Haji Her Dipanggil KPK, Bantah Terlibat Kasus Bea Cukai: “Saya Tidak Tahu Apa-Apa”
- Aldi Herlanda
Jakarta, tvOnenews.com - Pengusaha tembakau asal Madura, Khairul Umam alias Haji Her, akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (9/4/2026). Kehadirannya terkait pengembangan penyidikan dugaan kasus korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Namun, dalam pernyataannya kepada wartawan, Haji Her menegaskan tidak mengetahui perkara yang tengah diselidiki oleh penyidik KPK.
Haji Her Datang ke KPK Didampingi Kuasa Hukum
Haji Her tiba di Gedung KPK sekitar pukul 13.00 WIB dengan didampingi tim kuasa hukumnya. Kedatangannya disebut sebagai bentuk kepatuhan terhadap surat panggilan yang sebelumnya telah diterimanya.
Ia mengungkapkan bahwa surat pemanggilan dari KPK diterima pada awal April 2026. Meski sempat tidak hadir pada jadwal sebelumnya, kali ini ia memilih datang secara langsung.
“Ada undangan kemarin, kita terima tanggal 1 sore, jadi inisiatif sendiri saya datang,” ujarnya.
Bantah Tahu Soal Kasus Bea Cukai
Dalam keterangannya, Haji Her secara tegas membantah keterlibatan maupun pengetahuan terkait perkara yang sedang diusut KPK.
Ia mengaku tidak mengenal pihak-pihak yang disebut dalam kasus tersebut, termasuk yang berkaitan dengan Bea dan Cukai.
“Kita juga tidak paham persoalan yang diselidiki. Kita tidak kenal sama orang-orang itu,” katanya.
Pernyataan ini menegaskan posisinya yang merasa tidak memiliki keterkaitan dengan kasus yang sedang berkembang.
Pemanggilan Terkait Pengembangan Kasus
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan bahwa pihaknya telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Haji Her.
Pemanggilan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
“Benar bahwa sudah ada panggilan,” ujar Setyo di Gedung KPK beberapa waktu lalu.
Sempat Tidak Hadir, KPK Pertimbangkan Panggilan Ulang
KPK sebelumnya mencatat bahwa Haji Her sempat tidak memenuhi panggilan awal yang telah dijadwalkan. Hal ini membuat penyidik mempertimbangkan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan pemanggilan ulang.
Menurut Setyo, setiap ketidakhadiran saksi atau pihak terkait akan menjadi bahan pertimbangan penyidik dalam menentukan langkah berikutnya.
“Tentu ada pertimbangan penyidik, apakah akan dilakukan pemanggilan ulang atau dijadwalkan kembali,” jelasnya.
Load more