News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kejagung Ajukan Kasasi Terkait Vonis Bebas Delpedro Marhaen Cs Terkait Demonstrasi Berujung Ricuh, Ini Faktanya

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan kasasi atas vonis bebas terhadap Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, dan tiga aktivis lainnya dalam peristiwa demonstrasi Agustus 2025 yang berujung ricuh.
Selasa, 7 April 2026 - 18:07 WIB
Keluarga Delpedro hadiri sidang pembacaan putusan praperadilan Del Pedro di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/10).
Sumber :
  • tvOnenews.com/Taufik Hidayat

Jakarta, tvOnenews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan kasasi atas vonis bebas terhadap Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, dan tiga aktivis lainnya dalam peristiwa demonstrasi Agustus 2025 yang berujung ricuh.

Pengajuan kasasi ini tercantum dalam laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan teregister nomor perkara 742/Pid.Sus/2025/PNJkt.Pst. Tertulis bahwa penuntut umum Tri Yanti Merlyn Christin Pardede.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara itu adapun terdakwa dalam hal ini diantaranya Delpedro Marhaen Rismansyah, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar.

Terkait hal ini, Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, kasasi ini diajukan lantaran perkara dilimpahkan pada 9 Desember 2025.

“Alasan JPU mengajukan kasasi karena perkara dilimpah 9 Desember 2025,” kata Anang, kepada wartawan, Selasa (7/4/2026).

Sementara itu Anang menerangkan, persidangan yang dijalani Delpedro dkk masih menggunakan KUHAP lama.

“Berdasarkan ketentuan peralihan sebagaimana Pasal 361 huruf c Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP menyatakan bahwa perkara tindak pidana yang sudah dilimpahkan ke pengadilan dan sudah dimulai proses pemeriksaannya tetap diperiksa, diadili, dan diputus berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209), kecuali untuk proses peninjauan kembali berlaku ketentuan dalam KUHAP 2025,” terang Anang.

Kemudian, Anang menuturkan, dengan demikian terhadap perkara atas nama Delpedro Marhaen Rismansyah, dkk yang diputus bebas (vrijspraak) dalam masa pemeriksaan untuk upaya hukum tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP lama).

“Sehingga terhadap perkara tersebut dilakukan upaya Hukum Kasasi,” jelasnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan mengejutkan dalam perkara yang menyeret Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, dan tiga aktivis lainnya terkait demonstrasi Agustus 2025 yang berujung ricuh.

Majelis hakim memutuskan membebaskan seluruh terdakwa dari dakwaan jaksa. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Jumat, 6 Maret 2026. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Para terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum.

"Membebaskan para terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Penuntut Umum," kata Ketua Majelis Hakim Harika Nova Yeri.(ars/raa)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Gemilang di FIFA Series 2026, 2 Pemain Timnas Indonesia Andalan John Herdman Justru Sulit dapat Menit Bermain di Inggris

Gemilang di FIFA Series 2026, 2 Pemain Timnas Indonesia Andalan John Herdman Justru Sulit dapat Menit Bermain di Inggris

Padahal tampil impresif di FIFA Series 2026, dua pemain Timnas Indonesia masih kesulitan dapat menit bermain reguler dari klubnya masing-masing di Liga Inggris.
Emas Pegadaian Kompak Ambruk! UBS, Antam, Galeri24 Turun Tajam Jumat Pagi

Emas Pegadaian Kompak Ambruk! UBS, Antam, Galeri24 Turun Tajam Jumat Pagi

Rincian Harga Emas Pegadaian Jumat 10 April 2026
Link Live Streaming Perempat Final Kejuaraan Asia 2026: Jonatan Christie Hadapi Wakil India, Fajar/Fikri Lawan Ganda Taiwan

Link Live Streaming Perempat Final Kejuaraan Asia 2026: Jonatan Christie Hadapi Wakil India, Fajar/Fikri Lawan Ganda Taiwan

Berikut link live streaming perempat final Kejuaraan Asia 2026 yang akan digelar pada Jumat (10/4/2026) mulai pukul 10.00 WIB.
Wanita Diduga Hendak Edarkan Etomidate di Jaktim Ditangkap, Barang Bukti 1.409 Liquid Cartridge Disita

Wanita Diduga Hendak Edarkan Etomidate di Jaktim Ditangkap, Barang Bukti 1.409 Liquid Cartridge Disita

Tim Unit 5 Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkotika jenis etomidate di kawasan Apartemen Bassura, Jakarta Timur. 
Aktor Ji Chang Wook Bagikan Momen Berkesan dalam Acara Charity di Indonesia

Aktor Ji Chang Wook Bagikan Momen Berkesan dalam Acara Charity di Indonesia

Aktor asal Korea Selatan, Ji Chang Wook terlihat menghadiri acara charity yang digelar pada 9 April 2026.
Kabar Baik Inter Milan, Bek Monster Asia Incaran Nerazzurri Makin Dekat Pindah ke Giuseppe Meazza Musim Panas Nanti

Kabar Baik Inter Milan, Bek Monster Asia Incaran Nerazzurri Makin Dekat Pindah ke Giuseppe Meazza Musim Panas Nanti

Bayern Munich mulai membuka opsi melepas bek tengah Kim Min-jae, pada akhir musim ini. Keputusan tersebut muncul di tengah meningkatnya minat dari Inter Milan.

Trending

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Top Skor Final Four Proliga 2026. Dalam laga tersebut, Irina Voronkova mencetak 35 poin yang terdiri dari 28 attack points, 3 block points, dan 3 service ace
Publik Vietnam Heran, Kok Timnas Indonesia Berpeluang Tantang Italia di FIFA Matchday Juni 2026

Publik Vietnam Heran, Kok Timnas Indonesia Berpeluang Tantang Italia di FIFA Matchday Juni 2026

Publik Vietnam soroti peluang Timnas Indonesia menghadapi Italia di FIFA Matchday Juni 2026. Begini katanya.
Babak Baru Izin SMK IDN Bogor Dicabut KDM: Sekolah Serahkan Bukti Tambahan, Desak Ombudsman Uji Dugaan Maladministrasi

Babak Baru Izin SMK IDN Bogor Dicabut KDM: Sekolah Serahkan Bukti Tambahan, Desak Ombudsman Uji Dugaan Maladministrasi

SMK IDN Boarding School Jonggol, Bogor menyerahkan bukti tambahan hingga minta Ombudsman bongkar dugaan penyimpangan SK Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM).
Kronologi Ibu Muda Nyaris Kehilangan Bayinya di RSHS Bandung Gara-gara Kecerobohan Perawat, Singgung Dedi Mulyadi

Kronologi Ibu Muda Nyaris Kehilangan Bayinya di RSHS Bandung Gara-gara Kecerobohan Perawat, Singgung Dedi Mulyadi

Kronologi ibu muda asal Cimahi nyaris saja kehilangan bayi yang baru dilahirkannya gara-gara keteledoran petugas Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Kota Bandung.
Dedi Mulyadi Diminta Evaluasi RSHS Bandung Usai Viral Seorang Ibu Nyaris Kehilangan Bayi Gara-gara Keteledoran Perawat

Dedi Mulyadi Diminta Evaluasi RSHS Bandung Usai Viral Seorang Ibu Nyaris Kehilangan Bayi Gara-gara Keteledoran Perawat

Dedi Mulyadi diminta evaluasi Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Kota Bandung, buntut kasus ibu nyaris kehilangan bayi akibat keteledoran petugas rumah sakit.
Dedi Mulyadi Siap Bangun Gedung Kedokteran UIN Bandung, Syaratnya: Warga Miskin Jabar Kuliah Gratis

Dedi Mulyadi Siap Bangun Gedung Kedokteran UIN Bandung, Syaratnya: Warga Miskin Jabar Kuliah Gratis

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menyampaikan apresiasi kepada Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung yang merayakan hari jadinya ke-58.
Diajak Joging Pelatih Timnas Indonesia John Herdman, Ketum PSSI Erick Thohir: Kita Nggak Kuat

Diajak Joging Pelatih Timnas Indonesia John Herdman, Ketum PSSI Erick Thohir: Kita Nggak Kuat

Ketua Umum PSSI Erick Thohir memberikan jawaban jenaka ketika diajak pelatih Timnas Indonesia John Herdman untuk berolahraga lari atau joging bersama-sama.
Selengkapnya

Viral