KPK Buka Peluang Jerat Tersangka Baru di Kasus Outsourcing Pemkab Pekalongan, Suami dan Anak Fadia Ikut Disorot
- Julio Trisaputra/tvOnenews
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang munculnya tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan yang saat ini menjerat Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik masih terus mendalami dugaan benturan kepentingan dalam proses pengadaan jasa outsourcing tersebut. KPK juga belum menghentikan pengembangan perkara karena masih ada sejumlah saksi yang diperiksa.
“Kita tunggu perkembangannya, karena memang penyidikan untuk sangkaan Pasal 12 i ini berkaitan dengan adanya dugaan konflik kepentingan, ya ada benturan kepentingan di sana,” ujar Budi, Rabu (27/5/2026).
Suami dan Anak Fadia Ikut Didalami KPK
Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, muncul nama suami Fadia Arafiq, Mukhtaruddin Ashraff Abu, serta anaknya Sabiq Ashraff yang diduga terlibat dalam pendirian perusahaan pengadaan bernama PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).
Perusahaan tersebut diduga digunakan untuk memenangkan proyek pengadaan jasa outsourcing di sejumlah dinas di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Tak hanya itu, penyidik juga mendalami dugaan penerimaan aliran dana oleh sejumlah pihak yang memiliki hubungan keluarga dengan Fadia Arafiq.
Mukhtaruddin bahkan telah dipanggil KPK untuk diperiksa terkait kepemilikan perusahaan tersebut.
“Tentu KPK belum akan berhenti di titik ini. Kita masih akan terus kembangkan, kita akan masih terus periksa para saksi yang bisa menerangkan secara utuh konstruksi perkara ini,” jelas Budi.
KPK Pertimbangkan Jerat Korporasi untuk PT RNB
Selain peluang tersangka individu baru, KPK juga membuka kemungkinan menjerat PT Raja Nusantara Berjaya sebagai tersangka korporasi dalam perkara ini.
Menurut Budi, penyidik masih mendalami apakah dugaan tindak pidana korupsi dilakukan secara personal atau melibatkan entitas perusahaan.
“Kita lihat apakah perbuatan melawan hukum ini dilakukan secara individu atau dilakukan secara entitas korporasi PT RNB-nya,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (27/5/2026).
Meski demikian, hingga saat ini KPK masih memandang perbuatan melawan hukum dilakukan oleh individu, sehingga baru menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal.
“Untuk saat ini, kita masih melihat individu yang melakukan, sehingga KPK menetapkan tersangka FAR,” ujarnya.
Load more