Polisi Ungkap Pengemudi Taksi Online di Jakpus Gunakan Narkoba Sejak 2025: Frustasi Keluar dari Kerjaan
- Adinda Ratna Safira/tvOnenews
Jakarta, tvOnenews.com - Polisi mengungkap fakta baru di balik penangkapan sopir taksi online bernama Wendy Arif Harjanto (39) yang lakukan pencabulan terhadap penumpangnya di dalam mobil, saat melintas di kawasan Apartemen Istana Harmoni, Jakarta Pusat, Sabtu (14/3/2026).
Direktur ResPPA PPO Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rita Wulandari Wibowo menerangkan bahwa hasil pemeriksaan, yang bersangkutan terindikasi menggunakan narkoba jenis sabu. Adapun tersangka diketaui telah mengonsumsi sabu sejak 2025.
“Kemudian diketahui bahwa yang bersangkutan menggunakan narkoba itu sejak bulan November tahun 2025,” kata Rita, di Polda Metro Jaya, Senin (6/4/2026).
Lebih lanjut, Rita mengungkapkan alasan yang bersangkutan menggunakan narkoba lantaran frustasi, usai keluar dari pekerjaannya.
“Jadi setelah ada dikeluarkan dari pekerjaan, maka dia mulai frustasi kemudian menggunakan pelarian ke penggunaan narkoba,” jelasnya.
Sementara itu, mengenai barang bukti alat kontrasepsi yang ditemukan dalam mobil tersangka, diketahui hal tersebut digunakan untuk berhubungan dengan istrinya.
“Kemudian dari pemeriksaan sementara didapati pengakuan dan juga keterangan bahwa alat-alat yang tadi ada alat untuk kontrasepsi itu diakui digunakan untuk berhubungan dengan istrinya,” jelasnya.
Kemudian, diketahui terhadap yang bersangkutan juga tidak ditemukan adanya catatan kriminal.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan, belum ditemukan adanya catatan kriminal terhadap yang bersangkutan,” jelasnya.
Untuk diketahui, Direktur ResPPA PPO Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rita Wulandari Wibowo menuturkan, peristiwa ini terjadi bermula saat korban memesan taksi online. Kemudian di tengah perjalanan, sopir tersebut mengajak korban berkomunikasi yang mengarah ke seks.
“Korban diajak berbicara, kemudian melihat gelagat yang tidak pada umumnya, karena di situ ada kalimat-kalimat yang menyatakan bahwa si driver ini mengajak bekencan atau mempertanyakan apakah perempuan ini membuka open BO,” kata Rita, di Polda Metro Jaya, Senin (6/4/2026).
Kemudian tak lama setelahnya, terduga pelaku melakukan aksi cabul dengan memegang dan meremas paha korban, pelaku juga lompat ke jok belakang dan melakukan upaya menindih tubuh korban secara paksa.
“Dan di situ korban menolak, kemudian ada upaya perlawanan dari korban hingga keluar dari mobil. Setelah dilakukan upaya pemeriksaan kita ketahui bahwa kondisi korban ini memang cukup rentan, karena tiba-tiba dia dibelokkan ke satu area yang luar dari lokasi yang semestinya, di situ areanya sepi,” ungkap Rita.
“Kemudian si korban berupaya melakukan perekaman terhadap setiap peristiwa, dan di situ ada timbul kepanikan driver, sehingga dia mencoba merebut, dan melakukan upaya-upaya kekerasan dengan cara seperti tadi menindih, kemudian sempat mencekik korban, dan juga melakukan upaya seolah-olah dia akan menembak si korban dengan menggunakan tangan seperti itu,” jelasnya.
Sementara itu, dalam penangkapan ini, pihaknya turut menyita barang bukti berupa dua buah handphone, satu unit mobil dan STNK, satu buah kunci mobil, satu buah plat nomor B 1533 COY, dua buah obat kuat, tiga buah kondom, satu paket alat sabu beserta klip kecil paket sabu, satu set pakaian korban, dan buah kaos lengan panjang milik terduga pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 414 KUHP dan/atau Pasal 5 Jo Pasal 4 UU No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun dan denda maksimal Rp50 juta. (ars/iwh)
Load more