Ijazah di Ujung Tanduk, Wali Murid SMK IDN Bogor Desak DPRD Jabar Bantu Percepat Izin Sekolah
- ANTARA/Ricky Prayoga
"Jadi ini menjadi sebuah dorongan buat kita untuk memprioritaskan, mudah-mudahan akselerasi yang tercapai," harapnya.
Sementara Ketua Komite Sekolah Eko Prianto mengungkapkan, proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) masih menjadi kendala utama yang harus segera diselesaikan.
"Mereka sudah mengurus PBG. Yang dari awal mungkin ada kekurangan, ha kita sudah lengkapi. Kita juga sudah ingin percepatan PBG. Syukur-syukur April izin itu terbit. Kalau April ini tidak kelar, akan ada efek di bulan Mei itu. Nanti mungkin kita tidak akan mendapatkan ijazah IDN, ijazah yang selama ini kita banggakan, dengan kualitas dibandingkan dengan sekolah-sekolah yang lain," tandasnya.
Data sekolah menunjukkan total siswa saat ini mencapai 557 orang, dengan rincian kelas X sebanyak 181 siswa, kelas XI 200 siswa, dan kelas XII 176 siswa.
Sebelumnya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Jawa Barat, Dedi Taufik mengungkapkan, persoalan izin tidak hanya terjadi di satu lokasi, melainkan di tiga kampus SMK IDN di wilayah Bogor, yakni di Jonggol, Sentul, dan Pamijahan.
"Ada beberapa hal yang harus kita clearkan gitu terutama dalam hal penyelenggaraannya juga sudah ada berita acara yang kami kita buat gitu. Penyelenggaraan ini kita alihkan gitu ya untuk sementara waktu, tapi kita sambil menunggu proses kaitan dengan perizinan," kata Dedi.
Ia menegaskan, tahapan perizinan harus dimulai dari kepastian tata ruang, dilanjutkan dengan dokumen penting seperti PBG, IMB, hingga Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Namun hingga kini, PBG belum dimiliki secara sah.
"Belum ada rerbit PBG. belum ada isinya PBG. Sebenarnya sekolah yang di Jonggol itu sudah ada untuk kaitan perizinannya. Tapi PBG-nya kan kan Palsu. Nah, ini kan tadi konsekuensi hukum di sini," ucapnya.
Hal itu diperkuat Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Jabar, Yogi Gautama Jaelani, yang menyebut penghentian sementara izin merupakan langkah hukum yang sah.
"Jadi kami sudah lihat bahwa secara bukti dan fakta hukumnya bahwa ada ke kehilangan dasar legalitas dari dasar penerbitan perizinan. Seperti yaitu tidak adanya PBG dari pihak Kabupaten Bogor seperti itu," kata dia. (cep/muu)
Load more