Bareskrim Polri Tangkap Andre Fernando “The Doctor”, Penyuplai Narkoba ke Ko Erwin
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Tim Dittipidnarkoba Bareskrim Polri meringkus Andre Fernando alias The Doctor yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus sindikat narkoba yang melibatkan Koh Erwin (KE).
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan, yang bersangkutan ditangkap pada Minggu (5/4/2026).
“Benar, DPO atas nama Andre Fernando alias Charlie alias The Doctor berhasil ditangkap oleh tim gabungan dalam join operation antara dittipidnarkoba bareskrim polri, divhubinter polri, dan interpol di Penang Malaysia,” kata Eko, kepada wartawan, Senin (6/4/2026).
Sementara itu, Eko mengungkapkan, saat ini yang bersangkutan masih dalam perjalanan ke Indonesia.
“Saat ini DPO tersebut sedang dalam penerbangan ke Indonesia dengan dikawal petugas,” ucap Eko.
Kemudian Eko menyebutkan, Andre merupakan bandar narkoba yang menyuplai narkoba kepada sindikat narkoba Erwin Iskandar (Ko Erwin)
“Ko Erwin merupakan bandar narkoba Bima Kota-NTB dan sindikat narkoba di THM White Rabbit,” jelasnya.
Sebelumnya, Pemburuan DPO ini tertulis dalam surat yang dikeluarkan resmi oleh Badan Reserse Kriminal Polri Dittipidnarkoba dengan keterangan Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/ 32 /III/2026/Dittipidnarkoba, tertanggal 1 Maret 2026.
“Untuk diawasi/ditangkap/diserahkan/diinformasikan keberadaannya kepada penyidik/Penyidik Pembantu pada kantor Kepolisian tersebut diatas, dengan nomor Hp. 081385277785,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, kepada wartawan, Senin (2/3/2026).
Tertulis dalam keterangan, alamat Ko Andre terletak di Jalan Sumur Batu I Blok I No. 12A Rt. 016 Rw.005 Cempaka Baru,Kemayoran Jakarta Pusat. Yang bersagkutan memiliki ciri-ciri tinggi badan 165 cm dan berat 70 kilogram, rambut pendek lurus berwarna hitam, bentuk tubuh gemuk dan memiliki warna kulit sawo matang.
Tersangka diduga keras melakukan Tindak Pidana Narkoba sebagaimana dimaksud dalam Primair pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsidair pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang terjadi di Soekarno Hatta,Asrama Polisi Gunung Dua Polres Bima Kota Kelurahan monggonao Kecamatan Mpunda, Kota BimaProvinsi NTB pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekira Pukul. 23.13 WITA.
Lebih lanjut, Eko menerangkan, Andre diketahui telah melakukan dua kali transaksi ke Ko Erwin. Transaksi pertama terjadi pada pertengahan bulan Januari 2026 dengan membayar 2 kilogram sabu dengan harga per kilogram nya Rp400 juta.
Load more