Dari Toko Kosmetik Mencurigakan, Pengedar Obat Keras Ilegal ke Nelayan hingga ABK di Muara Angke Akhirnya Ditangkap
- Pixabay
Jakarta, tvOnenews.com - Pria berinisial A (35) berhasil ditangkap usai diduga mengedarkan obat keras ilegal jenis tramadol, hexymer, alprazolam, merlopam, atarax dan trihexy ke nelayan dan anak buah kapal (ABK) di Dermaga Muara Angke, Jakarta Utara.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Metro Jaya AKBP Ardhie Demastyo mengatakan A berhasil ditangkap pada Selasa (7/4/2026) di sebuah kios yang berkedok berjualan kosmetik di wilayah tersebut.
"Kami amankan beserta barang bukti ribuan butir obat keras berbagai jenis," ujarnya, Kamis (9/4/2026).
Selain itu, Ardhie menyebut pihaknya juga mengamankan barang bukti uang hasil penjualan dan satu unit telepon genggam yang digunakan A untuk melakukan transaksi.
A ditangkap usai adanya laporan dari masyarakat yang resah dengan maraknya di kawasan pesisir.
Akhirnya sebuah kios yang tampak mencurigakan diperiksa hingga berujung A diamankan.
Meskipun A sudah ditangkap, penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Atas perbuatannya, A dijerat dengan Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
A juga dijerat terkait praktik kefarmasian tanpa kewenangan dan peredaran yang tidak memenuhi standar. (ant/nsi)
Load more