Saiful Mujani Dilaporkan Terkait Konten Makar, Ini Respons Polda Metro Jaya
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Pengamat politik senior, Saiful Mujani dilaporkan ke Polda Metro Jaya, terkait unggahan di media sosial yang memuatkan ajakan makar untuk menjatuhkan Presiden RI, Prabowo Subianto.
Adapun laporan ini telah teregister dengan nomor LP/B/2428/IV/2026/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 8 April 2026. Tertulis pelapor yaitu Robina Akbar dari Aliansi Masyarakat Jakarta Timur.
Laporan ini dilayangkan buntut Saiful Mujani menyampaikan sambutan yang berisi menjatuhkan Prabowo.
"Saya aternatifnya bukan, bukan pada prosedur yang formal-formal impeachment seperi itu. Itu tidak akan jalan yang jalan hanya ini bisa gak kita konsolidasi diri untuk menjatuhkan Prabowo," ujar Saiful, dalam video yang beredar.
"Hanya itu, kalau nasehati Prabowo gak bisa juga, bisanya hanya dijatuhkan. Itulah menyelamatkan bukan selamatkan Prabowo tapi menyelamatkan diri kita dan bangsa ini. Terimakasih," sambungnya.
Terkait hal ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto membenarkan soal adanya pelayangan laporan tersebut.
“Terkait peristiwa yang dugaan konten di media bahwa ajakan makar. Kami Polda Metro Jaya sudah menerima laporan dari dua pelapor terkait tentang Pasal 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023,” ungkap Budi, di Polda Metro Jaya, Jumat (10/4/2026).
Kemudian Budi menuturkan, saat ini pihak Polda Metro Jaya tengah melakukan pendalaman terkait pelayangan laporan tersebut.
“Kami, dalam hal ini Polda Metro Jaya, masih melakukan pendalaman karena laporan polisi tersebut diterima kemarin sekira tanggal 8 April 2026 sekira pukul 21.20 WIB. Ini masih kami lakukan pendalaman terkait tentang laporan polisi,” jelas Budi.(ars/raa)
Load more