Kasus Penyiraman Air Keras, Pengamat: Proses Hukum Militer Wajib Dihormati dan Dikawal Publik
- istimewa
Kasus penyiraman air keras terhadap seorang aktivis yang menjadi sorotan publik diduga melibatkan sejumlah oknum prajurit. Penanganan awal perkara dilakukan oleh Polda Metro Jaya yang kemudian melakukan penyelidikan dan pengumpulan alat bukti.
Seiring perkembangan penyidikan, berkas perkara telah dilimpahkan kepada pihak berwenang sesuai dengan yurisdiksi hukum yang berlaku, mengingat status para terduga pelaku sebagai anggota militer aktif. Proses ini menjadi bagian dari koordinasi antara aparat penegak hukum sipil dan militer dalam memastikan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan.
Pelimpahan tersebut sekaligus menandai bahwa proses hukum memasuki tahap lanjutan dalam sistem peradilan militer, yang akan menentukan pertanggungjawaban pidana para pihak yang terlibat.
Tangkudung kembali menegaskan bahwa yang terpenting saat ini adalah memastikan proses hukum berjalan tanpa intervensi dan tekanan opini yang berlebihan. Ia mengajak semua pihak untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menghormati mekanisme hukum yang berlaku.
“Penegakan hukum harus dijaga marwahnya. Jangan sampai karena tekanan opini, kita justru merusak sistem yang sudah diatur dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.
Diketahui, Polisi Militer TNI telah menetapkan empat oknum anggota Denma Bais TNI sebagai tersangka dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis, Andrie Yunus. Pengumuman ini menandai langkah konkret institusi dalam menuntaskan kasus penyerangan yang menjadi sorotan publik.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayor Jenderal TNI Aulia Dwi Nasrullah menyatakan keempat personel tersebut kini resmi berstatus tersangka dan langsung ditahan. Keempatnya, yakni Kapten NDP, Letnan Satu SL, Letnan Satu BHW, serta Sersan Dua ES.
“Keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani penahanan di instalasi tahanan militer,” kata Aulia.
Menurut Aulia, penahanan keempat tersangka telah dilakukan sejak 18 Maret 2026. Hingga kini, mereka tetap berada di bawah pengawasan ketat Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya Guntur. Penyidik POM TNI masih mengumpulkan keterangan tambahan melalui pemeriksaan sejumlah saksi guna memperkuat berkas perkara.
Aulia menegaskan bahwa seluruh proses penyelidikan berjalan lancar dan sepenuhnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku di lingkungan militer.
Load more