Penerimaan Bea Cukai Tertekan, IAW Desak Audit Total untuk Tutup Kebocoran Negara
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Kinerja penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai masih menunjukkan tekanan pada awal 2026. Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan hingga Februari 2026 baru mencapai Rp44,9 triliun atau sekitar 13,4 persen dari target dalam APBN.
Meski terlihat berada dalam jalur target, angka tersebut justru mengalami kontraksi sebesar 14,7 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Kondisi ini memperlihatkan adanya tantangan serius dalam menjaga stabilitas penerimaan negara dari sektor strategis tersebut.
Tren Stagnasi Jadi Alarm Sistem Pengawasan
Indonesian Audit Watch (IAW) menilai kondisi ini bukan sekadar fluktuasi biasa. Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus, menyebut tren stagnasi yang terjadi sejak 2024 hingga 2025 menjadi sinyal kuat adanya persoalan mendasar dalam sistem pengawasan.
Menurutnya, bahkan lonjakan atau perubahan signifikan dalam persentase penerimaan bisa mengindikasikan adanya masalah struktural yang belum terselesaikan.
“Jika benar 2025 sempat mengalami kontraksi sekitar 8 persen, itu mencerminkan adanya tekanan internal terhadap kualitas penerimaan negara,” ujarnya.
Iskandar menegaskan bahwa perubahan angka, baik penurunan maupun kenaikan, harus dibaca sebagai indikator kualitas pengelolaan fiskal, bukan sekadar statistik tahunan.
Tiga Skenario Perbaikan dari IAW
Dalam menganalisis kondisi ini, IAW memetakan tiga kemungkinan skenario yang dapat terjadi dalam pengelolaan penerimaan Bea dan Cukai ke depan:
-
Status quo
Kebocoran tetap terjadi karena tidak ada perubahan signifikan dalam sistem pengawasan. -
Pembersihan parsial
Perbaikan dilakukan sebagian, namun hanya memberikan dampak sementara tanpa menyentuh akar masalah. -
Pembersihan sistemik
Reformasi menyeluruh yang mencakup audit, penegakan hukum, dan pembenahan sistem dinilai sebagai solusi paling efektif.
Menurut Iskandar, skenario terakhir menjadi kunci untuk memperbaiki kualitas penerimaan negara secara berkelanjutan.
“Jika dilakukan secara sistemik, periode 2027 hingga 2030 berpotensi menjadi fase rebound bagi penerimaan negara,” katanya.
Potensi Kebocoran Bisa Capai Puluhan Triliun
IAW juga menyoroti potensi kebocoran penerimaan negara yang nilainya tidak kecil. Bahkan, Iskandar menyebut angka kebocoran bisa mencapai puluhan triliun rupiah setiap tahunnya.
“Potensinya sangat besar, bisa puluhan triliun per tahun, bahkan lebih,” tegasnya.
Kebocoran ini diduga berkaitan dengan lemahnya pengawasan serta potensi praktik ilegal di sektor kepabeanan dan cukai, termasuk penyimpangan dalam proses administrasi dan distribusi.
Hal ini tidak hanya berdampak pada penerimaan negara, tetapi juga merusak sistem ekonomi dan menciptakan ketidakadilan bagi pelaku usaha yang patuh terhadap aturan.
Audit Forensik Dinilai Mendesak
Menghadapi kondisi tersebut, IAW mendesak pemerintah untuk segera melakukan audit forensik secara menyeluruh. Langkah ini dinilai penting untuk mengungkap potensi penyimpangan yang selama ini tersembunyi.
Audit forensik tidak hanya bertujuan menemukan kerugian negara, tetapi juga membongkar jejaring yang diduga terlibat dalam praktik korupsi atau kebocoran fiskal.
“Negara tidak boleh puas hanya karena target tercapai. Yang dibutuhkan adalah pembongkaran sistemik, bukan sekadar perbaikan permukaan,” ujar Iskandar.
Data PNBP dan Bea Cukai Masih Fluktuatif
Berdasarkan data resmi Kementerian Keuangan, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pada 2024 tercatat sekitar Rp522,4 triliun, namun masih mengalami kontraksi sebesar 4 persen secara tahunan.
Sementara itu, penerimaan Bea dan Cukai pada 2025 berada di kisaran Rp300,3 triliun dan relatif stagnan dibandingkan tahun sebelumnya.
Memasuki 2026, tekanan terhadap sektor ini masih berlanjut, terlihat dari realisasi awal tahun yang belum menunjukkan pemulihan signifikan.
Reformasi Sistemik Jadi Kunci Pemulihan
IAW menegaskan bahwa perbaikan tidak bisa dilakukan secara setengah-setengah. Dibutuhkan langkah tegas dan menyeluruh untuk memperbaiki sistem pengawasan serta menutup celah kebocoran.
Reformasi sistemik yang mencakup audit, transparansi, dan penegakan hukum dinilai sebagai jalan utama untuk mengembalikan kepercayaan publik sekaligus meningkatkan kualitas penerimaan negara.
Dengan tekanan ekonomi yang masih dirasakan masyarakat, setiap potensi kebocoran fiskal menjadi isu krusial yang tidak bisa diabaikan. Pemerintah pun dituntut untuk memastikan setiap rupiah penerimaan negara dikelola secara optimal dan bebas dari praktik penyimpangan. (nsp)
Load more