Jakarta - Kepala BIN Daerah (Kabinda) Sulawesi Tengah Brigjen TNI Andi Chandra As’aduddin baru saja dilantik sebagai penjabat bupati Seram bagian Barat, Provinsi Maluku. Ia menjabat menggantikan Yus Akerina yang masa jabatannya telah selesai pada 22 Mei 2022.
Diketahui Brigjen Andi masih aktif sebagai prajurit TNI. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD lantas merespons hal itu dalam cuitannya di Twitter.
“TNI yang masih aktif di kesatuannya (di bawah Mabes TNI/Polri) tak boleh jadi penjabat kepala daerah. Tapi kalau TNI/Polri yang sudah ditugaskan di institusi di luar induknya seperti Kementerian KOPOLHUKAM, BIN, BNPT, BSSN, BNN, MA, dan lain-lain, bisa jadi penjabat kepala daerah. Itu ada diputusan MK, makanya saya cek,” tulis Mahfud, dipantau di akunnya, Kamis (26/5/2022).
TNI yg msh aktif di kesatuannya (di bawah Mabes TNI/POLRI) tak blh jd Penjabat Kepala Daerah. Tp kalau TNI/POLRI yg sdh ditugaskan di institusi di luar induknya spt. di Kemko Polhukam, BIN, BNPT, BSSN, BNN, MA, dll bs jd Penjabat Kepda. Itu ada di putusan MK. Makanya akan sy cek. https://t.co/Hp3mCFdk5e— Mahfud MD (@mohmahfudmd) May 23, 2022
Sementara dalam keterangan terbarunya, Mahfud mengatakan bahwa penempatan TNI sebagai penjabat kepala daerah itu dibenarkan oleh undang-undang, peraturan pemerintah maupun oleh vonis MK. Ketentuan itu diperkuat oleh UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
“Di pasal 20 itu disebutkan bahwa anggota TNI/Polri boleh masuk ke birokrasi sipil asal diberi jabatan struktural yang setara dengan tugasnya,” bebernya.
Ini ketentuan ttg Anggota TNI/POLRI yang boleh menjadi Penjabat Kepala Daerah menurut UU, PP, dan Putusan Mahkamah Konstitusi. https://t.co/53SgFA7mCY— Mahfud MD (@mohmahfudmd) May 25, 2022
Load more