Bareskrim Polri Ringkus Pria Terlibat TPPU dan Pengendali Situs Judi Online, Uang Tunai hingga Puluhan Barang Mewah Branded Disita
- Dok. Bareskrim Polri
Jakarta, tvOnenews.com - Tim Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri meringkus pria berinisial LT alias T (40) usai terlibat dalam kasus judi online dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, yang bersangkutan diamankan pada Kamis (4/12/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.
“Bahwa berdasarkan fakta penyidikan yang didapat oleh penyidik serta didapatkannya alat bukti yang cukup, penyidik melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka LT alias T di rumahnya yang beralamat di Cluster The Blizfield BSD City B1 No 7 Kelurahan Lengkong, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten,” kata Ade Safri, kepada wartawan, Kamis (2/4/2026).
Adapun kasus ini terungkap bermula saat tim melakukan patroli cyber dan ditemukan adanya aktivitas perjudian online yang dapat diakses oleh masyarakat Indonesia, di antaranya CIVICTOTO dan JALUTOTO, yang menyediakan berbagai jenis permainan judi online casino, judi togel, judi slot, judi e-lottery, judi arcade dan judi poker.
“Situs tersebut menggunakan sistem deposit dan withdraw melalui rekening bank di Indonesia, sehingga diduga kuat situs tersebut menargetkan masyarakat Indonesia sebagai pengguna (market),” ujar Ade Safri.
Sementara itu, diketahui bahwa tersangka telah menjalankan operasional situs judi online tersebut sejak sekitar tahun 2022 dengan memiliki karyawan sebanyak 17 orang yang terdiri dari; satu manager, dua admin, tiga belas operator dan satu auditor untuk menjalankan operasional situs judi online yang seluruhnya berada di Negara Kamboja.
“Dari hasil penyidikan, didapatkan fakta bahwa tersangka mendapatkan keuntungan dari operasional situs judi online tersebut sekitar Rp200 juta sampai dengan Rp300 juta setiap bulan, dan selama menjalankan usaha tersebut kurang lebih tiga tahun, tersangka telah memperoleh keuntungan sekitar Rp3 miliar,” terang Ade Safri.
Kemudian, dari pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian turut menyita uang tunai Rp202 juta, satu kendaraan motor Royal Enfield, dua Kawasaki Ninja, dan satu Yamaha N-Max. Selain itu juga turut disita beberapa dokumen perjanjian jual beli tanah dan bangunan, harta benda kalung, lima cincin emas, dua gelang tangan emas, dan empat buah Logam Mulia FINE GOLD.
Selanjutnya juga disita tiga unit ponsel, sembilan buku tabungan dan kartu ATM, serta 7 tas, 1 dompet, dan satu ikat pinggang merk Louis Vuitton, tiga tas merk The Marc Jacobs, tas dan kacamata merk Christian Dior, Bonia, Saint Laurent, Kate Spade, TUMI, Gucci, hingga Balenciaga.
“Uang yang disita dari rekening penampungan judi online. Pemblokiran rekening Bank Sinarmas sebesar Rp92 juta, Bank BCA Rp2.6 miliar, rekening Bank BRI sebesar Rp796 juta, rekening Bank BNI sebesar Rp37 juta, rekening Bank Panin sebesar Rp36 juta,” jelasnya.
Atas perbuatan tersebut, tersangka LT alias T diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 426 KUHP No 1 Tahun 2023, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian serta tindak pidana pencucian uang dengan hukuman penjara paling lama 9 tahun atau denda kategori VI sebesar Rp2 miliar.
“Saat ini tersangka telah dilakukan penahanan sejak tanggal 6 Desember 2025 sampai dengan 4 April 2026 di Rutan Bareskrim Polri,” terangnya. (ars/iwh)
Load more