DPR Pasang Badan Bela Amsal Sitepu, Kejaksaan Karo Ngotot: Negara Dirugikan Rp202 Juta
- tim tvOne/Ahmidal Yauzar
Jakarta, tvOnenews.com - Kasus yang menjerat videografer Amsal Christy Sitepu memunculkan kontras tajam antara sikap DPR RI dan Kejaksaan Negeri Karo. Di satu sisi, Komisi III DPR RI menyatakan dukungan penuh terhadap Amsal, sementara di sisi lain, kejaksaan tetap bersikukuh bahwa telah terjadi kerugian negara dalam proyek video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Perbedaan pandangan ini semakin mencuat setelah Amsal mengadukan kasusnya secara langsung kepada DPR melalui sambungan daring.
Komisi III DPR All Out Bela Amsal
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, secara tegas menyatakan bahwa pihaknya akan memberikan dukungan penuh kepada Amsal.
Menurutnya, kasus yang menjerat Amsal tidak bisa dilepaskan dari konteks pekerjaan di sektor ekonomi kreatif yang belum memiliki standar harga baku.
“Beliau hanya menjalankan pekerjaan sebagai pekerja ekonomi kreatif, tetapi harus berhadapan dengan hukum karena dituduh melakukan penggelembungan harga,” ujar Habiburokhman.
Tak hanya pernyataan dukungan, Komisi III DPR juga mengambil langkah konkret dengan:
-
Mengajukan penangguhan penahanan
-
Siap menjadi penjamin bagi Amsal
-
Mendorong majelis hakim mempertimbangkan putusan bebas
Langkah ini menunjukkan keberpihakan kuat DPR terhadap Amsal yang dinilai hanya menjual jasa kreatif tanpa kewenangan anggaran.
Amsal Menangis Saat Mengadu
Dalam rapat tersebut, Amsal tak kuasa menahan emosi saat menjelaskan kasus yang menimpanya. Ia menangis ketika menceritakan bagaimana jasa kreatifnya dinilai nol rupiah oleh auditor dan jaksa.
Ia merinci sejumlah komponen kerja dalam proposalnya:
-
Ide kreatif: Rp2 juta
-
Editing: Rp1 juta
-
Cutting: Rp1 juta
-
Dubbing: Rp1 juta
-
Peralatan (clip-on/mikrofon): Rp900 ribu
Total biaya tersebut mencapai Rp5,9 juta, namun disebut tidak bernilai dalam perhitungan kerugian negara.
“Saya hanya pekerja ekonomi kreatif, saya tidak punya kewenangan anggaran,” ucapnya dengan suara tercekat.
Kejaksaan Karo Tetap Ngotot Ada Kerugian
Berbanding terbalik dengan sikap DPR, pihak Kejaksaan Negeri Karo tetap pada pendiriannya bahwa kasus ini mengandung unsur kerugian negara.
Melalui Kepala Seksi Intelijen, DM Sebayang, kejaksaan menjelaskan bahwa perhitungan kerugian didasarkan pada hasil audit dan keterangan ahli.
Nilai kerugian negara disebut mencapai Rp202 juta.
Menurut kejaksaan, masalah utama terletak pada penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang dianggap mengandung penghitungan ganda atau double item.
Sorotan pada Dugaan Double Anggaran
Kejaksaan mengungkap bahwa dalam proposal, Amsal memasukkan biaya “production video design” sebesar Rp9 juta.
Namun, di sisi lain, terdapat kembali komponen biaya seperti:
-
Editing: Rp1 juta
-
Cutting: Rp1 juta
-
Dubbing: Rp1 juta
Padahal, menurut keterangan ahli, komponen tersebut seharusnya sudah termasuk dalam paket production video design.
“Ini bukan penilaian jaksa semata, tetapi berdasarkan keterangan ahli dan hasil audit,” jelas DM Sebayang.
Karena itu, tambahan biaya tersebut dianggap sebagai penghitungan ganda dan dinilai sebagai kerugian negara.
Perdebatan Nilai Jasa Kreatif
Kasus ini juga memunculkan perdebatan besar terkait penilaian jasa di sektor ekonomi kreatif.
DPR melihat pekerjaan kreatif sebagai sesuatu yang tidak memiliki standar harga pasti, sehingga sulit disamakan dengan proyek fisik atau pengadaan barang.
Sebaliknya, kejaksaan menilai bahwa dalam konteks anggaran negara, setiap komponen harus memiliki dasar perhitungan yang jelas dan tidak boleh tumpang tindih.
Perbedaan perspektif ini menjadi inti konflik antara kedua pihak.
Berawal dari Proyek Video Desa
Kasus ini bermula dari proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo pada periode 2020–2022.
Melalui perusahaannya, CV Promiseland, Amsal menawarkan jasa pembuatan video kepada 20 desa di empat kecamatan, dengan nilai sekitar Rp30 juta per desa.
Masalah muncul setelah auditor menilai biaya wajar seharusnya sekitar Rp24,1 juta per desa, sehingga terdapat selisih yang dianggap sebagai kerugian negara.
DPR vs Kejaksaan, Publik Menunggu Akhir Kasus
Kontras sikap antara Komisi III DPR RI dan Kejaksaan Karo kini menjadi sorotan publik.
Di satu sisi, DPR melihat Amsal sebagai korban kriminalisasi profesi kreatif. Di sisi lain, kejaksaan tetap berpegang pada hasil audit dan fakta persidangan.
Perbedaan ini menempatkan kasus Amsal bukan sekadar perkara hukum, tetapi juga perdebatan besar tentang batas antara kreativitas dan akuntabilitas anggaran negara.
Load more