Tak Hanya Peras Pejabat, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Diduga Atur Tender Alkes hingga Jasa Keamanan
- istimewa - antaranews
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang mencakup pemerasan terhadap pejabat daerah hingga intervensi proyek pengadaan barang dan jasa.
Selain diduga menarik setoran dari belasan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Gatut Sunu Wibowo juga ikut menentukan pemenang sejumlah tender strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, termasuk proyek yang berada di RSUD.
Dugaan itu mengemuka setelah tim penindakan KPK melakukan pemeriksaan mendalam terhadap sejumlah pihak yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT). Dari hasil pendalaman, penyidik menemukan indikasi adanya vendor tertentu yang sengaja “dititipkan” agar memenangkan proyek.
"Dalam pemeriksaan intensif kepada para pihak, GSW diduga melakukan pengaturan vendor pengadaan alat kesehatan di RSUD dengan menitipkan vendor agar dimenangkan. GSW juga diduga melakukan pengaturan agar rekanannya menjadi pemenang dalam pengadaan penyediaan jasa cleaning service dan security," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (11/4/2026) malam.
Tak berhenti di sana, KPK juga mengungkap pola tekanan yang digunakan Gatut Sunu Wibowo untuk mengendalikan para pejabat di bawahnya. Setelah mutasi dan pelantikan pejabat dilakukan, sejumlah kepala OPD diwajibkan menandatangani surat pengunduran diri dari jabatan dan status ASN tanpa tanggal.
Dokumen tersebut diduga dijadikan alat kontrol untuk memastikan seluruh pejabat tetap tunduk terhadap perintah bupati. Ancaman pencopotan jabatan disebut menjadi senjata utama untuk memaksa loyalitas.
Dalam situasi itulah, Gatut diduga meminta setoran uang kepada 16 kepala OPD. Nilainya beragam, mulai dari puluhan juta hingga miliaran rupiah, dengan total permintaan yang diperkirakan mencapai Rp5 miliar.
KPK juga menduga adanya permintaan jatah hingga 50 persen dari tambahan anggaran OPD yang telah disetujui sebelum dana itu benar-benar dicairkan.
Untuk menagih setoran tersebut, Gatut disebut memanfaatkan ajudannya, Dwi Yoga Ambal (YOG), yang aktif menghubungi dan mengejar kepala OPD agar segera memenuhi nominal yang diminta.
"Dari total permintaan GSW kepada para OPD yang sekurang-kurangnya sebesar Rp 5 miliar, realisasi uang yang telah diterima oleh GSW kurang lebih Rp 2,7 miliar. Uang ini diduga digunakan untuk kepentingan pribadi seperti pembelian sepatu, berobat, jamuan makan, hingga pemberian THR kepada sejumlah Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda)," jelas Asep.
Load more