Menurutnya, kebijakan ini disusun dengan mempertimbangkan berbagai ancaman di ruang digital. 

Bahkan penggunaan media digital yang berlebihan, meskipun kontennya tidak bermasalah, tetap berisiko menimbulkan kecanduan yang dapat berdampak pada kesehatan mental serta perkembangan anak.

Ia menambahkan bahwa keberhasilan implementasi aturan ini memerlukan kerja sama lintas sektor, termasuk bidang pendidikan, kesehatan, perlindungan anak, hingga penegakan hukum.

Pemerintah menargetkan kebijakan ini dapat berjalan penuh satu tahun setelah regulasi ditetapkan, yaitu mulai 28 Maret 2026. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dengan jumlah pengguna internet anak yang mencapai puluhan juta di Indonesia, Meutya mengakui implementasinya akan menjadi tantangan tersendiri. 

Meski demikian, ia menegaskan bahwa seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi aturan yang berlaku. (muu)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Dari Sekian Banyak Kuliner Khas NTB, Gubernur Sherly Tjoanda Langsung Jatuh Hati dengan Makanan Ini: Enak, Pas

Dari Sekian Banyak Kuliner Khas NTB, Gubernur Sherly Tjoanda Langsung Jatuh Hati dengan Makanan Ini: Enak, Pas

Sherly Tjoanda langsung jatuh hati dengan masakan NTB. Dari sekian banyak hidangan kuliner khas NTB, ternyata ada satu makanan yang jadi favorit Gubernur Malut.
Kabar Buruk Argentina, Lionel Messi Cedera Kurang dari 3 Pekan Jelang Piala Dunia 2026

Kabar Buruk Argentina, Lionel Messi Cedera Kurang dari 3 Pekan Jelang Piala Dunia 2026

Lionel Messi mengalami cedera yang membuat cemas Timnas Argentina jelang Piala Dunia 2026.
Jadwal Tinju Dunia Pekan Ini: Ada Perebutan Gelar Juara Dmitry Bivol Vs Michael Eifert di Kelas Berat Ringan

Jadwal Tinju Dunia Pekan Ini: Ada Perebutan Gelar Juara Dmitry Bivol Vs Michael Eifert di Kelas Berat Ringan

Jadwal tinju dunia pekan ini, yang akan diramaikan dengan sejumlah laga seru salah satunya ialah perebutan gelar juara antara Dmitry Bivol vs Michael Eifert.
Dedi Mulyadi Bonceng “Gebetan” saat Konvoi Persib Bandung, Bobotoh Auto Iri

Dedi Mulyadi Bonceng “Gebetan” saat Konvoi Persib Bandung, Bobotoh Auto Iri

Dedi Mulyadi mencuri perhatian saat ikut konvoi juara Persib Bandung dengan membonceng seorang nenek yang langsung membuat Bobotoh heboh dan iri di media sosial
5 Cara Menggunakan Kartu Kredit Secara Bijak, Tagihan Jadi Lebih Bersahabat

5 Cara Menggunakan Kartu Kredit Secara Bijak, Tagihan Jadi Lebih Bersahabat

Kartu kredit merupakan alat pembayaran yang memungkinkan transaksi dilakukan terlebih dahulu lalu dibayar di kemudian hari sesuai tagihan.
Dedi Mulyadi: Selamat untuk Persib dan Bobotoh atas Prestasi yang "Semriwing" di Sepak Bola Indonesia dan Asia

Dedi Mulyadi: Selamat untuk Persib dan Bobotoh atas Prestasi yang "Semriwing" di Sepak Bola Indonesia dan Asia

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengucapkan selamat untuk Persib yang berhasil mengunci gelar juara secara beruntun.

Trending

Belum Selesai Euforia Hattrick Juara Super League, Persib Bandung Langsung Diterpa Kabar Buruk dari Media Prancis

Belum Selesai Euforia Hattrick Juara Super League, Persib Bandung Langsung Diterpa Kabar Buruk dari Media Prancis

Singgung Layvin Kurzawa, media Prancis tiba-tiba membuka diskusi terkat status eks PSG tersebut bersama Persib Bandung yang akan berakhir pada akhir musim.
News Terpopuler: Detik-detik Polisi Kejar Pelaku Pembunuhan Wanita di Bogor, hingga Gaya Dedi Mulyadi Rayakan Persib Juara

News Terpopuler: Detik-detik Polisi Kejar Pelaku Pembunuhan Wanita di Bogor, hingga Gaya Dedi Mulyadi Rayakan Persib Juara

Pengejaran polisi terhadap pelaku pembunuhan wanita di Bogor. Gaya Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi merayakan kemenangan Persib Bandung jadi sorotan publik.
Trend Terpopuler: Sherly Tjoanda dan AHY Bikin Netizen Heboh, hingga Dedi Mulyadi Tegur Kepala Sekolah SMKN 2 Subang

Trend Terpopuler: Sherly Tjoanda dan AHY Bikin Netizen Heboh, hingga Dedi Mulyadi Tegur Kepala Sekolah SMKN 2 Subang

Gubernur Malut, Sherly Tjoanda dan Menko Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) membuat netizen heboh. Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi Tegur Kepala Sekolah SMKN 2 Subang
5 Fakta Kasus Pembunuhan di Simpang Yasmin Bogor, Hubungan Korban dan Pelaku hingga Curhatan Korban Sebelum Tewas

5 Fakta Kasus Pembunuhan di Simpang Yasmin Bogor, Hubungan Korban dan Pelaku hingga Curhatan Korban Sebelum Tewas

Publik dikejutkan dengan sebuah penemuan jasad wanita yang terjatuh dari Tol BORR, Simpang Yasmin, Bogor pada Sabtu (23/5/2026). Berikut 5 fakta selengkapnya
Warga Kediri Heboh, Sosok 'Pocong' di Pinggir Jalan Akhirnya Terciduk, Terungkap Motif Pelaku

Warga Kediri Heboh, Sosok 'Pocong' di Pinggir Jalan Akhirnya Terciduk, Terungkap Motif Pelaku

Warga di Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri, baru-baru ini dikejutkan oleh sosok menyerupai pocong yang berdiri di pinggir jalan. 
Demi Kekhusyukan Puncak Ibadah Haji, Timwas DPR Ingatkan Negara Tak Boleh Lalai Layani Jemaah

Demi Kekhusyukan Puncak Ibadah Haji, Timwas DPR Ingatkan Negara Tak Boleh Lalai Layani Jemaah

Menjelang fase puncak ibadah haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina, perhatian terhadap kualitas pelayanan jamaah kembali menjadi sorotan Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI 2026.
Sinyal Bonus Besar dari Dedi Mulyadi Usai Persib Bandung Juara 3 Kali Berturut-turut, Apa Itu?

Sinyal Bonus Besar dari Dedi Mulyadi Usai Persib Bandung Juara 3 Kali Berturut-turut, Apa Itu?

Dominasi Persib Bandung di kancah sepak bola tanah air kian tak terbendung setelah berhasil mengamankan gelar juara Super League musim 2025/2026. 
Selengkapnya

Viral