OJK Beberkan Lima Bukti Pasar Saham Indonesia Transparan, Investor Kini Bisa Lihat Emiten
- Badan Komunikasi Pemerintah
Jakarta, tvOnenews.com - Otoritas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pasar saham Indonesia tengah memasuki fase baru yaitu lebih terbuka, lebih transparan, dan semakin mendekati standar global.
Reformasi ini bukan sekadar wacana, tetapi diwujudkan melalui serangkaian kebijakan konkret yang langsung menyasar struktur kepemilikan hingga perilaku pasar.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyebut, langkah-langkah tersebut telah menjawab berbagai kekhawatiran pelaku pasar, termasuk investor global.
“Kami telah mencapai kemajuan signifikan dalam menjawab berbagai kekhawatiran dari para pemangku kepentingan, serta semakin meningkatkan transparansi dan menyelaraskan pasar domestik dengan standar institusi global,” ujarnya, di Kantor KSP, Jakarta Pusat, dikutip Selasa (14/4/2026).
OJK memaparkan lima langkah kunci yang kini menjadi fondasi transparansi baru di pasar modal Indonesia:
1. Pemegang Saham Besar Kini Terbuka
Melalui kerja sama dengan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), identitas pemegang saham di atas 1 persen kini diumumkan ke publik setiap bulan melalui Bursa Efek Indonesia (IDX). Kebijakan ini memberi investor gambaran jelas siapa pemain besar di balik suatu emiten.
2. Klasifikasi Investor Lebih Rinci
Dari sebelumnya hanya 9 kategori, kini diperluas menjadi 39 jenis investor. Data yang lebih detail ini memungkinkan analisis yang jauh lebih tajam terhadap struktur kepemilikan pasar.
3. Free Float Dilipatgandakan
Batas minimum saham beredar (free float) dinaikkan dari 7,5 persen menjadi 15 persen. Tujuannya untuk meningkatkan likuiditas dan mengurangi dominasi segelintir pemegang saham.
4. Peringatan Dini Lewat HSC
IDX dan KSEI kini rutin mengumumkan High Shareholding Concentration (HSC), memberikan sinyal risiko dini terhadap konsentrasi kepemilikan yang terlalu tinggi.
5. Pengungkapan Ultimate Beneficial Owner (UBO)
Pemegang saham minimal 10 persen kini wajib melaporkan pemilik manfaat akhir (UBO). Kebijakan ini membongkar siapa sebenarnya pengendali di balik perusahaan.
Langkah-langkah ini merupakan bagian dari agenda besar reformasi pasar modal yang mencakup delapan rencana aksi strategis. Fokusnya tidak hanya pada transparansi, tetapi juga likuiditas, tata kelola, hingga penegakan hukum.
“Untuk memastikan transisi yang lancar, perusahaan tercatat diberikan waktu penyesuaian agar struktur kepemilikan saham sesuai dengan ketentuan baru,” tambah Friderica.
Load more