Airlangga Tegaskan Indonesia Tak Langgar Aturan, Strategi Hadapi Investigasi Section 301 Mulai Dijalankan
- dok.Seskab
Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Indonesia bergerak cepat merespons tekanan dagang dari Amerika Serikat terkait investigasi Section 301. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa Indonesia tidak melakukan pelanggaran sebagaimana yang dituduhkan.
Langkah konkret pun disiapkan melalui dokumen pembelaan resmi yang akan diserahkan kepada United States Trade Representative (USTR) paling lambat 15 April 2026.
Pemerintah Finalisasi Dokumen Pembelaan
Airlangga mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini tengah memfinalisasi dokumen submission comment sebagai respons atas investigasi Section 301 yang dilakukan Amerika Serikat.
Dokumen tersebut disusun secara komprehensif dengan melibatkan berbagai kementerian strategis, mulai dari Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Ketenagakerjaan, hingga Kementerian Keuangan.
“Ini sedang kita siapkan, dan kita diminta untuk merespons. Setelah itu akan kita submit, lalu kemungkinan ada investigasi lanjutan,” ujar Airlangga di Jakarta, Selasa (14/4/2026).
Langkah lintas kementerian ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menghadapi potensi dampak dari investigasi perdagangan tersebut.
Fokus Bantahan: Excess Capacity dan Forced Labor
Dalam dokumen pembelaan, pemerintah Indonesia akan mematahkan dua isu utama yang menjadi sorotan dalam investigasi Section 301, yakni tudingan kelebihan kapasitas produksi (excess capacity) dan dugaan praktik forced labor.
Untuk isu excess capacity, pemerintah menilai tudingan tersebut tidak sepenuhnya relevan. Salah satu contoh yang disampaikan adalah komoditas semen nasional yang tidak diekspor ke Amerika Serikat.
Dengan demikian, produk tersebut dinilai tidak memiliki dampak terhadap pasar domestik AS.
Sementara itu, terkait tudingan forced labor, pemerintah memastikan bahwa rantai pasok industri nasional tetap mematuhi standar ketenagakerjaan internasional.
Indonesia menegaskan bahwa tidak ada praktik pelanggaran tenaga kerja dalam proses produksi komoditas yang menjadi perhatian.
Investigasi Tidak Menyasar Regulasi Indonesia
Airlangga juga meluruskan bahwa investigasi Section 301 tidak secara langsung menyasar kebijakan atau regulasi domestik Indonesia.
Menurutnya, fokus utama penyelidikan lebih kepada komoditas tertentu yang dianggap memiliki potensi memengaruhi pasar global.
“Yang dibahas itu excess capacity dan forced labor. Jadi bukan regulasi yang dipermasalahkan,” jelasnya.
Hal ini menjadi penting untuk meredam kekhawatiran publik terkait kemungkinan adanya tekanan terhadap kebijakan ekonomi nasional.
Load more