Bahas RUU Perampasan Aset di Komisi III DPR, Pakar Usul Bentuk Lembaga Khusus Kelola Aset
- Tangkapan layar TV Parlemen
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi III DPR RI menggelar rapat dengsr pendapat umum (RDPU) bersama para pakar hukum untuk membahas perihal Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset terkait Tindak Pidana di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat pada Senin (6/4/2026).
Dalam rapat tersebut, hadir sebagai narasumber yang memberi masukan yakni Dr. Heri Firmansyah, Akademi Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara dan Dr. Oce Madril, Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM).
Dosen Fakultas Hukum UGM Oce Madril mengusulkan pembentukan lembaga khusus untuk mengelola aset hasil rampasan tindak pidana.
Oce menilai pengelolaan aset rampasan selama ini belum ditopang regulasi yang kuat dan terintegrasi.
"Selama ini kita menggunakan model ada Rubasan ya, ada Badan Pemulihan Aset, mungkin ada juga di DJKN ya, yang kalau itu dirampas maka dia menjadi barang milik negara, Kemenkeu ada peran di sana. Nah, ke depan menurut saya, perlu kemudian aspek kelembagaan ini ditata, terutama terkait dengan fungsi pengelolaan aset ke depan," ujar Oce.
Ia menyoroti besarnya nilai aset sitaan yang ditangani aparat penegak hukum. Kejaksaan Agung, misalnya, disebut telah menyita aset hingga Rp800 triliun, sementara KPK sekitar Rp2,5 triliun.
Menurutnya, besaran tersebut menuntut pengelolaan yang lebih profesional dan kuat secara kelembagaan.
"Sehingga menurut saya, butuh kapasitas lembaga yang lebih besar, lebih kuat. Pertama, mungkin secara kewenangan akan lebih kuat. Kemudian secara struktur kelembagaan, kedudukan perlu lebih kuat. Kemudian mungkin dasar hukumnya otomatis lebih kuat karena dia diatur di Undang-Undang Perampasan Aset," katanya.
Oce pun mengusulkan agar lembaga tersebut berada langsung di bawah Presiden. Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat posisi, kewenangan, sekaligus legitimasi lembaga dalam mengelola aset rampasan.
"Maka oleh karena itu, memang saya mengusulkan akan lebih baik kalau lembaga itu berada di bawah Presiden, di samping untuk menunjukkan bahwa lembaga ini adalah lembaga yang penting dalam pemerintahan saat ini, juga untuk menunjukkan bahwa ada penguatan dari aspek kelembagaan, kewenangan, dan dasar hukum. Sehingga fungsinya akan jauh lebih kuat," tegasnya.
Load more