Waspada! Kemenhaj dan KJRI Jeddah Ingatkan Risiko Haji Ilegal, Bisa Berujung Deportasi dan Cekal 10 Tahun
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Haji bersama Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah mengimbau masyarakat agar mewaspadai berbagai modus keberangkatan haji ilegal.
Imbauan ini disampaikan seiring kebijakan Pemerintah Arab Saudi yang semakin ketat dalam penyelenggaraan ibadah haji.
“Penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa Pemerintah Arab Saudi hanya mengakui visa haji resmi sebagai dokumen sah untuk beribadah haji,” ujar Direktur Jenderal Bina PHU Kemenhaj, Puji Raharjo dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (4/4/2026).
Hal itu disampaikan Puji usai melakukan pertemuan dengan Konsul Jenderal RI Jeddah, Yusron B. Ambary, di Kantor KJRI Jeddah.
Dalam pertemuan itu, kedua pihak sepakat untuk meningkatkan edukasi kepada publik agar Warga Negara Indonesia tidak terjebak praktik haji nonprosedural.
Konsul Jenderal RI Jeddah, Yusron B. Ambary, mengingatkan masyarakat untuk memastikan jenis visa sebelum berangkat dan tidak mudah tergiur tawaran haji jalur cepat.
"Masyarakat jangan mudah terbujuk iming-iming jalur cepat. Visa ziarah, visa kunjungan, atau dokumen lainnya di luar ketentuan tidak dapat digunakan untuk berhaji. Hanya visa haji yang ditetapkan otoritas Saudi yang diterima," ujar Yusron.
Ia menegaskan, peringatan ini didasarkan pada banyaknya penindakan oleh aparat keamanan Arab Saudi terhadap WNI yang mencoba berhaji menggunakan visa nonhaji.
KJRI Jeddah juga mencatat sejumlah kasus jamaah yang ditangkap karena menggunakan atribut haji palsu, kartu identitas tidak sah, hingga visa dengan data yang tidak sesuai dengan paspor.
Yusron menambahkan, pelanggaran tersebut memiliki konsekuensi serius. Selain gagal menunaikan ibadah, jamaah ilegal berisiko dikenai denda besar, deportasi, hingga larangan masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun.
Pertemuan tersebut turut membahas kesalahpahaman terkait Haji Dakhili atau haji domestik. Skema ini hanya diperuntukkan bagi warga lokal Saudi dan ekspatriat yang memiliki izin tinggal (iqamah) yang masih berlaku minimal satu tahun.
Jalur tersebut tidak dapat digunakan sebagai cara alternatif bagi jamaah dari Indonesia yang tidak melalui prosedur resmi.
Masyarakat juga diminta lebih cermat terhadap penawaran paket haji seperti Furoda atau program lain yang menjanjikan keberangkatan tanpa antre.
Load more