Kejagung Tetapkan Tujuh Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Minyak Mentah dan Produk Kilang Petral Periode 2008-2015
- tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira
Jakarta, tvOnenews.com - Tim Direktorat Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menetapkan sebanyak tujuh tersangka dalam kasus dugaan pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada Petral pada periode 2008-2015, pada Kamis (9/4).
“Jadi pada hari ini, Kamis (9/4/2026), tim penyidik telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam perkara dugaan pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada Petral tahun 2008 sampai dengan tahun 2015,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, di Kejagung..
Lebih lanjut, Syarief menerangkan, tujuh tersangka ini diantaanya Manager Niaga Direktorat Pemasaran dan Niaga di PT Pertamina berinisial BBG, Head of Trading Pertamina Energy Services atau PES tahun 2012-2014 berinisial AGS, Senior Trader Petral tahun 2009-2015 berinisial MLY.
Kemudian, VP ISC pada PT Pertamina berinisial TFK, BO (Beneficial Owner) dari beberapa perusahaan yang mengikuti tender tersebut yakni MRC, Direktur dari perusahaan-perusahaan milik MRC berinisial IRW, dan tersangka NRD.
“Salah satu tersangka yaitu MRC, ini memang sudah menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) bagi Kejaksaan,” ujar Syarief.
Sementara itu, Syarief mengungkapkan, kasus ini terungkap usai adanya pengadaan minyak mentah dan produk kilang, dan ditemukan kebocoran informasi-informasi rahasia internal Petral Energy Services (PES) terkait kebutuhan minyak mentah dan gasoline, serta informasi lainnya yang dilakukan oleh salah satu tersangka.
“Salah satu tersangka lainnya yaitu MRC bersama tersangka IRW telah mempengaruhi proses pengadaan atau tender minyak mentah, produk kilang, dan pengangkutan. Tersangka melakukan komunikasi dengan pejabat pengadaan baik di Petral maupun di Pertamina terkait pengkondisian tender, informasi nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS), sehingga ada mark-up atau kemahalan harga karena pengadaan tersebut menjadi tidak kompetitif,” jelas Syarief.
Kemudian, untuk mengakomodir kepentingan MRC dan IRW, pada Juli 2012, tersangka BBG, AGS, NRD, dan MLY, mengeluarkan pedoman yang bertentangan dengan risalah rapat direksi PT Pertamina.
“Setelah tender dilakukan sedemikian rupa, tersangka PES dibantu oleh perusahaan YR melakukan penandatanganan MOU terkait pemasokan produk kilang untuk tahun 2012-2014. Proses tender atau pengadaan minyak mentah dan produk kilang tersebut menyebabkan rantai pasokan yang lebih panjang dan harga yang lebih tinggi, terutama untuk produk Gasoline 88 atau Premium 88 dan Gasoline 92, sehingga menimbulkan kerugian bagi PT Pertamina,” ujarnya.
Load more