Kejagung Ajukan Kasasi Terkait Vonis Bebas Delpedro Marhaen Cs Terkait Demonstrasi Berujung Ricuh, Ini Faktanya
- tvOnenews.com/Taufik Hidayat
Jakarta, tvOnenews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan kasasi atas vonis bebas terhadap Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, dan tiga aktivis lainnya dalam peristiwa demonstrasi Agustus 2025 yang berujung ricuh.
Pengajuan kasasi ini tercantum dalam laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan teregister nomor perkara 742/Pid.Sus/2025/PNJkt.Pst. Tertulis bahwa penuntut umum Tri Yanti Merlyn Christin Pardede.
Sementara itu adapun terdakwa dalam hal ini diantaranya Delpedro Marhaen Rismansyah, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar.
Terkait hal ini, Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, kasasi ini diajukan lantaran perkara dilimpahkan pada 9 Desember 2025.
“Alasan JPU mengajukan kasasi karena perkara dilimpah 9 Desember 2025,” kata Anang, kepada wartawan, Selasa (7/4/2026).
Sementara itu Anang menerangkan, persidangan yang dijalani Delpedro dkk masih menggunakan KUHAP lama.
“Berdasarkan ketentuan peralihan sebagaimana Pasal 361 huruf c Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP menyatakan bahwa perkara tindak pidana yang sudah dilimpahkan ke pengadilan dan sudah dimulai proses pemeriksaannya tetap diperiksa, diadili, dan diputus berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209), kecuali untuk proses peninjauan kembali berlaku ketentuan dalam KUHAP 2025,” terang Anang.
Kemudian, Anang menuturkan, dengan demikian terhadap perkara atas nama Delpedro Marhaen Rismansyah, dkk yang diputus bebas (vrijspraak) dalam masa pemeriksaan untuk upaya hukum tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP lama).
“Sehingga terhadap perkara tersebut dilakukan upaya Hukum Kasasi,” jelasnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan mengejutkan dalam perkara yang menyeret Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, dan tiga aktivis lainnya terkait demonstrasi Agustus 2025 yang berujung ricuh.
Majelis hakim memutuskan membebaskan seluruh terdakwa dari dakwaan jaksa. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Jumat, 6 Maret 2026.
Para terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum.
"Membebaskan para terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Penuntut Umum," kata Ketua Majelis Hakim Harika Nova Yeri.(ars/raa)
Load more