News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bareskrim Polri Ungkap Modus 672 Tersangka Kasus BBM dan LPG Ilegal

Bareskrim Polri mengungkap modus 672 tersangka yang terlibat dalam kasus BBM ilegal ataupun LPG ilegal sepanjang tahun 2025 hingga 2026, di seluruh wilayah
Selasa, 7 April 2026 - 18:37 WIB
Ilustrasi LPG 3 kg
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap modus 672 tersangka yang terlibat dalam kasus BBM ilegal ataupun LPG ilegal sepanjang tahun 2025 hingga 2026, di seluruh wilayah Indonesia.

Dittipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Moh. Irhamni, mengatakan bahwa pelaku dalam aksi kejahatan penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi membeli BBM solar secara berulang dan ditimbun. Setelahnya dijual dengan harga yang lebih tinggi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Modus operandinya terutama terkait BBM subsidi yang pertama melakukan pembelian BBM jenis solar subsidi secara berulang dari beberapa SPBU kemudian ditampung atau ditimbun di pangkalan kemudian dijual kembali kepada konsumen untuk kepentingan industri dengan harga yang lebih tinggi,” ucap Irhamni, di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Selasa (7/4/2026).

Kemudian modus kedua yang digunakan pelaku dalam melakukan aksi kejahatan yaitu memodifikasi tangki truk agar penampungannya lebih besar.

“Kemudian pelaku membeli BBM subsidi menggunakan truk yang dimodifikasi dengan tangki penampungan lebih besar, kemudian ditimbun di suatu lokasi kemudian menjual sebagai solar non-subsidi,” jelas Irhamni.

Selain itu modus yang digunakan pelaku yaitu membeli BBM bersubsidi dengan menggunakan pelat nomor palsu agar dapat berganti-ganti barcode, sehingg bisa mensiasati sistem pengawasan atau pengamanan yang telah dilakukan oleh Pertamina. 

“Kemudian kerja sama dengan oknum petugas SPBU untuk mendapatkan kuota BBM subsidi, ini yang lazim dilakukan oleh para pelaku yang sering bekerja sama dengan petugas-petugas SPBU di lapangan,” tuturnya.

Selanjutnya dalam modus penyalahgunaan LPG subsidi, para pelaku melakukan pemindahan isi tabung LPG 3 kilogram ke tabung 12 kilogram dan 50 kilogram kemudian dijual sebagai LPG non-subsidi yang harganya lebih murah dan menggiurkan masyarakat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 60 miliar.

“Penyidik juga akan menerapkan pasal TPPU yang mana dengan pasal pencucian uang ini diharapkan penyidik bisa mengejar seluruh hasil kejahatan baik yang ditempatkan, telah dibelanjakan ataupun ditempatkan di perbankan, apalagi di perbankan akan lebih mudah,” tegasnya. (ars/aag)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Basarnas Sebut 22 Korban Selamat Kapal Virgo Tertahan di Tengah Laut

Basarnas Sebut 22 Korban Selamat Kapal Virgo Tertahan di Tengah Laut

Syafii mengatakan 22 korban yang berada di Kapal Cahaya Bahari tertahan di tengah laut, namun gelombang di atas normal membuat kapal itu tidak berani mendekat.
BNN Ungkap 4,1 Juta Pengguna Narkoba di Indonesia Mengalami Peningkatan Pada Usia Remaja

BNN Ungkap 4,1 Juta Pengguna Narkoba di Indonesia Mengalami Peningkatan Pada Usia Remaja

Pencegahan penyalahunaan narkotika dilakukan BNN dilakukan dengan menyasar berbagai lingkungan yang dekat dengan generasi muda..
Operasi Pencarian Lima Jurnalis dan Kru Kapal Diperpanjang 3 Hari

Operasi Pencarian Lima Jurnalis dan Kru Kapal Diperpanjang 3 Hari

Tim SAR gabungan resmi memperpanjang operasi pencarian lima jurnalis dan tiga awak kapal Arupadhatu 1 yang hilang di Selat Sunda selama tiga hari. 
Terduga Korban Kekerasan Seksual Betrand Peto Dicecar 23 Pertanyaan di Polda Metro Jaya

Terduga Korban Kekerasan Seksual Betrand Peto Dicecar 23 Pertanyaan di Polda Metro Jaya

Pemeriksaan berlangsung untuk menggali rangkaian kejadian yang dilaporkan. Dalam proses tersebut, korban dicecar sebanyak 23 pertanyaan oleh penyidik......
Viral! Perempuan di Bandung Diduga Jadi Korban Begal Pantat Usai Pulang dari Gereja

Viral! Perempuan di Bandung Diduga Jadi Korban Begal Pantat Usai Pulang dari Gereja

Dalam video rekaman pengawas yang beredar di media sosial, terlihat seorang perempuan sedang berjalan seorang diri di sebuah gang jadi korban begal pantat.
Dirjen di ATR/BPN Ikut Diangkut KPK dalam OTT Bogor dan Jakarta

Dirjen di ATR/BPN Ikut Diangkut KPK dalam OTT Bogor dan Jakarta

Budi Prasetyo mengatakan pihaknya mengamankan 17 orang termasuk Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor dan Kota Tangerang dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Trending

KPK OTT di Bogor dan Jakarta Terkait Badan Pertanahan Nasional

KPK OTT di Bogor dan Jakarta Terkait Badan Pertanahan Nasional

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Bogor dan Jakarta, pada Senin (14/9/2026).
Viral! Perempuan di Bandung Diduga Jadi Korban Begal Pantat Usai Pulang dari Gereja

Viral! Perempuan di Bandung Diduga Jadi Korban Begal Pantat Usai Pulang dari Gereja

Dalam video rekaman pengawas yang beredar di media sosial, terlihat seorang perempuan sedang berjalan seorang diri di sebuah gang jadi korban begal pantat.
Harta Kekayaan Suahasil Nazara Menteri Keuangan yang Gantikan Purbaya

Harta Kekayaan Suahasil Nazara Menteri Keuangan yang Gantikan Purbaya

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan Suahasil pada periode 2025, ia memiliki harta tanah dan bangunan sebesar Rp49.857.555.000.
Dirjen di ATR/BPN Ikut Diangkut KPK dalam OTT Bogor dan Jakarta

Dirjen di ATR/BPN Ikut Diangkut KPK dalam OTT Bogor dan Jakarta

Budi Prasetyo mengatakan pihaknya mengamankan 17 orang termasuk Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor dan Kota Tangerang dalam operasi tangkap tangan (OTT).
OTT di BPN Bogor Diduga Terkait Proses Pengurusan HGB, Summarecon Turut Disebut KPK

OTT di BPN Bogor Diduga Terkait Proses Pengurusan HGB, Summarecon Turut Disebut KPK

Terkait dengan OTT di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Budi menjelaskan bahwa kasus ini diduga berkaitan dengan proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB).
Terduga Korban Kekerasan Seksual Betrand Peto Dicecar 23 Pertanyaan di Polda Metro Jaya

Terduga Korban Kekerasan Seksual Betrand Peto Dicecar 23 Pertanyaan di Polda Metro Jaya

Pemeriksaan berlangsung untuk menggali rangkaian kejadian yang dilaporkan. Dalam proses tersebut, korban dicecar sebanyak 23 pertanyaan oleh penyidik......
Upaya Tingkatkan Mutu SDM, Pemkab Halmahera Selatan Gandeng Universitas Ini

Upaya Tingkatkan Mutu SDM, Pemkab Halmahera Selatan Gandeng Universitas Ini

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan berupaya meningkatkan mutu sumber daya manusia (SDM).
Selengkapnya

Viral