Palak Anak Buah, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Terima Rp2,7 Miliar dari Pejabat Pemkab
- istimewa - antaranews
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan jabatan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Tulungagung.
Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan penyidik, Gatut Sunu Wibowo diduga memanfaatkan posisinya untuk meminta setoran dari sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Nilai uang yang diminta disebut mencapai sedikitnya Rp5 miliar, dengan total dana yang telah masuk sekitar Rp2,7 miliar.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap modus ini berjalan setelah pelantikan pejabat di awal masa jabatan Gatut. Para pejabat disebut diminta menandatangani surat pengunduran diri dari jabatan dan status ASN tanpa mencantumkan tanggal.
Surat tersebut diduga menjadi alat tekanan agar para kepala OPD tetap patuh terhadap instruksi bupati, termasuk saat diminta menyerahkan sejumlah uang.
"Dari total permintaan GSW (Gatut Sunu Wibowo) kepada para OPD yang sekurang-kurangnya sebesar Rp 5 miliar, realisasi uang yang telah diterima oleh GSW kurang lebih Rp 2,7 miliar," ungkap Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (11/4/2026) malam.
Untuk menjalankan praktik tersebut, Gatut Sunu Wibowo diduga dibantu ajudannya, Dwi Yoga Ambal. Dwi disebut bertugas menagih setoran ke 16 OPD yang menjadi sasaran, dengan nilai permintaan mulai dari Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar.
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan dugaan pemotongan anggaran OPD hingga separuh dari nilai tambahan atau pergeseran anggaran yang telah mendapat persetujuan bupati.
Dana yang terkumpul diduga tidak dipakai untuk kepentingan masyarakat, melainkan untuk kebutuhan pribadi kepala daerah tersebut.
"Uang ini diduga digunakan untuk kepentingan pribadi seperti untuk pembelian sepatu, berobat, jamuan makan, dan keperluan pribadi lainnya yang juga dimintakan atau dibebankan pada anggaran di OPD. Uang tersebut juga digunakan GSW untuk pemberian THR kepada sejumlah Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Pemkab Tulungagung," beber Asep.
Selain perkara pemerasan, KPK juga mendalami dugaan campur tangan Gatut dalam proyek pengadaan barang dan jasa. Ia disinyalir ikut menentukan pemenang tender, termasuk dalam pengadaan alat kesehatan di RSUD serta jasa kebersihan dan pengamanan.
Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (10/4/2026) malam. Operasi dilakukan usai tim menerima informasi mengenai adanya penyerahan uang tunai yang diduga diperuntukkan bagi bupati melalui orang kepercayaannya.
Dari operasi tersebut, 18 orang diamankan untuk dimintai keterangan. Sebanyak 13 orang kemudian dibawa ke Jakarta guna pemeriksaan lanjutan.
Dalam proses penindakan, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, perangkat elektronik, uang tunai Rp335,4 juta, serta beberapa pasang sepatu mewah merek Louis Vuitton yang diduga dibeli dari hasil uang setoran.
Atas dasar alat bukti yang dinilai cukup, KPK menetapkan dua tersangka, yakni Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal. Keduanya kini menjalani penahanan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, terhitung sejak 11 hingga 30 April 2026.
Dalam perkara ini, keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B UU Tipikor, junto ketentuan dalam KUHP terbaru. (nba)
Load more