News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bareskrim Polri Ungkap Modus 672 Tersangka Kasus BBM dan LPG Ilegal

Bareskrim Polri mengungkap modus 672 tersangka yang terlibat dalam kasus BBM ilegal ataupun LPG ilegal sepanjang tahun 2025 hingga 2026, di seluruh wilayah
Selasa, 7 April 2026 - 18:37 WIB
Ilustrasi LPG 3 kg
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap modus 672 tersangka yang terlibat dalam kasus BBM ilegal ataupun LPG ilegal sepanjang tahun 2025 hingga 2026, di seluruh wilayah Indonesia.

Dittipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Moh. Irhamni, mengatakan bahwa pelaku dalam aksi kejahatan penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi membeli BBM solar secara berulang dan ditimbun. Setelahnya dijual dengan harga yang lebih tinggi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Modus operandinya terutama terkait BBM subsidi yang pertama melakukan pembelian BBM jenis solar subsidi secara berulang dari beberapa SPBU kemudian ditampung atau ditimbun di pangkalan kemudian dijual kembali kepada konsumen untuk kepentingan industri dengan harga yang lebih tinggi,” ucap Irhamni, di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Selasa (7/4/2026).

Kemudian modus kedua yang digunakan pelaku dalam melakukan aksi kejahatan yaitu memodifikasi tangki truk agar penampungannya lebih besar.

“Kemudian pelaku membeli BBM subsidi menggunakan truk yang dimodifikasi dengan tangki penampungan lebih besar, kemudian ditimbun di suatu lokasi kemudian menjual sebagai solar non-subsidi,” jelas Irhamni.

Selain itu modus yang digunakan pelaku yaitu membeli BBM bersubsidi dengan menggunakan pelat nomor palsu agar dapat berganti-ganti barcode, sehingg bisa mensiasati sistem pengawasan atau pengamanan yang telah dilakukan oleh Pertamina. 

“Kemudian kerja sama dengan oknum petugas SPBU untuk mendapatkan kuota BBM subsidi, ini yang lazim dilakukan oleh para pelaku yang sering bekerja sama dengan petugas-petugas SPBU di lapangan,” tuturnya.

Selanjutnya dalam modus penyalahgunaan LPG subsidi, para pelaku melakukan pemindahan isi tabung LPG 3 kilogram ke tabung 12 kilogram dan 50 kilogram kemudian dijual sebagai LPG non-subsidi yang harganya lebih murah dan menggiurkan masyarakat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 60 miliar.

“Penyidik juga akan menerapkan pasal TPPU yang mana dengan pasal pencucian uang ini diharapkan penyidik bisa mengejar seluruh hasil kejahatan baik yang ditempatkan, telah dibelanjakan ataupun ditempatkan di perbankan, apalagi di perbankan akan lebih mudah,” tegasnya. (ars/aag)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Resmi! Daftar Skuad Timnas Indonesia U-17 di Piala AFF U-17 2026 Pilihan Kurniawan Dwi Yulianto

Resmi! Daftar Skuad Timnas Indonesia U-17 di Piala AFF U-17 2026 Pilihan Kurniawan Dwi Yulianto

PSSI merilis skuad final Timnas Indonesia U-17 untuk Piala AFF 2026. Banyak wajah baru dipanggil Kurniawan Dwi Yulianto jelang laga Grup A.
Banjir Rendam Hampir Seluruh Kota Bengkulu, 2.688 KK Terdampak

Banjir Rendam Hampir Seluruh Kota Bengkulu, 2.688 KK Terdampak

Pemerintah Kota Bengkulu mencatat sebanyak 2.688 kepala keluarga (KK) terdampak banjir akibat hujan deras yang mengguyur sejak Minggu (5/4/2026) malam. Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kota Bengkulu, Deni, mengatakan pihaknya masih terus melakukan pendataan dan rekapitulasi jumlah warga terdampak sejak Senin hingga hari ini.
Bocoran FIFA Matchday Juni 2026, Sumardji Kantongi Satu Calon Lawan Timnas Indonesia

Bocoran FIFA Matchday Juni 2026, Sumardji Kantongi Satu Calon Lawan Timnas Indonesia

Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) memastikan Timnas Indonesia tidak akan absen pada agenda FIFA Matchday periode Juni 2026 mendatang. Kabar terbaru
Massimo Rivola: Menyebut Aprilia Underdog di MotoGP 2026 Itu Sudah Tidak Relevan!

Massimo Rivola: Menyebut Aprilia Underdog di MotoGP 2026 Itu Sudah Tidak Relevan!

Dua pembalap Aprilia, Marco Bezzecchi dan Jorge Martin kuasai klasemen sementara MotoGP 2026
Waspada Cuaca Ekstrem, BPBD Palembang Peringatkan Ancaman Banjir hingga Karhutla di 18 Kecamatan

Waspada Cuaca Ekstrem, BPBD Palembang Peringatkan Ancaman Banjir hingga Karhutla di 18 Kecamatan

Kepala BPBD Kota Palembang, Ahmad Furqon, mengatakan pihaknya terus memperkuat koordinasi lintas sektoral bersama Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) serta Basarnas guna memantau dinamika cuaca dan mempercepat respons darurat.
Kejuaraan Asia 2026: Atasi Ganda Hong Kong, Jafar/Felisha Akui Sempat Panik di Game Kedua

Kejuaraan Asia 2026: Atasi Ganda Hong Kong, Jafar/Felisha Akui Sempat Panik di Game Kedua

Pasangan ganda campuran Indonesia Jafar Hidayatullah dan Felisha Alberta Nathaniel Pasaribu sukses membuka langkah positif pada ajang Kejuaraan Asia 2026.

Trending

Bung Ropan Mulai Curiga dengan PSSI, Jangan-jangan 2 Striker Haus Gol Ini Bela Timnas Indonesia di FIFA Matchday Juni

Bung Ropan Mulai Curiga dengan PSSI, Jangan-jangan 2 Striker Haus Gol Ini Bela Timnas Indonesia di FIFA Matchday Juni

Bung Ropan mencurigai langkah PSSI dalam melakukan proses naturalisasi 2 striker haus gol agar bisa membela Timnas Indonesia di FIFA Matchday Juni 2026 nanti.
Jadwal Final Four Proliga 2026 Seri Solo: Megawati Hangestri Cs Langsung Jalani Big Match Jakarta Pertamina Enduro vs Gresik Phonska

Jadwal Final Four Proliga 2026 Seri Solo: Megawati Hangestri Cs Langsung Jalani Big Match Jakarta Pertamina Enduro vs Gresik Phonska

Jadwal final four Proliga 2026 seri Solo pekan ini, di mana Megawati Hangestri dan kawan-kawan langsung menjalani big match antara Jakarta Pertamina Enduro vs Gresik Phonska.
IHSG Fluktuatif Jelang Putusan FTSE Russell, Pasar Tunggu Arah Status FTSE Indonesia

IHSG Fluktuatif Jelang Putusan FTSE Russell, Pasar Tunggu Arah Status FTSE Indonesia

IHSG bergerak fluktuatif jelang keputusan FTSE Russell 7 April 2026, pasar tunggu arah status FTSE Indonesia dan dampaknya pada dana asing.
Kelar Bela Timnas Indonesia, Elkan Baggott Kembali Kasih Kabar Kurang Menyenangkan untuk John Herdman

Kelar Bela Timnas Indonesia, Elkan Baggott Kembali Kasih Kabar Kurang Menyenangkan untuk John Herdman

Elkan Baggott kembali memberikan kabar kurang menyenangkan untuk pelatih Timnas Indonesia, John Herdman. Sang bek tengah kembali belum menjadi andalan untuk klubnya.
Susul Dean James hingga Justin Hubner, Satu Pemain Timnas Indonesia Menghilang Setelah FIFA Series 2026

Susul Dean James hingga Justin Hubner, Satu Pemain Timnas Indonesia Menghilang Setelah FIFA Series 2026

Satu pemain Timnas Indonesia lagi menghilang dari skuad pada laga pertama mereka setelah FIFA Series 2026. Sebelumnya, ini menimpa para pemain diaspora di Liga Belanda.
Pujian Setinggi Langit Media Belanda untuk Pemain Keturunan Indonesia Rp382 Miliar usai Jadi Player of The Match Piala FA

Pujian Setinggi Langit Media Belanda untuk Pemain Keturunan Indonesia Rp382 Miliar usai Jadi Player of The Match Piala FA

Nama Pascal Struijk mendadak jadi sorotan usai tampil sebagai pahlawan Leeds United dalam laga dramatis Piala FA. Media Belanda beri pujian setinggi langit.
Pemprov Jabar Sebut Persoalan Izin SMK IDN Bogor Ada di Tiga Kampus, PBG Kampus Jonggol Palsu!

Pemprov Jabar Sebut Persoalan Izin SMK IDN Bogor Ada di Tiga Kampus, PBG Kampus Jonggol Palsu!

Kepala DPMPTSP Jabar ungkap persoalan izin SMK IDN ada di tiga kampus SMK IDN di wilayah Bogor, yakni di Jonggol, Sentul, dan Pamijahan.
Selengkapnya

Viral