News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

RI Kecam Keras Hukuman Mati Knesset Israel untuk Tahanan Palestina, Dinilai Langgar HAM Berat dan Rusak Keadilan Dunia

Kebijakan tersebut dinilai tidak hanya kontroversial, tetapi juga mengancam prinsip-prinsip dasar kemanusiaan global
Kamis, 2 April 2026 - 12:05 WIB
Serangan Israel dibantu AS ke Iran, Sabtu (28/2).
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com — Pemerintah Republik Indonesia melontarkan kecaman keras terhadap keputusan parlemen Israel, Knesset, yang menyetujui undang-undang pemberlakuan hukuman mati bagi tahanan Palestina.

Kebijakan tersebut dinilai tidak hanya kontroversial, tetapi juga mengancam prinsip-prinsip dasar kemanusiaan global.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam pernyataan tertulis Kementerian Luar Negeri RI yang dilansir dari akun resmi di platform X (Twitter) pada Kamis (2/4/2026), Indonesia menegaskan sikap tegasnya terhadap kebijakan tersebut.

“Pemerintah Republik Indonesia mengecam keras persetujuan Knesset Israel atas undang-undang yang memberlakukan hukuman mati pada tahanan Palestina. Kebijakan seperti itu tidak dapat diterima dan merusak rasa keadilan serta nilai-nilai kemanusiaan universal,” bunyi keterangan itu.

Lebih lanjut, Indonesia menilai undang-undang itu sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap hukum internasional. Regulasi tersebut dianggap bertentangan dengan berbagai instrumen global yang selama ini menjadi pijakan perlindungan hak asasi manusia.

“Undang-undang tersebut merupakan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia internasional dan hukum kemanusiaan, khususnya Konvensi Jenewa Keempat, serta Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik, yang menjamin hak untuk hidup dan hak atas persidangan yang adil,” lanjut keterangan.

Tak berhenti pada kecaman, Indonesia juga mendesak langkah konkret dari pemerintah Israel. Jakarta meminta agar kebijakan tersebut segera dibatalkan demi menjaga legitimasi hukum internasional dan perlindungan hak dasar warga Palestina.

“Pemerintah Indonesia menyerukan kepada Israel untuk segera mencabut undang-undang tersebut dan menghentikan semua tindakan yang bertentangan dengan hukum internasional, dan untuk memastikan perlindungan hak-hak dasar rakyat Palestina, termasuk tahanan,” tegas keterangan tersebut.

Seruan juga diarahkan kepada komunitas global agar tidak tinggal diam. Indonesia menekankan pentingnya peran aktif lembaga internasional dalam merespons kebijakan yang dinilai berpotensi memperburuk konflik.

“Indonesia juga menyerukan kepada masyarakat internasional, khususnya Perserikatan Bangsa-Bangsa, untuk mengambil langkah-langkah tegas untuk memastikan akuntabilitas dan perlindungan bagi rakyat Palestina,” jelas keterangan.

Di tengah eskalasi tersebut, Indonesia kembali menegaskan posisi politiknya yang konsisten terhadap perjuangan Palestina.

“Indonesia menegaskan kembali dukungan penuhnya untuk perjuangan rakyat Palestina untuk mencapai kemerdekaan, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya,” tutup keterangan itu.

Sebelumnya, parlemen Israel meloloskan undang-undang yang menjadikan hukuman mati dengan cara menggantung sebagai hukuman default bagi warga Palestina di Tepi Barat yang terbukti membunuh warga negara Israel.

Sebanyak 62 dari 120 anggota parlemen mendukung rancangan undang-undang tersebut, termasuk Perdana Menteri Benjamin Netanyahu.

Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben-Gvir menyebut pengesahan aturan itu sebagai titik balik kebijakan keamanan negaranya.

“Negara Israel mengubah aturan permainan hari ini,” katanya.

Ia juga menegaskan sikap keras terhadap pelaku kekerasan terhadap warga Israel.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Mereka yang membunuh orang Yahudi tidak akan terus bernafas dan menikmati kondisi di penjara. Ini adalah hari keadilan bagi yang terbunuh, hari pencegahan bagi musuh,” tandasnya.

Pengesahan undang-undang ini menandai kemenangan signifikan bagi kelompok sayap kanan Israel, sekaligus memicu gelombang kritik internasional yang diperkirakan akan terus menguat dalam waktu dekat. (agr)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

ARVINDO Dukung BNN Berantas Penyalahgunaan Narkotika Lewat Vape

ARVINDO Dukung BNN Berantas Penyalahgunaan Narkotika Lewat Vape

ARVINDO menyatakan dukungan terhadap upaya pemerintah dan BNN dalam memberantas penyalahgunaan narkotika.
Puluhan Uang Rupiah Lama Resmi Dicabut BI, Ini Daftar dan Batas Waktu Penukarannya

Puluhan Uang Rupiah Lama Resmi Dicabut BI, Ini Daftar dan Batas Waktu Penukarannya

Bank Indonesia cabut puluhan uang rupiah lama dari peredaran. Cek daftar uang rupiah yang ditarik dan batas waktu penukarannya sebelum hangus.
Pelatih Persebaya Surabaya: Tekanan Ada di Persija Jakarta, Mereka Belum Menang 3 Pertandingan!

Pelatih Persebaya Surabaya: Tekanan Ada di Persija Jakarta, Mereka Belum Menang 3 Pertandingan!

Pelatih Persebaya Surabaya, Bernardo Tavares, menyebut jika Persija Jakarta memiliki tekanan sangat besar jelang menghadapi skuad asuhannya.
Diduga Perawat Lalai, RSHS Bandung Minta Maaf ke Nina Saleha Ibu yang Nyaris Kehilangan Bayinya

Diduga Perawat Lalai, RSHS Bandung Minta Maaf ke Nina Saleha Ibu yang Nyaris Kehilangan Bayinya

RSHS Bandung menyampaikan permohonan maafnya kepada Nina Saleha ibu yang nyaris kehilangan anaknya.
Wamendagri Ribka Dorong Sinkronisasi Percepatan Pembangunan Kawasan Pusat Pemerintahan Papua Pegunungan

Wamendagri Ribka Dorong Sinkronisasi Percepatan Pembangunan Kawasan Pusat Pemerintahan Papua Pegunungan

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menegaskan pentingnya percepatan pembangunan kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Papua Pegunungan melalui penguatan koordinasi lintas kementerian dan pemerintah daerah (Pemda).
Menkeu Purbaya Sebut Rp11,4 Triliun Hasil Sikat Hutan Ilegal Bisa Tambal Defisit hingga Biayai LPDP

Menkeu Purbaya Sebut Rp11,4 Triliun Hasil Sikat Hutan Ilegal Bisa Tambal Defisit hingga Biayai LPDP

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa aliran dana hasil penguasaan kembali kawasan hutan berpotensi digunakan untuk memperkuat fiskal.

Trending

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Top Skor Final Four Proliga 2026. Dalam laga tersebut, Irina Voronkova mencetak 35 poin yang terdiri dari 28 attack points, 3 block points, dan 3 service ace
Dapat Izin FIFA, Jay Idzes hingga Kevin Diks Bisa Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026

Dapat Izin FIFA, Jay Idzes hingga Kevin Diks Bisa Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026

Skuad Garuda punya kesempatan langka, yakni memanggil para pemain terbaiknya tanpa terhalang tembok perizinan klub Eropa untuk bermain di FIFA ASEAN Cup 2026.
Jadwal Final Four Proliga 2026, Jumat 10 April: Kesempatan Emas Dua Tim Putri Menjaga Asa Lolos ke Grand Final

Jadwal Final Four Proliga 2026, Jumat 10 April: Kesempatan Emas Dua Tim Putri Menjaga Asa Lolos ke Grand Final

Jadwal Final Four Proliga 2026, Jumat 10 April yang akan menyajikan dua laga dari sektor putri dan putra pada hari kedua seri Solo.
Percuma Lebih Kuat dari Thailand dan Vietnam, Timnas Indonesia Tetap Bakal Kesusahan di Piala Asia 2027

Percuma Lebih Kuat dari Thailand dan Vietnam, Timnas Indonesia Tetap Bakal Kesusahan di Piala Asia 2027

Timnas Indonesia dinilai lebih unggul dari Thailand dan Vietnam, namun masih menghadapi kendala skuad jelang Piala Asia 2027 dan sulit bersaing di level Asia.
Publik Vietnam Heran, Kok Timnas Indonesia Berpeluang Tantang Italia di FIFA Matchday Juni 2026

Publik Vietnam Heran, Kok Timnas Indonesia Berpeluang Tantang Italia di FIFA Matchday Juni 2026

Publik Vietnam soroti peluang Timnas Indonesia menghadapi Italia di FIFA Matchday Juni 2026. Begini katanya.
Oknum Kepsek SMK di Brebes Ditangkap, Gudang Sekolah Jadi Tempat Oplos Tabung Gas

Oknum Kepsek SMK di Brebes Ditangkap, Gudang Sekolah Jadi Tempat Oplos Tabung Gas

Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah mengatakan, bahwa hasil penyelidikan, tersangka sudah melakukan pengoplosan tabung gas sejak bulan Februari yang lalu.
Babak Baru Izin SMK IDN Bogor Dicabut KDM: Sekolah Serahkan Bukti Tambahan, Desak Ombudsman Uji Dugaan Maladministrasi

Babak Baru Izin SMK IDN Bogor Dicabut KDM: Sekolah Serahkan Bukti Tambahan, Desak Ombudsman Uji Dugaan Maladministrasi

SMK IDN Boarding School Jonggol, Bogor menyerahkan bukti tambahan hingga minta Ombudsman bongkar dugaan penyimpangan SK Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM).
Selengkapnya

Viral