GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pembentukan TGPF Dinilai Jadi Faktor Penting Ungkap Aktor Intelektual Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

Desakan terhadap pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus terus menguat.
Kamis, 2 April 2026 - 19:42 WIB
Tampang terduga pelaku penyiraman air keras aktivis KontraS Andrie Yunus
Sumber :
  • Adinda Ratna Safira/tvOnenews

Jakarta, tvOnenews.com - Desakan terhadap pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus terus menguat.

Peneliti Imparsial, Riyadh Putuhena menilai langkah pembentukan TGPF terbilang penting dan obyektif agar pengusutan hingga aktor intelektual terungkap hingga memberikan keadilan bagi korban.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hal ini disampaikannya dalam diskusi publik oleh Komite Masyarakat Peduli Hukum Indonesia atau KMPHI bertajuk 'Mengawal Pengusutan Tuntas Kasus Teror Aktivis Kontras: Pelimpahan Kasus Ke Puspom TNI: Solusi Hukum atau Kontroversi'.

Pembentukan TGPF Dinilai Jadi Faktor Penting Ungkap Aktor Intelektual Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
Pembentukan TGPF Dinilai Jadi Faktor Penting Ungkap Aktor Intelektual Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
Sumber :
  • Istumewa

"Pertama kita harus desak bentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF). Kedua kita minta aparat penegak hukum tegas. Karena kita melihat proses ini agak sedikit tertutup, kita nggak tahu tiba-tiba Polisi limpahkan atau menyerahkan kasus ini ke TNI," kata Riyadh kepada awak media, Jakarta, Kamis (2/4/2026).

Riyadh menjelaskan TGPF juga perlu melibatkan gabungan penyidik dan investigator independen termasuk pakar hukum, akademisi, dan masyarakat sipil.

Pembentukan TGPF harus dengan jaminan akses yg kuat dan luas untuk penyelidikan merupakan momentum tepat untuk memulihkan kepercayaan publik dengan penyelidikan dan penyidikan independen untuk mengungkap kasus Andrie Yunus secara holistik. 

Riyadh menegaskan kasus Andrie Yunus itu tidak bisa dilepaskan dari bagian peran TNI itu sendiri. 

Termasuk, kata dia, kasus tersebut juga tidak bisa dipisahkan dari kerja-kerja aktivisme dan perjuangan Kontras selama ini khususnya Andrie Yunus.

"Dia (Andrie) terlibat dalam advokasi kebangkitan militerisme, di Mahkamah Kontitusi dia terlibat sebagai saksi sekaligus pemohon judisial review (JR) formil atau materil UU TNI. Dia juga terlibat di advokasi UU Peradilan Militer, dan bagian dari Komisi Pencari Fakta peristiwa Agustus, yang intinya adalah adanya keterlibatan TNI melalui Badan Intelijen Strategis atau BAIS," ungkapnya.

Tak hanya itu, Riyadh turut menyorot UU TNI Nomor 3 Tahun 2025 yang digugat Andrie Yunus ke Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan UUhasil revisi terhadap UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 khusus TNI Operasi Militer Selain Perang (OMSP). 

Menurutnya BAIS adalah intelijen tempur dengan kerja mendeteksi dini ancaman terhadap kedaulatan negara. 

"Pertanyaannya dalam konteks Andrie Yunus, apakah Andrie masuk dalam kategori mengancam (kedaulatan negara). Orang dia bawa motor, bukan bawa tank atau senjata, saya rasa tidak, berarti BAIS telah lakukan penyimpangan dari tugas-tugas intelijen strategis TNI sebagai pendeteksi tempur," ungkapnya.

Di sisi lain, aktivis Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (SEMMI), Muh Walid menilai kasus Andrie Yunus memiliki banyak kontroversi.

Sebab, kata Walid, kasus ini menyita perhatian publik, namun masih banyak pertanyaan yang belum dijawab dalam penanganan selama ini. 

Padahal, Presiden RI, Prabowo Subianto sudah menegaskan bahwa kasus ini merupakan terorisme.

"Kami mengutip pernyataan dari Pak Presiden Prabowo bahwa ini adalah tindakan yang biadab, bahwa Pak Prabowo menyebut bahwa kasus ini adalah aksi terorisme. Maka itu, kami inginkan adanya ketegasan, sebab jangan sampai kasus tersebut tidak ada tindak lanjut karena tidak transparan dan terbuka kepada masyarakat," tegas Walid.

Di sisi lain, Direktur KMPHI, Rovly A Rengirit merespons pelimpahan atau penyerahan kasus Andrie Yunus ke Puspom TNI. 

Rovly menyinggung Pasal 3 ayat (4) TAP MPR Nomor VII Tahun 2000 yang menyatakan dengan tegas prajurit TNI tunduk pada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum militer dan tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum. 

Sementara Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, kata Rovly, prajurit TNI bisa diadili di Peradilan Militer, yang terpenting menjaga dan menjalankan asas transparansi.

"Peradilan Militer boleh mengambil kasus ini untuk usut dan melakukan penyelidikan, namun dalam proses ini harus transparan, agar publik bisa tahu siapa pelaku dan ada titik terang (motif dan aktor intelektual)," ungkapnya.

Rovly menambahkan bahwa ada polemik dalam proses penyidikan dan penyelidikan dari dua institusi TNI dan Polri. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebelumnya, proses penyidikan ini di lakukan oleh polri dengan temuan awal seperti CCTV dan jumlah pelaku. Namum di tengah proses, kasus tersebut diserahkan ke Puspom TNI.

"Saya rasa ini kontroversi, karena publik terus bertanya siapa pelaku, seperti apa wajahnya. Nah yang menjadi kekhawatiran, bahwa proses peradilan militer tidak bisa publish itu ke publik. Ini yang saya anggap agak sulit menyebut solusi hukum," pungkasnya.(raa)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Menjaga Napas Ekonomi Jatim: Emil Dardak dan Bupati Situbondo Bela Keberlanjutan Industri Tembakau

Menjaga Napas Ekonomi Jatim: Emil Dardak dan Bupati Situbondo Bela Keberlanjutan Industri Tembakau

Pemerintah daerah di Jawa Timur terus mendorong pemerintah pusat untuk memberikan fleksibilitas anggaran dan dukungan terhadap keberlanjutan industri lokal. 
5 Rekomendasi Drakor Romcom 2026, Kisah Cintanya Manis dan Bikin Ngakak

5 Rekomendasi Drakor Romcom 2026, Kisah Cintanya Manis dan Bikin Ngakak

5 rekomendasi Drakor romcom 2026 dengan kisah cinta manis dan menghibur. Simak sinopsis, jumlah episode, serta platform streamingnya.
Imbas Kerumunan di Jalur Kereta, KRL Tanah Abang-Rangkasbitung Sempat Terhenti, KAI Beri Penjelasan

Imbas Kerumunan di Jalur Kereta, KRL Tanah Abang-Rangkasbitung Sempat Terhenti, KAI Beri Penjelasan

Perjalanan Kereta Rel Listrik (KRL) tujuan Tanah Abang-Rangkasbitung dan sebaliknya mengalami keterlambatan hingga penyesuaian pada Kamis (27/8/2026) malam.
Gelar Aksi Kemanusiaan, PPNK 73 Lemhannas RI Salurkan Bantuan ke Warga Terdampak Gempa Bumi di NTT

Gelar Aksi Kemanusiaan, PPNK 73 Lemhannas RI Salurkan Bantuan ke Warga Terdampak Gempa Bumi di NTT

Gempa bumi yang melanda wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) turut memantik sejumlah kelompok melangsungkan aksi kemanusiaannya.
Pascakebakaran Sekolah, Pertamina Patra Niaga Hadirkan Ruang Belajar Darurat di Siswa SMPN 19 Bengkulu

Pascakebakaran Sekolah, Pertamina Patra Niaga Hadirkan Ruang Belajar Darurat di Siswa SMPN 19 Bengkulu

Fuel Terminal Pulau Baai menghadirkan ruang kelas darurat di SMPN 19 Kota Bengkulu, Kelurahan Padang Serai, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu.
Prabowo Blak-blakan Sebut Tanpa Dukungan NU-Muhammadiyah Tak Mungkin Jadi Presiden

Prabowo Blak-blakan Sebut Tanpa Dukungan NU-Muhammadiyah Tak Mungkin Jadi Presiden

Presiden RI, Prabowo Subianto menegaskan, posisi Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah sebagai aset besar bangsa yang memiliki peran penting dalam perjalanan pemerintahannya.

Trending

Jadwal Lengkap KOVO Cup 2026: Hyundai Hillstate Langsung Uji Nyali, Vanja Bukilic Berpotensi Absen Bela Red Sparks

Jadwal Lengkap KOVO Cup 2026: Hyundai Hillstate Langsung Uji Nyali, Vanja Bukilic Berpotensi Absen Bela Red Sparks

Jadwal lengkap KOVO Cup 2026 telah resmi dirilis. Sejumlah pertandingan seru bakal disuguhkan termasuk Hyundai Hillstate yang diperkuat Megawati Hangestri bakal menghadapi ujian sejak fase grup.
Selamat Berbahagia! 5 Zodiak yang Paling Hoki 28 Agustus 2026: Ada Kejutan dalam Karier dan Finansial

Selamat Berbahagia! 5 Zodiak yang Paling Hoki 28 Agustus 2026: Ada Kejutan dalam Karier dan Finansial

Berikut 5 zodiak yang diprediksi paling beruntung pada 28 Agustus 2026, ada kejutan menarik dalam karier dan keuangan. Ada zodiakmu?
Terungkap Alasan Bule Australia Mesum di Depan Rumah Warga

Terungkap Alasan Bule Australia Mesum di Depan Rumah Warga

Setelah video asusilanya di pekarangan rumah warga,  satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Badung, Bali, mengamankan seorang warga negara Australia berinisial BA (27) yang diduga melakukan tindakan mesum.
FIFA Beri Izin, John Herdman Bisa Panggil hingga 55 Pemain untuk Perkuat Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

FIFA Beri Izin, John Herdman Bisa Panggil hingga 55 Pemain untuk Perkuat Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

John Herdman bisa memanggil hingga 55 pemain ke skuad Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026. Hal ini sesuai dengan aturan FIFA.
Gerakan Pemuda Islam Indonesia: Aksi Demo 27 Agustus Jaga Demokrasi dengan Tertib dan Humanis

Gerakan Pemuda Islam Indonesia: Aksi Demo 27 Agustus Jaga Demokrasi dengan Tertib dan Humanis

Ketua Umum PP GPII Masri Ikoni mengimbau seluruh elemen masyarakat, mahasiswa, pemuda dan peserta aksi yang akan menyampaikan aspirasi pada 27 Agustus 2026 agar menjadikan demonstrasi sebagai ruang demokrasi yang tertib, damai dan bermartabat.
Jakarta Hari Ini: Ribuan Personel Gabungan Disiagakan Kawal Demo di DPR, Polisi Ungkap Estimasi Jumlah Massa

Jakarta Hari Ini: Ribuan Personel Gabungan Disiagakan Kawal Demo di DPR, Polisi Ungkap Estimasi Jumlah Massa

Kawasan Gedung DPR/MPR RI diprediksi akan menjadi titik kumpul massa pada hari ini, Kamis (27/8). 
Cesc Fabregas Ternyata Pernah Pantau Pemain Timnas Indonesia U-23 untuk Dibawa ke Como, Tapi Batal Gara-gara Ini

Cesc Fabregas Ternyata Pernah Pantau Pemain Timnas Indonesia U-23 untuk Dibawa ke Como, Tapi Batal Gara-gara Ini

Cesc Fabregas ternyata pernah memantau pemain Timnas Indonesia U-23 untuk dibawa ke Como. Legenda Merah Putih Kurniawan Dwi Yulianto mengungkap fakta tersebut.
Selengkapnya

Viral