Dude Herlino dan Istri Selesai Diperiksa Soal Promosi Bisnis PT DSI, Tegaskan Tak Ada Kaitan dengan Internal Managemen
- Adinda Ratna Safira/tvOnenews
Jakarta, tvOnenews.com - Artis Dude Herlino dan istrinya, Alyssa Soebandono selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam pengusutan kasus dugaan penggelapan dana dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Dana Syariah Indonesia (DSI).
“Jadi hari ini kami hadir memenuhi undangan sebagai saksi dari proses yang sedang berjalan berkaitan dengan PT DSI,” kata Dude, di Bareskrim Polri, Kamis (2/4/2026).
Lebih lanjut Dude menerangkan, pertanyaan yang dilontarkan oleh penyidik berkaitan dengan pekerjaannya sebagai brand ambassador, yang mempromosikan PT DSI.
“Pertanyaan tadi sudah disampaikan bahwa memang berkaitan dengan job desk pekerjaan kita sebagai brand ambassador. Jadi penyidik tadi ingin tahu lebih mendalam gitu ya, apa saja tugas sebagai brand ambassador,” jelas Dude.
Kemudian, Dude menegaskan, dalam pekerjaan ini, dirinya tidak ada kaitannya dengan internal manajemen.
“Dan memang kami tidak ada kaitan dengan internal manajemen dan sebagainya. Jadi profesional memang hanya sebagai brand ambassador. Hanya seputar itu aja tadi sebenarnya,” terang Dude.
Dalam kesempatan yang sama, Kuasa Hukum Dude Herlino, Muhammad Al Ayubi Harahap menuturkan, dua kliennya dicecar pertanyaan dengan jumlah yang berbeda.
“Hari ini kami hadir atas undangan dari Bareskrim. Tadi kita diperiksa dari jam 11:00 WIB. Untuk Mas Dude ada 32 pertanyaan, kemudian untuk Mbanya (Ica) ada 21 pertanyaan,” jelas Ayubi.
Kemudian Ayubi menerangkan, pertanyaan yang dilontarkan yaitu seputar job desk-nya keduanya di PT DSI sebagai brand ambassador.
“Kerja-kerjanya seperti apa, nah itu tadi sudah dijelaskan bahwa memang kerjanya adalah profesional, hubungan kerja, dan pekerjaannya juga proporsional,” ungkap Ayubi.
“Contoh pertanyaannya misalnya apa hubungan pekerjaan antara Mas Dude dengan PT DSI. Jadi dijelaskan bahwa Mas Dude itu sebagai brand ambassador untuk PT DSI dan itu jelas ada kontraknya. Kontraknya ada per tahun, kemudian diperpanjang per tahun dan diperpanjang per tahun. Hanya sebatas itu aja,” tegasnya. (ars/iwh)
Load more