News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

KPK Tegaskan Tak Ada Intimidasi ke Keluarga Ono Surono Saat Penggeledahan: Penyidik Diterima Dengan Welcome

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak ada intimidasi saat melakukan penggeledahan terhadap rumah Ketua DPD PDIP Jawa Barat, Ono Surono di Bandung.
Kamis, 2 April 2026 - 23:23 WIB
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Aldi Herlanda

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak ada intimidasi saat melakukan penggeledahan di rumah Ketua DPD PDIP Jawa Barat, Ono Surono di Bandung.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa penggeledahan berjalan dengan lancar dan tanpa adanya paksaan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Di situ juga tidak ada paksaan, dilakukan dengan sukarela," katanya kepada wartawan, Kamis (2/6/2026).

Budi menjelaskan, pada saat dilakukan penggeledahan, pihak keluarga Ono menerima dengan baik. Ia pun menepis soal narasi yang berkembang bahwa ada intervensi pada saat kegiatan berlangsung.

"Tim penyidik juga diterima dengan welcome oleh pihak keluarga, tidak ada intervensi sebagaimana narasi-narasi yang berkembang di masyarakat," jelasnya.

Sebelumnya, KPK juga membantah soal pernyataan pengacara Ono Surono, Sahali yang menyebut ada kejanggalan saat melakukan penggeledahan rumah kliennya.

Pengacara Ono menyebut bahwa adanya upaya dari KPK untuk memastikan kamera pengawas atau CCTV saat melakukan penggeledahan.

Menyikapi hal itu Budi mengungkapkan, bahwa penyidik tidak pernah mematikan CCTV tersebut.

"Terkait CCTV, penyidik tidak mencabut atau mematikannya," kata Budi kepada wartawan.

Budi justru menyebut bahwa CCTV dimatikan oleh pihak keluarga Ono. Sementara penyidik hanya meminta pengecekan CCTV tersebut.

"CCTV dimatikan oleh pihak keluarga, dan penyidik hanya melakukan pengecekan atas CCTV tersebut. Setelah melakukan pengecekan atas CCTV, Penyidik juga tidak melakukan penyitaan atas CCTV tersebut," jelasnya.

KPK Sebut Penggeledahan Dilakukan Sesuai Prosedur

Budi juga mengungkapkan bahwa upaya penyidikan yang dilakukan KPK dalam kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan pemerintah Kabupaten Bekasi dengan menggeledah rumah Ono sudah sesuai dengan prosedur.

Ia menuturkan, seluruh rangkaian penggeledahan telah dilakukan berdasarkan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang telah diubah sesuai Pasal 113 ayat 4 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kami tegaskan telah dilakukan sesuai dengan prosedur," tuturnya.

Dalam penggeledahan itu juga KPK mengamankan barang bukti elektronik, uang tunai senilai ratusan juta rupiah, serta sejumlah dokumen. (aha/dpi)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Panglima TNI Berikan Santunan Rp200 Juta hingga Beasiswa Pendidikan kepada Keluarga Mayor Zulmi Aditya Iskandar

Panglima TNI Berikan Santunan Rp200 Juta hingga Beasiswa Pendidikan kepada Keluarga Mayor Zulmi Aditya Iskandar

Panglima TNI Jendral Agus Subiyanto memimpin langsung prosesi pemakaman Mayor Infanteri Anumerta Zulmi Aditya Iskandar di Taman Makam Pahlawan Cikutra, Bandung.
Skandal Paspor Meluas ke Luar Belanda! Susul Dean James hingga Justin Hubner, Dua Pemain Timnas Indonesia Ikut Dilarang Main?

Skandal Paspor Meluas ke Luar Belanda! Susul Dean James hingga Justin Hubner, Dua Pemain Timnas Indonesia Ikut Dilarang Main?

Skandal paspor tampaknya sudah meluas ke luar dari Liga Belanda. Setelah Dean James hingga Justin Hubner, dua pemain Timnas Indonesia berisiko dilarang main.
Menteri Agama Usulkan Tambahan Anggaran Rp24,8 Triliun untuk Sekolah Agama

Menteri Agama Usulkan Tambahan Anggaran Rp24,8 Triliun untuk Sekolah Agama

Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar mengusulkan tambahan anggaran 2026 sebesar Rp24,8 triliun.
Daftar Pemain FA Grade A Liga Voli Korea 2026-2027: Ada Yeum Hye-seon Hingga Park Jeong-ah

Daftar Pemain FA Grade A Liga Voli Korea 2026-2027: Ada Yeum Hye-seon Hingga Park Jeong-ah

Berikut daftar pemain free agent (FA) atau agen bebas yang berstatus Grade A untuk Liga Voli Korea musim 2026-2027. Salah satunya ada nama Yeum Hye-seon yang merupakan sahabat Megawati Hangestri di Red Sparks.
‎Tersingkir dari Piala FA, Mikel Arteta Beberkan Biang Kerok Kekalahan Arsenal hingga Gagal Kembali Raih Gelar Juara

‎Tersingkir dari Piala FA, Mikel Arteta Beberkan Biang Kerok Kekalahan Arsenal hingga Gagal Kembali Raih Gelar Juara

Kekecewaan mendalam dirasakan Mikel Arteta setelah Arsenal harus angkat kaki lebih cepat dari ajang Piala FA. Sang pelatih pun langsung mengungkap sejumlah faktor yang membuat timnya gagal melangkah ke semifinal.
Jarang Main di Inggris, Oxford United Terkejut Ole Romeny Tampil Luar Biasa Bersama Timnas Indonesia

Jarang Main di Inggris, Oxford United Terkejut Ole Romeny Tampil Luar Biasa Bersama Timnas Indonesia

Masih kesulitan bersaing di sepak bola Inggris, penampilan sensasional Ole Romeny untuk Timnas Indonesia di FIFA Series 2026 bikin Oxford United terkesima.

Trending

Orang Tua Siswa SMK IDN Bogor Tak Tinggal Diam, Laporkan Dugaan Maladministrasi Pemprov Jabar ke Ombudsman

Orang Tua Siswa SMK IDN Bogor Tak Tinggal Diam, Laporkan Dugaan Maladministrasi Pemprov Jabar ke Ombudsman

Polemik pencabutan izin operasional SMK Islamic Development Network (IDN) Boarding School Jonggol, Bogor makin berlarut. Para orang tua siswa datangi Ombudsman.
Susul Justin Hubner, Satu Pemain Abroad Timnas Indonesia Tiba-Tiba Menghilang usai FIFA Series 2026

Susul Justin Hubner, Satu Pemain Abroad Timnas Indonesia Tiba-Tiba Menghilang usai FIFA Series 2026

Satu pemain abroad Timnas Indonesia mendadak menghilang setelah gelaran FIFA Series 2026. Sebelumnya, Justin Hubner juga telah menghilang karena skandal yang tengah terjadi di Liga Belanda.
Yeum Hye-seon Tinggalkan Megawati Hangestri Usai Nonton Final Four Proliga 2026, Volimania Indonesia Patah Hati

Yeum Hye-seon Tinggalkan Megawati Hangestri Usai Nonton Final Four Proliga 2026, Volimania Indonesia Patah Hati

Volimania Indonesia merasa patah hati setelah Yeum Hye-seon harus meninggalkan Megawati Hangestri usai menyaksikan aksi mantan rekan setimnya di final four Proliga 2026.
Preman Kampung Berulah, Tuan Rumah Hajatan di Purwakarta Tewas Usai Dikeroyok Minta 'Jatah'

Preman Kampung Berulah, Tuan Rumah Hajatan di Purwakarta Tewas Usai Dikeroyok Minta 'Jatah'

Seorang tuan rumah hajatan di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat tewas seusai dikeroyok oleh sejumlah preman kampung yang meminta 'jatah' ke tuan rumah hajatan.
Kabar Buruk Timnas Indonesia, 3 Pilar Garuda Resmi Ditepikan Klub Belanda usai FIFA Series 2026 Imbas Kasus Paspoortgate

Kabar Buruk Timnas Indonesia, 3 Pilar Garuda Resmi Ditepikan Klub Belanda usai FIFA Series 2026 Imbas Kasus Paspoortgate

Sebanyak tiga pemain Timnas Indonesia resmi dicoret dari daftar susunan pemain klub mereka di Liga Belanda setelah polemik administrasi Paspoortgate mencuat.
Selepas Main Bola di Lombok, Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Kedapatan Temui Ayah Emil Audero

Selepas Main Bola di Lombok, Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Kedapatan Temui Ayah Emil Audero

Setelah ikut main bola bareng pemuda setempat, kunjungan pelatih Timnas Indonesia John Herdman ke Lombok kali ini bertemu dengan Edy Mulyadi, ayah Emil Audero.
Megawati Hangestri Sebut Satu Nama Penting di Balik Kemenangan Jakarta Pertamina Enduro atas Popsivo Polwan di Final Four Proliga 2026

Megawati Hangestri Sebut Satu Nama Penting di Balik Kemenangan Jakarta Pertamina Enduro atas Popsivo Polwan di Final Four Proliga 2026

Penampilan gemilang Megawati Hangestri menjadi sorotan usai Jakarta Pertamina Enduro menaklukkan Jakarta Popsivo Polwan pada lanjutan Final Four Proliga 2026.
Selengkapnya

Viral