News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kepergok Istri Siri saat Cabuli Anak Angkat 11 Tahun di Kamar, Pria Paruh Baya di Pemalang Diringkus Polisi

Aksi bejat seorang pria paruh baya berinisial K (49) di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah akhirnya terbongkar.
Rabu, 15 Juli 2026 - 21:00 WIB
Polisi amankan pria paruh baya berinisial K (49)setelah tertangkap basah oleh istri sirinya sendiri mencabuli anak angkatnya yang baru berusia 11 tahun.
Sumber :
  • Tim tvOne - Mohammad Hamzah

Pemalang, tvOnenews.com - Aksi bejat seorang pria paruh baya berinisial K (49) di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah akhirnya terbongkar.

K ditangkap polisi setelah tertangkap basah oleh istri sirinya sendiri saat tengah mencabuli anak angkatnya yang baru berusia 11 tahun.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Peristiwa memilukan ini terjadi di sebuah rumah di Desa Sodong Basari, Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang.

Kasat Reskrim Polres Pemalang, AKP M. Faizal Wildan Umar Rela, mewakili Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana, membenarkan adanya pengungkapan kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur tersebut.

Kasus ini terungkap bermula dari laporan ibu angkat korban yang syok memergoki langsung kelakuan bejat tersangka di dalam kamar korban pada Minggu (12/7/2026) lalu.

"Tersangka K adalah suami siri dari pelapor. Ia selama ini tinggal satu atap bersama pelapor dan anak korban di rumah yang berada di Desa Sodong Basari, Kecamatan Belik," ungkap AKP Faizal.

Melihat kejadian tak senonoh di depan mata kepalanya sendiri, ibu angkat korban yang tak terima langsung bergegas mendatangi Mapolres Pemalang untuk melaporkan suami sirinya agar segera diproses secara hukum.

Lebih mirisnya lagi, dari hasil pemeriksaan kepolisian terhadap korban, perbuatan cabul tersebut rupanya bukan kali pertama dilakukan.

Pria paruh baya itu diduga kuat telah menjadikan anak angkatnya sebagai pelampiasan nafsu secara berulang kali selama lebih dari setahun.

"Korban menerangkan bahwa perbuatan tersebut diduga telah dilakukan berulang kali oleh tersangka sejak Juni 2025 lalu," jelasnya.

Saat ini, Satreskrim Polres Pemalang telah mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian guna melengkapi alat bukti penyidikan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Akibat perbuatan kejinya, tersangka K kini harus mendekam di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 6 juncto Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), atau Pasal 415 huruf b dan/atau Pasal 417 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Berkaca dari kasus ini, Polres Pemalang mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk lebih waspada dan meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak di lingkungan keluarga maupun sekitar demi mencegah aksi para predator seksual.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

51,9 Juta Kendaraan Tunggak Pajak, Jasa Raharja Dorong Integrasi Data

51,9 Juta Kendaraan Tunggak Pajak, Jasa Raharja Dorong Integrasi Data

PT Jasa Raharja (Persero) turut serta dalam kegiatan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Samsat Tahun 2026 bertajuk 'Sinergi Pelayanan Samsat yang Profesional dalam Mendukung Optimalisasi Penerimaan PKB, BBNKB, PNBP, dan SWDKLLJ, Opsen PKB, serta Opsen BBNKB' di Bandar Lampung.
Perkuat Kredibilitas PFII, MAPPI Dorong Penguatan Profesi Penilai Lewat Undang-Undang

Perkuat Kredibilitas PFII, MAPPI Dorong Penguatan Profesi Penilai Lewat Undang-Undang

Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) menyuarakan pentingnya percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penilai agar dapat berjalan beriringan dengan RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII).Ā 
Japan Open 2026: Tantang Huang Yu-Hsun di Babak 16 Besar, Putri KW Usung Misi Balas Dendam

Japan Open 2026: Tantang Huang Yu-Hsun di Babak 16 Besar, Putri KW Usung Misi Balas Dendam

Tunggal putri Indonesia, Putri Kusuma Wardani, berhasil melangkah ke 16 besar Japan Open 2026 usai meraih kemenangan di babak kedua.
Rekap Hasil Japan Open 2026, Rabu 15 Juli: Fajar/Fikri Ngamuk, 5 Wakil Indonesia Lolos ke Babak Kedua

Rekap Hasil Japan Open 2026, Rabu 15 Juli: Fajar/Fikri Ngamuk, 5 Wakil Indonesia Lolos ke Babak Kedua

Rekap hasil Japan Open 2026, di mana ada sebanyak enam wakil Indonesia lolos ke babak kedua, termasuk Fajar Alfian/Muhammad Shohibul Fikri.
Half Time Show Ala Superbowl, FIFA Dapat Dukungan Ubah Regulasi Durasi Waktu Jeda Babak Final Piala Dunia 2026

Half Time Show Ala Superbowl, FIFA Dapat Dukungan Ubah Regulasi Durasi Waktu Jeda Babak Final Piala Dunia 2026

Di tengah kritik yang bermunculan, salah satu tokoh industri penyelenggaraan acara dunia justru memberikan pembelaan penuh terhadap langkah FIFA mengubah waktu jeda istirahat antar babak dari 15 menit menjadi 25 menit.
Klasemen SEA V Cup 2026, Rabu 15 Juli: Thailand dan Kamboja Kuasai Puncak

Klasemen SEA V Cup 2026, Rabu 15 Juli: Thailand dan Kamboja Kuasai Puncak

Klasemen SEA V Cup 2026, di mana Kamboja mampu membuat kejutan dengan bertengger di posisi puncak bersama Thailand.

Trending

Jelang Musda, Kader Demokrat Aceh Kirim Surat Terbuka ke AHY, Ini Isinya

Jelang Musda, Kader Demokrat Aceh Kirim Surat Terbuka ke AHY, Ini Isinya

Menjelang pelaksanaan Musyawarah Daerah DPD Partai Demokrat Aceh, Bendahara DPD Nurdiansyah Alasta menyampaikan surat terbuka kepada Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Indonesia Bebaskan Visa Kunjungan untuk Warga Kazakhstan Mulai 9 Juli 2026

Indonesia Bebaskan Visa Kunjungan untuk Warga Kazakhstan Mulai 9 Juli 2026

Indonesia membebaskan visa kunjungan untuk warga Kazakhstan mulai 9 Juli 2026.
Fakta Baru Terungkap, Pelaku Curat dan Pembunuhan Driver Ojol di Tangerang Ternyata Sempat Ingin Bunuh Diri

Fakta Baru Terungkap, Pelaku Curat dan Pembunuhan Driver Ojol di Tangerang Ternyata Sempat Ingin Bunuh Diri

Polisi mengungkap fakta baru dibalik insiden pencurian disertai kekerasan (curat) dan pembunuhan terhadap pengemudi ojol berinisial ATPĀ di basecamp ojol Tangerang.
Pemkab Tapteng Terima Tambahan Dana TKD Rp123,7 Miliar untuk Pemulihan Pascabencana

Pemkab Tapteng Terima Tambahan Dana TKD Rp123,7 Miliar untuk Pemulihan Pascabencana

Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah (Pemkab Tapteng) menerima tambahan dana Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp.123.727.112.000.
3 Shio yang Kisah Cintanya Tiba-tiba Berubah di Kamis 16 Juli 2026, Kelinci Paling Manis

3 Shio yang Kisah Cintanya Tiba-tiba Berubah di Kamis 16 Juli 2026, Kelinci Paling Manis

Ramalan cinta 12 shio Kamis 16 Juli 2026 sudah hadir! Ada 3 shio yang kisah cintanya tiba-tiba berubah besok, cek shiomu dan siapkan hatimu untuk kejutan!
7 Zodiak Paling Beruntung soal Karier Besok 16 Juli 2026: Leo Tampil Percaya Diri, Capricorn Raih Kesempatan Ema

7 Zodiak Paling Beruntung soal Karier Besok 16 Juli 2026: Leo Tampil Percaya Diri, Capricorn Raih Kesempatan Ema

Ramalan karier besok, 16 Juli 2026, membawa kabar baik bagi tujuh zodiak. Simak apakah zodiak Anda termasuk yang paling beruntung di dunia kerja.
Terungkap Motif Sebenarnya Pelaku Teror Bom di SDN Srengseng Sawah 15: Tersinggung Gegara Seragam Sekolah

Terungkap Motif Sebenarnya Pelaku Teror Bom di SDN Srengseng Sawah 15: Tersinggung Gegara Seragam Sekolah

Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap motif pria berinisial MY (34) melancarkan aksi teror bom di SDN Srengseng Sawah 15, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Senin (13/7).
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT