Gubernur Dedi Mulyadi Copot Kepala Samsat Soekarno Hatta Gara-Gara KTP: Aturan Dipermudah, Layanan Malah Dipersulit
- tvOnenews/A.R Safira
Ia menegaskan bahwa tidak boleh ada lagi praktik yang mempersulit masyarakat, apalagi ketika aturan sudah dibuat lebih sederhana.
āJangan persulit warga dengan aturan yang sudah kita sederhanakan,ā tegasnya.
Pernyataan ini menjadi sinyal kuat bahwa reformasi pelayanan publik tidak hanya berhenti pada regulasi, tetapi juga harus diterapkan secara konsisten di lapangan.
Kebijakan Pajak Tanpa KTP Pemilik Pertama
Kebijakan baru yang mulai berlaku sejak 6 April 2026 ini memang dirancang untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Banyak masyarakat selama ini terkendala membayar pajak karena kendaraan belum balik nama atau KTP pemilik pertama sulit diakses.
Dengan aturan baru ini, pemerintah berharap hambatan tersebut bisa dihapus, sehingga pembayaran pajak menjadi lebih mudah dan cepat.
Namun, kasus di Samsat Soekarno-Hatta menunjukkan bahwa perubahan kebijakan tidak selalu diikuti dengan kesiapan sistem dan sumber daya manusia.
Alarm bagi Reformasi Pelayanan Publik
Kasus ini menjadi alarm bagi reformasi birokrasi, khususnya di sektor pelayanan publik. Apa yang dilakukan Dedi Mulyadi menunjukkan bahwa pengawasan terhadap implementasi kebijakan harus dilakukan secara ketat.
Tidak cukup hanya membuat aturan yang memudahkan, tetapi juga memastikan seluruh petugas memahami dan menjalankannya tanpa penyimpangan.
Jika tidak, kebijakan yang seharusnya menjadi solusi justru berpotensi menimbulkan masalah baru bagi masyarakat.
Dengan langkah tegas ini, Dedi Mulyadi berharap seluruh layanan Samsat di Jawa Barat bisa berbenah dan benar-benar memberikan kemudahan, bukan sebaliknya. (nsp)
Load more