KDM Buru Konten Kreator yang Bongkar Pelanggaran Aturan PKB Tanpa KTP di Samsat Soekarno-Hatta: Ada Sentuhan
- tvOnenews.com/Taufik Hidayat
Bandung, tvOnenews.com - Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi (KDM) menyoroti konten kreator, Si Biru. Kontennya menghebohkan jagat maya soal aturan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).
KDM langsung merespons isi konten diunggah Si Biru. Di dalamnya, Si Biru menemukan dugaan pelanggaran aturan pembayaran PKB tanpa KTP pemilik pertama di Samsat Soekarno-Hatta Kota Bandung.
KDM langsung mencari sosok Si Biru. Konten kreator itu gagal membayar pajak kendaraan tahunan imbas status pemilik kendaraan bermotornya masih atas nama pemilik lama.
KDM menginginkan polemik kendala atau kesulitan membayar PKB tidak berlarut-larut. Ia berharap masyarakat Jabar mudah dalam memenuhi kewajibannya.
"Akang yang baik, yang kemarin posting tentang belum terlayaninya penggunaan STNK tanpa KTP pemilik pertama untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan, bahwa kami ingin menyelesaikan masalah ini dengan baik," ujar KDM dalam keterangannya, Rabu (8/4/2026).
Alasan KDM Hubungi sang Konten Kreator
- tvOnenews.com/Cepi Kurnia
Lebih lanjut, pria bernama Dedi Mulyadi ini mengabarkan bahwa, dirinya sudah memperintahkan beberapa stafnya. Ia mengatakan, stafnya bahkan telah menghubungi Si Biru.
Alih-alih langsung berhasil, stafnya mengabarkan bahwa konten kreator itu sulit dihubungi. Maka dari itu, KDM mendesak agar Si Biru menjawabnya.
"Dan staf saya sudah WA Akang, telepon Akang, DM Akang tidak ada respons. Saya minta Akang membaca WA-nya, membaca DM-nya, dan mengangkat teleponnya," desak KDM.
Dedi Mulyadi mempunyai alasan besar menghubungi Si Biru. Ia menginginkan seluruh layanan memudahkan pembayaran PKB di seluruh Samsat di Jabar berjalan dengan baik.
KDM mengaku bersyukur masih banyak warga Jabar yang berani bersuara. Ia meyakini suara mereka di ruang jagat maya, mampu memudahkan kinerja Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar.
Tindakan Si Biru, kata KDM, menjadi contoh nyata yang menggerakkan ia dan pihaknya memperbaiki kekurangan. Ia selaku Gubernur Jabar tentu menginginkan masyarakat Jabar membayar PKB dengan mudah.
"Apa yang Akang lakukan itu memiliki sentuhan bagi kami untuk melakukan perbaikan dan kesungguh-sungguhan dalam melakukan layanan terhadap masyarakat," jelasnya.
Terkait fenomena dialami Si Biru, mantan Bupati Purwakarta ini menegaskan bahwa, pihak Pemprov Jabar segera menuntaskan permasalahan tersebut.
"Sehingga kita akan melayani dan kita jemput Akang hari ini, tapi mohon WA, DM-nya dibuka," tegasnya.
Respons sang Konten Kreator
Sementara, Si Biru akhirnya merespons desakan dari KDM. Ia mengaku dirinya sedang sibuk bekerja sehingga tidak dapat menjawab pesan dari staf Gubernur Jabar tersebut.
"Kang Dedi Mulyadi, permisi, saya lagi kerja, kalau staf dari Samsat, Alhamdulillah tadi ada yang datang ke tempat kerja saya dan sudah diskusi," tulisnya.
Ia mengaku hingga kini belum menerima pesan WA maupun DM Instagram dari staf KDM. Ia tentu akan langsung menjawab apabila ada pesan yang masuk.
Sebelumnya, Si Biru mengunggah sebuah video yang berhasil viral di media sosial. Ia menampilkan kegiatan ingin membayar pajak kendaraan di kantor Samsat Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (7/4/2026).
Ia ingin memastikan kebijakan diberlakukan KDM mulai per 6 April 2026 berjalan dengan baik, khususnya di Samsat Soekarno-Hatta.
"Lagi di Samsat dan info dari Kang Dedi Mulyadi, katanya buat pembayaran pajak tahunan udah nggak perlu lagi KTP pemilik pertama," ujarnya.
Dalam video lainnya, ia menampilkan momen saat bertemu petugas melayani pembayaran pajak kendaraan tahunan. Ia pun langsung diminta KTP pemilik pertama.
Ia kemudian diarahin ke loket dua. Di momen itu, ia dipersulit karena harus tetap membawa KTP pemilik pertama.
Jika ingin membayar pajak, setidaknya harus wajib balik nama atau BPKB dan STNK kendaraan atas nama dirinya.
"Ternyata nggak bisa guys, walaupun bisa cuma satu kali. Kalau sekarang ambil STNK tanpa KTP, tahun depan saya wajib balik nama motornya," tuturnya.
Sontak, video tersebut tanpa lama menuai respons. KDM berterima kasih atas konten itu. Ia dan tim langsung melakukan investigasi memastikan efektivitas surat edaran Gubernur Jabar.
KDM terkejut melihat konten tersebut. Ia baru mengeluarkan kebijakan baru ini tertuang dalam surat edaran Bapenda Jabar Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA 2026 pada 6 April 2026.
"Pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan tidak usah menggunakan KTP pemilik pertama. Dalam faktanya, masih ditemukan petugas yang tidak melayani dengan baik," jelas KDM.
Menyikapi hal ini, KDM bertindak tegas. Ia memberikan sanksi berupa menonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Kota Bandung.
Selain itu, kata dia, Pemprov Jabar juga menggencarkan investigasi penyebab kebijakan pembayaran PKB tahunan tanpa KTP tidak berjalan dengan baik.
"Saya mengimbau pada seluruh penyelenggara kegiatan Samsat untuk memberikan layanan yang terbaik kepada masyarakat. Dan tidak boleh mengabaikan surat edaran Gubernur Jawa Barat," tukasnya.
(hap)
Load more