GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Komisi III DPR Soroti RUU Perampasan Aset: Waspada Abuse of Power, Proses Pengadilan Harus Jadi Kunci

Komisi III DPR soroti RUU perampasan aset, ingatkan risiko abuse of power dan pelanggaran HAM dalam mekanisme perampasan aset tanpa putusan pengadilan.
Selasa, 7 April 2026 - 07:35 WIB
Ahmad Sahroni Kembali Jabat Pimpinan Komisi III DPR.
Sumber :
  • tvonenews.com/Rika Pangesti

Jakarta, tvOnenews.com - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menguat di parlemen. Komisi III DPR RI menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam merumuskan beleid perampasan aset agar tidak menjadi celah penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.

RUU perampasan aset yang kini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026 dinilai sebagai instrumen penting dalam pemberantasan korupsi. Namun, di sisi lain, regulasi ini juga berpotensi menimbulkan persoalan serius jika tidak disusun secara tegas dan transparan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Komisi III DPR Ingatkan Risiko Penyalahgunaan dalam Perampasan Aset

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menegaskan bahwa RUU perampasan aset tidak boleh membuka ruang abuse of power. Menurutnya, mekanisme perampasan aset harus dirancang dengan ketat agar tidak dimanfaatkan secara sewenang-wenang.

Ia menekankan, semangat utama dari RUU perampasan aset adalah memperkuat upaya pemberantasan korupsi, bukan justru menjadi alat baru yang berpotensi disalahgunakan.

“Jangan sampai RUU ini menjadi ruang bagi praktik penyalahgunaan kewenangan oleh aparat,” tegasnya dalam rapat dengar pendapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (6/4/2026).

Mekanisme Pengadilan Jadi Kunci Perampasan Aset

Komisi III DPR RI juga menegaskan bahwa setiap proses perampasan aset harus tetap melalui mekanisme pengadilan. Hal ini penting untuk menjaga prinsip keadilan dan menghindari pelanggaran hak asasi manusia.

RUU perampasan aset diharapkan tidak mengabaikan asas praduga tak bersalah. Tanpa pengawasan ketat melalui pengadilan, perampasan aset berisiko menimbulkan ketidakadilan bagi masyarakat.

Sejumlah anggota dewan menilai bahwa legitimasi hukum dalam perampasan aset harus diperkuat agar tidak memicu konflik hukum di kemudian hari.

Perampasan Aset Tanpa Vonis Jadi Perdebatan

Salah satu poin krusial dalam pembahasan RUU perampasan aset adalah konsep non-conviction based (NCB), yakni perampasan aset tanpa putusan pidana terhadap pelaku.

Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman menilai konsep ini penting dalam konteks pemberantasan korupsi. Skema perampasan aset berbasis NCB memungkinkan negara menyita aset yang diduga berasal dari tindak pidana meskipun pelaku belum divonis bersalah.

Namun, penerapan konsep perampasan aset tanpa vonis ini dinilai harus memiliki syarat ketat. Tanpa aturan yang jelas, mekanisme ini berpotensi disalahgunakan dan merugikan masyarakat.

Benny juga menyoroti pentingnya transparansi kepemilikan harta untuk mendukung efektivitas perampasan aset, termasuk mencegah praktik penyembunyian aset melalui pihak lain atau nominee.

Perlindungan Aset Sah Harus Dijamin

Komisi III DPR RI juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap aset yang tidak terbukti berasal dari tindak pidana. Dalam praktik perampasan aset, ada potensi kesalahan penyitaan yang dapat merugikan pemilik sah.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Bimantoro Wiyono, menegaskan bahwa negara tidak boleh sembarangan dalam melakukan perampasan aset.

Ia mengingatkan bahwa aset yang tidak terbukti terkait kejahatan harus dikembalikan dengan mekanisme yang jelas. Tanpa aturan ini, perampasan aset berpotensi melanggar hak masyarakat.

“Jangan sampai negara justru merampas hak yang bukan berasal dari tindak pidana,” ujarnya.

Risiko Pelanggaran HAM dalam Perampasan Aset

Isu lain yang mencuat adalah potensi pelanggaran hak asasi manusia dalam perampasan aset tanpa putusan pengadilan. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKB Hasbiallah Ilyas menilai praktik tersebut berisiko mencederai prinsip hukum.

Ia mencontohkan kasus di mana aset yang telah disita akhirnya dikembalikan, tetapi reputasi pemilik sudah terlanjur rusak. Hal ini menunjukkan bahwa perampasan aset tidak hanya berdampak secara materiil, tetapi juga sosial.

Menurutnya, perampasan aset harus dilakukan secara hati-hati dan tidak gegabah, terutama jika belum ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

Akademisi Ingatkan Kehati-hatian dalam RUU Perampasan Aset

Dalam rapat dengar pendapat, sejumlah akademisi turut memberikan masukan terhadap RUU perampasan aset. Dosen hukum pidana Universitas Tarumanagara, Hery Firmansyah, menjelaskan bahwa konsep perampasan aset berbasis NCB berbeda dengan mekanisme pidana biasa.

Perampasan aset melalui skema ini dilakukan terhadap objek (aset), bukan terhadap pelaku. Namun, ia mengingatkan bahwa penerapannya harus dilakukan secara prudent dan tidak terburu-buru.

Ia juga menekankan pentingnya kejelasan indikator dalam menentukan apakah suatu aset tidak sebanding dengan profil pemilik. Tanpa parameter yang jelas, perampasan aset berpotensi menimbulkan multitafsir.

Penguatan Lembaga Pengelola Aset Jadi Sorotan

Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM Oce Madril menyoroti pentingnya penguatan kelembagaan dalam pengelolaan hasil perampasan aset. Menurutnya, nilai aset rampasan yang besar membutuhkan sistem pengelolaan yang profesional.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia mengusulkan pembentukan lembaga khusus yang memiliki kewenangan kuat dalam mengelola aset hasil perampasan aset. Lembaga ini idealnya berada langsung di bawah presiden agar koordinasi lebih efektif.

Pengelolaan yang buruk dikhawatirkan justru membuat aset kehilangan nilai ekonominya. Karena itu, aspek hilir dari perampasan aset dinilai sama pentingnya dengan proses penyitaan itu sendiri. (nsp)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Detik-detik Polda Metro Bekuk Belasan Pelaku Tawuran, Temukan Narkoba hingga Sajam

Detik-detik Polda Metro Bekuk Belasan Pelaku Tawuran, Temukan Narkoba hingga Sajam

Mencuat kabar detik-detik Polda Metro bekuk 17 pelaku tawuran di sejumlah wilayah hukum Polda Metro Jaya. Sekitar 17 orang yang diamankan pihak polda metro jaya
Mohon Maaf Red Sparks, Megawati Hangestri Blak-blakan Ingin Lebih Baik Bersama Hyundai Hillstate

Mohon Maaf Red Sparks, Megawati Hangestri Blak-blakan Ingin Lebih Baik Bersama Hyundai Hillstate

Megawati Hangestri resmi bergabung dengan Hyundai Hillstate untuk V-League 2026/2027. Eks bintang Red Sparks itu blak-blakan bilang begini.
Relawan RI Ungkap Penyiksaan Israel: Dipukul, Diinjak hingga Disetrum di Kapal Tahanan Laut Mediterania

Relawan RI Ungkap Penyiksaan Israel: Dipukul, Diinjak hingga Disetrum di Kapal Tahanan Laut Mediterania

Seorang relawan GSF asal Indonesia, Rahendro Herubowo, blak-blakan menceritakan dugaan penyiksaan fisik yang dialaminya sejak awal penangkapan oleh militer Israel.
Media Belanda Heboh Lihat Persib Juara, Takjub Bobotoh Bikin Bandung Jadi Lautan Biru

Media Belanda Heboh Lihat Persib Juara, Takjub Bobotoh Bikin Bandung Jadi Lautan Biru

Media Belanda ikut heboh menyoroti Persib Bandung yang juara Super League 2025-2026, lengkap dengan euforia Bobotoh saat konvoi besar di jalanan Kota Bandung.
Polisi Beberkan Penyebab Utama Kecelakaan Mobil Gus Hilman

Polisi Beberkan Penyebab Utama Kecelakaan Mobil Gus Hilman

Satlantas Polres Probolinggo Kota beberkan penyebab utama kecelakaan mobil anggota Komisi X DPR RI Muhammad Hilman Mufidi (Gus Hilman) diduga karena sopirnya
Pengakuan Mengerikan Relawan GSF yang Ditahan Israel: Teman Saya Ditembak

Pengakuan Mengerikan Relawan GSF yang Ditahan Israel: Teman Saya Ditembak

Pengakuan mengerikan dilontarkan relawan misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla (GSF) 2.0 Andre Prasetyo Nugroho saat dirinya dan teman-temannya ditahan Israel.

Trending

Jadwal Lengkap Kejuaraan Voli Industri & Bola Voli Profesional Korea 2026: Megawati Hangestri Absen Bela Hyundai Hillstate

Jadwal Lengkap Kejuaraan Voli Industri & Bola Voli Profesional Korea 2026: Megawati Hangestri Absen Bela Hyundai Hillstate

Jadwal lengkap Kejuaraan Voli Industri & Bola Voli Profesional Korea 2026, di mana Hyundai Hillstate tak akan diperkuat oleh Megawati Hangestri.
Hasil Tinju Dunia: Ngamuk Hantam Rico Verhoeven Sampai TKO, Oleksandr Usyk Pertahankan Gelar Juara Kelas Berat

Hasil Tinju Dunia: Ngamuk Hantam Rico Verhoeven Sampai TKO, Oleksandr Usyk Pertahankan Gelar Juara Kelas Berat

Hasil tinju dunia, di mana Oleksandr Usyk meraih kemenangan atas Rico Verhoeven lewat TKO di detik-detik akhir pertarungan.
Usai Hercules Dilaporkan ke Polisi, GRIB Jaya Tantang Ilma Sani: Buktikan Siapa Pelaku Sebenarnya

Usai Hercules Dilaporkan ke Polisi, GRIB Jaya Tantang Ilma Sani: Buktikan Siapa Pelaku Sebenarnya

Usai pentelan GRIB Jaya GRIB Jaya Rosario de Marshall alias Hercules dilaporkan anak Ahmad Bahar, Ilma Sani Fitriani ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyekapan
Rekan Setim Megawati Hangestri Tiba-tiba Curhat soal Musim Baru di Hyundai Hillstate, Sempat Ingin Tinggalkan Korea

Rekan Setim Megawati Hangestri Tiba-tiba Curhat soal Musim Baru di Hyundai Hillstate, Sempat Ingin Tinggalkan Korea

Rekan setim Megawati Hangestri di Hyundai E&C Hillstate, Kim Da-in, ungkap cerita di balik keputusannya bertahan untuk musim baru 2026 meski sempat ingin abroad
John Herdman Wajib Dengar, Penyerang Keturunan Bandung Bikin Sensasi di Belanda dan Bantu Pemain Timnas Indonesia

John Herdman Wajib Dengar, Penyerang Keturunan Bandung Bikin Sensasi di Belanda dan Bantu Pemain Timnas Indonesia

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, tampaknya perlu memantau satu pemain keturunan di Belanda. Sebab, salah seorang pemain memperlihatkan performa gemilang.
Rombongan Anggota DPR RI Kecelakaan di Tol Probolinggo, Dua Staf Pendamping Tewas

Rombongan Anggota DPR RI Kecelakaan di Tol Probolinggo, Dua Staf Pendamping Tewas

Akibat benturan keras tersebut, Alex Anwaruh dan Adinda Najwa meninggal dunia di lokasi kejadian. Sementara Muhammad Hilman Mufida dan sopir kendaraan mengalami luka-luka.
Sudah Tiba di Tanah Air, Pemain Diaspora Belanda Ini Masuk Daftar John Herdman untuk Dinaturalisasi Timnas Indonesia?

Sudah Tiba di Tanah Air, Pemain Diaspora Belanda Ini Masuk Daftar John Herdman untuk Dinaturalisasi Timnas Indonesia?

Pemain diaspora Eropa terlihat berada di Tanah Air di tengah kabar pelatih Timnas Indonesia sudah berbicara dengan 16 pemain keturunan untuk dinaturalisasi.
Selengkapnya

Viral